Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo saat ini menjadi sorotan berbagai media dan LSM di daerah tersebut. Inspektorat diminta segera memberikan penjelasan yang transparan dan konkret kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan penggunaan Dana Desa di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sorotan ini semakin menguat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan dan seorang oknum LSM di Desa Kropak. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa sebelum akhirnya ditangkap. Kejadian ini mendorong LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JakPro) untuk turun langsung melakukan investigasi mendalam pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan dan LSM tersebut. “Saya sangat menyesalkan tindakan mereka karena mencoreng citra wartawan dan LSM yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial,” ungkap Badrus. Namun, ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan dua oknum tersebut. “Jangan hanya oknum wartawan dan LSM yang diproses hukum, tetapi juga oknum kepala desa yang diduga terlibat korupsi harus diperiksa,” tambahnya.
Pasca pemberitaan OTT ini, Badrus dan tim investigasi LSM JakPro menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan fisik maupun nonfisik di Desa Kropak yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa. Hasil temuan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk ditindaklanjuti. “Kami menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa dan telah melaporkannya ke Inspektorat,” jelasnya.
Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa, investigasi media ini juga mengungkap indikasi gratifikasi dalam pengangkatan perangkat desa serta dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan Desa Kropak. Saat dikonfirmasi mengenai laporan ini, Herman Hidayat, M.M., selaku Irban Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo, hanya menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa “Masih dalam proses mas, hanya tahun 2024 yang dimuat.”
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Badrus berharap Inspektorat tidak hanya melakukan audit administrasi, tetapi juga menggali lebih dalam untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. “Saya berharap para jurnalis dan LSM di Probolinggo dapat berperan aktif sesuai tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat menciptakan perubahan menuju Probolinggo yang lebih baik,” pungkasnya.
Seiring dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo definitif, masyarakat berharap tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang dan tidak ada praktik tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Probolinggo. (SAHAR/Tim/Red/**)






