*Kota Probolinggo, Jawa Timur* – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (22/10/2024) pagi, setelah adanya laporan dari korban.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SF (36), warga Desa Oro-Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. SF ditangkap saat sedang mengendarai motor curian di Jalan Raya Banyubiru, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
“Setelah menerima laporan dari warga terkait kasus pencurian motor di daerah Ketapang, tim dari Polsek Kademangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Banyubiru, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, pada Rabu (23/10/2024) siang.
Kasihumas menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan D (33), pemilik motor, yang mendapati kendaraannya hilang dari garasi rumahnya. Saat kejadian, motor Honda CRF miliknya diparkir di garasi rumah dengan posisi kunci masih tertancap di kendaraan, dan pagar rumah telah terkunci dari dalam. Namun, pada sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan menemukan pagar gerbang rumah terbuka, serta motornya sudah tidak ada di tempat.
“Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kademangan. Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa motor korban terlihat di daerah Pasuruan,” jelas Zainullah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Banyubiru, Pasuruan, petugas Polsek Kademangan berkoordinasi dengan Polsek Grati berhasil melacak motor tersebut. Mereka menemukan motor dengan ciri-ciri yang sama sedang melintas di daerah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa motor korban melintas di lokasi tersebut, tim gabungan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa nomor rangka serta nomor mesin motor tersebut. Setelah dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan motor dan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Zainullah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi W-3049-NBZ, dua kunci kontak yang telah dimodifikasi, serta satu kunci kontak motor Kawasaki KLX.
“Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Meskipun pelaku SF belum mengakui perbuatannya, dari hasil penyelidikan kami menemukan barang bukti berupa kunci kontak asli dari motor yang hilang pada diri pelaku saat ditangkap. Fakta ini akan terus kami dalami,” tutup Kasihumas.
Tersangka SF kini ditahan di Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti juga telah diamankan untuk penyidikan. (SAHAR/*)