banner 728x250

Kasihhati Minta Presiden Copot Ketua Komnas Perempuan, Nilai Pernyataan soal Kasus YTR Melukai Korban

Kasihhati Minta Presiden Copot Ketua Komnas Perempuan, Nilai Pernyataan soal Kasus YTR Melukai Korban
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Bunda Kasihhati, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi bahkan mengganti Ketua Komnas Perempuan menyusul polemik pernyataan lembaga tersebut terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Pernyataan itu disampaikan Bunda Kasihhati saat ditemui awak media di kediamannya di Jakarta, Senin (29/6/2026). Menurutnya, penjelasan Ketua Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

banner 325x300

Kasihhati menilai, komunikasi yang disampaikan kepada publik seharusnya tidak hanya berlandaskan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan sisi kemanusiaan dan empati terhadap korban kekerasan.

“Ketika masyarakat melihat seorang perempuan diduga mengalami penderitaan yang begitu berat, justru yang muncul ke ruang publik adalah penjelasan yang mudah dipahami seolah-olah korban tidak mengalami penyiksaan. Cara berkomunikasi seperti ini tidak mencerminkan empati yang seharusnya dimiliki lembaga pelindung perempuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini tidak sedang memperdebatkan teori hukum internasional, melainkan mengharapkan keberpihakan lembaga negara kepada korban kekerasan terhadap perempuan.

Menurutnya, Komnas Perempuan dibentuk sebagai institusi yang memberikan perlindungan, pendampingan, serta memperjuangkan hak-hak perempuan korban kekerasan. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat posisi korban.

“Komnas Perempuan dibentuk untuk menjadi benteng terakhir perempuan korban kekerasan. Ketika masyarakat berharap suara yang menguatkan korban, yang terdengar justru penjelasan yang memicu polemik. Ini bukan sekadar persoalan istilah hukum, tetapi persoalan kepekaan dan tanggung jawab moral kepada korban,” katanya.

Kasihhati juga berpendapat bahwa apabila yang dimaksud Ketua Komnas Perempuan adalah definisi teknis dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB, maka penjelasan tersebut seharusnya disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau memang yang dimaksud adalah definisi teknis dalam Konvensi PBB, sampaikan secara lengkap. Jangan berhenti pada kalimat yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penderitaan korban dianggap belum cukup berat. Kalimat yang tidak utuh dapat melukai hati korban dan mengikis kepercayaan publik,” ujarnya.

Atas dasar itu, Perempuan Tangguh Nusantara meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Komnas Perempuan.

Menurut Kasihhati, apabila hasil evaluasi menunjukkan pimpinan lembaga tersebut tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik, menunjukkan empati kepada korban, maupun menyampaikan sikap kelembagaan secara utuh, maka pergantian kepemimpinan dinilai perlu dipertimbangkan.

“Kami meminta Presiden segera mengevaluasi Ketua Komnas Perempuan. Apabila dinilai tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik, menjaga empati terhadap korban, dan mengomunikasikan sikap lembaga secara utuh, maka sudah selayaknya dilakukan pergantian kepemimpinan demi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Komnas Perempuan,” tegasnya.

Kasihhati menambahkan, tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian agar Komnas Perempuan tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga yang berpihak kepada perempuan korban kekerasan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Korban membutuhkan pembela, bukan polemik. Komnas Perempuan harus kembali menjadi rumah yang menghadirkan harapan bagi perempuan korban kekerasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Ketua Komnas Perempuan maupun pihak Komnas Perempuan terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara tersebut.

(Bbg/PRIMA/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *