JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Seorang perempuan berinisial KDA, yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penemuan tersebut segera menarik perhatian karena jenazah ditemukan dalam kondisi terikat di dalam kamar tempat tinggalnya.
Informasi mengenai kondisi korban menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Aparat perlu memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan KDA ditemukan tidak bernyawa, termasuk menelusuri keadaan kamar, waktu kejadian, serta pihak-pihak yang mungkin memiliki informasi terkait. Hingga tahap awal penanganan, peristiwa ini diposisikan sebagai perkara yang masih diselidiki, sehingga berbagai kemungkinan belum dapat disimpulkan.
Lokasi penemuan berada di kawasan Pinang Ranti, wilayah Jakarta Timur. Petugas kemudian menangani tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Pemeriksaan terhadap kondisi jenazah dan lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut.
Penemuan mahasiswa itu juga membuat perhatian tertuju pada keamanan hunian kos dan kondisi korban sebelum ditemukan. Namun, informasi mengenai latar belakang KDA, aktivitasnya sebelum kejadian, maupun hubungan dengan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman kepolisian. Detail-detail tersebut perlu disampaikan berdasarkan temuan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dengan ditemukannya jenazah dalam keadaan terikat, polisi memiliki sejumlah aspek yang harus diperiksa secara cermat. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kronologi secara bertahap, memastikan identitas korban sesuai prosedur, serta menjelaskan penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan yang berwenang. Untuk saat ini, inti peristiwa yang telah diketahui adalah KDA ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Pinang Ranti pada Kamis tersebut, dalam kondisi terikat, dan kasusnya masih berada dalam penanganan kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan keterangan awal mengenai kondisi mahasiswa yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Saat ditemukan, tangan dan kaki korban disebut dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Informasi tersebut menjadi bagian dari temuan awal kepolisian ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Selain itu, pada bagian wajah sebelah kiri korban terlihat memar. Kepolisian juga menyebut leher korban terikat menggunakan baju kaus berwarna hitam. Keterangan mengenai ikatan pada tangan, kaki, dan leher serta memar di wajah disampaikan untuk menggambarkan kondisi korban saat pertama kali ditemukan.
AKP I Made Budi menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan temuan awal yang disampaikan kepolisian. Kondisi korban sebagaimana dijelaskan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab luka maupun kematian. Setiap keterangan mengenai kejadian itu masih menunggu proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, fakta yang telah disampaikan sejauh ini terbatas pada keadaan fisik korban di lokasi, yakni tangan dan kaki yang terikat tali rafia, memar pada sisi kiri wajah, serta leher yang terikat dengan kaus hitam. Kepolisian masih melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut. Tidak ada keterangan tambahan mengenai penyebab memar, alasan penggunaan ikatan, ataupun mekanisme yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam temuan awal itu.
Rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria yang mengaku bernama Daniel datang ke tempat kos di kawasan Pinang Ranti untuk menyewa salah satu kamar. Kepada pemilik kos, pria tersebut menyampaikan bahwa dirinya bekerja di tempat cuci motor yang berada di depan Asrama Haji, Pondok Gede. Ia juga mengatakan akan membayar biaya kos pada pukul 17.00 WIB. Selain pembayaran, Daniel berjanji menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pada waktu yang sama.
Berdasarkan keterangan tersebut, pemilik kos kemudian memberikan kunci kamar kepada Daniel. Namun, hingga Kamis, 8 Oktober 2026, pria itu tidak kunjung datang untuk memenuhi janji pembayaran dan menyerahkan fotokopi KTP. Daniel juga tidak memberikan kabar kepada pemilik kos. Kondisi tersebut membuat pemilik kos hendak memeriksa kamar yang sebelumnya akan disewa itu untuk memastikan keadaan di dalamnya.
Saat pemilik kos akan melakukan pemeriksaan, penghuni kamar di sebelah menyampaikan bahwa tercium bau tidak sedap dari arah kamar tersebut. Informasi mengenai bau itu kemudian diteruskan kepada warga sekitar. Pemilik kos selanjutnya menghubungi ketua RT setempat untuk meminta bantuan. Ketua RT lalu melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil. Setelah itu, mereka bersama-sama mendatangi lokasi. Pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat milik pemilik kos. Begitu pintu terbuka, bau tidak sedap semakin tercium dari dalam ruangan. Di area kamar mandi, mereka menemukan jenazah seorang perempuan dalam kondisi terikat dan tergeletak. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap identitas korban serta rangkaian kejadian yang berlangsung sebelum jenazah ditemukan.
Setelah jenazah mahasiswa ditemukan dalam kondisi terikat di kamar kos kawasan Pinang Ranti, Ketua RT setempat bersama Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Keduanya menghubungi Polsek Makasar agar penemuan itu dapat segera ditangani sesuai prosedur. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal.
Petugas kemudian menjalankan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Sejumlah langkah dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan penemuan jenazah, termasuk memeriksa kondisi kamar serta menelusuri keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui situasi di sekitar lokasi. Proses tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih jelas dan memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat diverifikasi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga memburu pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, identitas pelaku masih belum diketahui. Aparat masih berupaya menemukan petunjuk yang dapat mengarahkan penyelidikan kepada orang yang dicari, sehingga belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun keberadaannya.
Polisi diharapkan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Sampai informasi terakhir, kasus tersebut masih berada dalam proses penyelidikan Polsek Makasar. Karena itu, motif kejadian dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat disimpulkan sebelum aparat memperoleh bukti serta keterangan yang memadai.







