banner 728x250
Hukum  

MK Tetapkan Batas Dua Tahun untuk Pembaruan UU Peradilan Militer

MK Tetapkan Batas Dua Tahun untuk Pembaruan UU Peradilan Militer
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Tenggat tersebut menjadi batas bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan pengaturan peradilan militer dengan konstitusi. Berdasarkan tanggal pengucapan putusan yang menjadi acuan, perubahan harus diselesaikan paling lambat pada 15 Oktober 2028.

Ketentuan tenggat itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara pengujian undang-undang tersebut, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Putusan itu tidak hanya menyatakan perlunya pembaruan aturan, tetapi juga menetapkan akibat hukum apabila DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan revisi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

banner 325x300

Apabila perubahan tidak dilakukan hingga tenggat berakhir, Undang-Undang Peradilan Militer tersebut dengan sendirinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam keadaan itu, undang-undang tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, lewatnya batas waktu bukan sekadar menandai keterlambatan proses legislasi, melainkan memicu konsekuensi terhadap keberlakuan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan peradilan militer.

Penetapan tenggat dua tahun memberi DPR dan pemerintah ruang untuk membahas serta merumuskan perubahan, sekaligus memastikan proses tersebut memiliki batas yang jelas. Revisi perlu diselesaikan sebelum 15 Oktober 2028 agar ketentuan mengenai peradilan militer tidak kehilangan daya ikat sebagaimana diperingatkan MK. Putusan ini menempatkan tanggung jawab legislasi pada kedua lembaga tersebut dan menghubungkan kepatuhan terhadap tenggat dengan keberlanjutan kekuatan hukum UU Nomor 31 Tahun 1997.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbarui Undang-Undang Peradilan Militer karena persoalan yang diuji tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah penafsiran satu frasa. Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, aturan yang berlaku memerlukan penataan ulang secara mendasar agar hubungan hukum pidana, status prajurit, dan kewenangan lembaga peradilan menjadi lebih jelas. Tenggat itu dimaksudkan memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan secara menyeluruh, bukan sekadar merespons putusan melalui perbaikan redaksional yang terbatas.

Enny menyampaikan penjelasan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada Kamis. Ia menegaskan bahwa revisi tidak cukup dilakukan dengan mengubah tafsir frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1. Perumusan norma perlu menjawab pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum secara terang. Pembedaan itu penting agar jenis perbuatan yang diperiksa dapat ditentukan berdasarkan sifat dan konteks tindak pidananya, bukan semata-mata karena pelakunya merupakan anggota militer. Tanpa batas yang tegas, penerapan aturan berisiko menimbulkan ketidakpastian mengenai forum yang berwenang.

Penataan yang diminta juga mencakup pembagian kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. Undang-undang perlu menetapkan secara jelas perkara mana yang menjadi ranah masing-masing peradilan, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan kewenangan. Selain itu, pembaruan harus mengatur kedudukan peradilan militer secara penuh dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Dengan cakupan tersebut, pembentuk undang-undang perlu menyelaraskan berbagai ketentuan terkait, bukan hanya satu pasal yang menjadi pokok permohonan. Batas dua tahun memberi waktu untuk merancang aturan yang koheren, memberi kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat, dan mendukung proses peradilan yang akuntabel. Karena itu, ukuran keberhasilan revisi bukan sekadar terpenuhinya tenggat, melainkan tersusunnya kerangka hukum yang membedakan tindak pidana, menetapkan forum pemeriksaan, dan menempatkan seluruh peradilan militer secara jelas dalam tata peradilan nasional.

Pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani br Pasaribu. Melalui permohonan tersebut, keduanya mempersoalkan batas kewenangan peradilan militer ketika prajurit TNI diduga melakukan tindak pidana umum. Perhatian pemohon terutama tertuju pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang mengatur kewenangan mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak lain yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer. Mereka meminta ketentuan itu diuji terhadap konstitusi karena dinilai menimbulkan persoalan mengenai forum hukum yang berwenang memeriksa perbuatan pidana umum.

Menurut pemohon, rumusan kewenangan dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara luas. Penafsiran yang tidak dibatasi secara tegas, dalam pandangan mereka, memungkinkan status seseorang sebagai prajurit aktif menjadi dasar untuk membawa perkara pidana umum ke pengadilan militer. Dengan demikian, jenis perbuatan yang dilakukan dan sifat tindak pidananya berisiko tidak menjadi penentu utama yurisdiksi. Pemohon menilai keadaan itu dapat memunculkan perlakuan berbeda prajurit dan warga sipil yang melakukan tindak pidana sejenis, sekaligus menimbulkan ketidakpastian mengenai sistem peradilan yang seharusnya menangani perkara tersebut.

Untuk menggambarkan luasnya persoalan, pemohon menyebut sejumlah kategori tindak pidana umum, lain korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, serta tindak pidana terhadap anak. Contoh-contoh itu disampaikan sebagai gambaran jenis perkara yang menurut pemohon berpotensi menimbulkan perdebatan yurisdiksi apabila pelakunya merupakan prajurit aktif. Penyebutan kategori tersebut bukan berarti bahwa seluruh perkara itu telah diputus oleh peradilan militer atau merujuk pada kasus tertentu. Pokok keberatan mereka adalah kemungkinan Pasal 9 angka 1 menjadi landasan bagi penanganan perkara pidana umum di lingkungan militer, meskipun tindak pidana tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas atau disiplin kemiliteran. Karena itu, pemohon mendorong kejelasan pembagian kewenangan peradilan umum dan peradilan militer, khususnya dalam perkara yang menyangkut prajurit aktif.Persoalan yang diajukan pemohon berpusat pada hubungan Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 65 ayat (2) UU TNI membedakan forum peradilan berdasarkan jenis tindak pidana: prajurit tunduk pada peradilan militer ketika melakukan pelanggaran hukum pidana militer, dan pada peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Ketentuan itu dipandang menetapkan arah pembagian kewenangan yang perlu memberi kepastian mengenai proses hukum bagi anggota TNI.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut dikaitkan dengan Pasal 74 UU TNI. Pasal ini mengatur bahwa ketentuan mengenai peradilan bagi prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berlaku pada saat undang-undang tentang peradilan militer yang baru diberlakukan. Dengan demikian, pemohon menyoroti adanya keterkaitan norma yang telah menentukan pembedaan forum dan prasyarat berupa pembentukan undang-undang baru. Menurut mereka, hubungan tersebut perlu ditelaah agar tidak menimbulkan ketidakjelasan tentang hukum yang berlaku selama pembaruan regulasi belum terlaksana.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 8 Januari, kuasa hukum pemohon Ibnu Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil dan memunculkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Pandangan itu merupakan argumentasi pemohon yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, bukan kesimpulan mengenai perkara. Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan kebutuhan agar prajurit yang diduga melakukan tindak pidana umum diproses melalui sistem peradilan yang berlaku bagi warga negara lainnya, sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Di sisi lain, aturan mengenai tindak pidana militer tetap perlu memberikan dasar yang tegas bagi yurisdiksi peradilan militer.

Mahkamah meminta agar sistem peradilan militer ditata secara menyeluruh. Penataan itu diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan mengadili prajurit mempunyai dasar hukum yang jelas, tidak meninggalkan ketidakpastian dalam penerapan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 74 UU TNI, serta selaras dengan konstitusi. Dengan begitu, hubungan kedua undang-undang dapat dirumuskan secara konsisten dan pelaksanaan peradilan bagi prajurit memiliki batas yurisdiksi yang dapat dipahami.

banner 325x300