Jakarta | Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengalami peningkatan satu tingkat dalam penyesuaian struktur jabatan. Posisi tersebut kini disetarakan dengan jabatan bintang tiga. Perubahan ini merujuk pada tingkat atau kelas jabatan, bukan keterangan bahwa pejabat yang sedang menduduki posisi itu telah memperoleh kenaikan pangkat pribadi. Dengan demikian, pokok perubahan berada pada kedudukan kelembagaan Kajati DKI Jakarta dalam susunan jabatan, bukan pada identitas atau status personal pemegangnya. Pembedaan ini penting agar penyetaraan jabatan tidak disalahartikan sebagai pengumuman mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut ataupun perubahan pangkat seseorang yang telah berlaku.
Penyesuaian tersebut mengikuti perubahan tingkat jabatan pada Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Kedua jabatan itu lebih dahulu ditingkatkan menjadi setara bintang tiga. Setelah perubahan tersebut, jabatan Kajati DKI Jakarta turut dinaikkan satu tingkat sehingga berada pada tingkat yang sama. Urutan ini menjelaskan hubungan penataan jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan perubahan pada dua posisi pimpinan wilayah lainnya. Kesetaraan yang dimaksud menggambarkan level jabatan dalam struktur, bukan kesamaan tugas, kewenangan, atau institusi. Masing-masing jabatan tetap memiliki fungsi dan tanggung jawab sesuai bidangnya.
Kenaikan tingkat jabatan Kajati DKI Jakarta menjadi bagian dari penyelarasan kedudukan antarpimpinan di wilayah ibu kota. Informasi yang dibahas menetapkan bahwa posisi tersebut kini berada pada kelas bintang tiga, setelah Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya lebih dahulu memperoleh penyesuaian serupa. Namun, perubahan tingkat jabatan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemegang jabatan tertentu telah dilantik, dipromosikan secara personal, atau menerima pangkat baru. Karena itu, pemberitaan mengenai kebijakan ini perlu berfokus pada perubahan struktur jabatan dan menggunakan istilah yang membedakan secara jelas level posisi dengan pangkat individu. Penjelasan tersebut membantu pembaca memahami inti kebijakan tanpa menarik kesimpulan yang belum dinyatakan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah mengusulkan penyesuaian kelas jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut berkaitan dengan peningkatan kelas jabatan Kajati DKI Jakarta, sehingga kedudukannya dapat disetarakan dengan Panglima Komando Daerah Militer dan Kepala Kepolisian Daerah di wilayah yang sama. Keterangan Anang menjelaskan bahwa langkah yang diajukan Kejagung itu masih berupa usulan kepada Presiden, bukan pernyataan bahwa penyesuaian telah ditetapkan atau berlaku.
Alasan yang disampaikan Anang adalah kebutuhan untuk menyesuaikan posisi Kajati DKI Jakarta dengan unsur lain dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Penyesuaian itu mengacu pada perubahan tingkat kepangkatan pejabat yang menjalankan fungsi sebagai Pangdam dan Kapolda, yang kini menjadi perwira tinggi bintang tiga. Dengan perubahan tersebut, Kejagung menilai kelas jabatan Kajati DKI perlu diselaraskan agar setara dalam susunan Forkopimda. Penjelasan ini menempatkan kesetaraan antarpimpinan daerah sebagai dasar usulan yang diajukan.
Dalam konteks itu, usulan kenaikan kelas jabatan bukan dijelaskan sebagai perubahan tugas Kajati DKI, melainkan sebagai penyesuaian kedudukan jabatan terhadap unsur Forkopimda lainnya. Anang menyampaikan bahwa posisi Pangdam dan Kapolda telah menjadi bintang tiga, sehingga jabatan Kajati DKI diusulkan untuk disetarakan. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami tujuan yang disampaikan Kejagung kepada Presiden Prabowo Subianto. Sampai ada keputusan resmi, usulan itu tetap perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah disahkan. Penjelasan Kejagung hanya mengaitkan penyesuaian dengan kesetaraan posisi dalam Forkopimda setelah perubahan tingkat kepangkatan Pangdam dan Kapolda, tanpa menyebut alasan lain.
Usulan perubahan jenjang jabatan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Penetapan perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Peraturan ini mencantumkan penyesuaian jenjang bagi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta para asisten pada Kajati DKI Jakarta. Dengan demikian, dasar perubahan yang dimaksud adalah ketentuan dalam peraturan presiden tersebut, bukan sekadar usulan yang masih menunggu persetujuan.
Dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026, jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.b. Jenjang tersebut setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Ketentuan ini merupakan perubahan tingkat jabatan bagi pimpinan Kejati DKI Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam aturan. Penyebutan eselon I.b dan jabatan pimpinan tinggi madya menjelaskan klasifikasi jabatan yang berlaku, tanpa mengubah nama jabatan Kajati DKI Jakarta.
Peraturan yang sama juga menetapkan jenjang bagi Wakil Kajati DKI Jakarta. Jabatan tersebut masuk eselon II.a, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, asisten pada Kajati DKI Jakarta ditetapkan berada pada eselon II.b, yang juga termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan demikian, susunan jenjang yang tercantum dalam Perpres membedakan posisi Kajati dari wakil dan para asisten: Kajati berada pada eselon I.b, Wakil Kajati pada eselon II.a, dan asisten pada eselon II.b.
Rincian itu menunjukkan ruang lingkup pengaturan yang secara spesifik disebut dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026. Perubahan mencakup tiga kelompok jabatan di lingkungan Kejati DKI Jakarta, dengan klasifikasi masing-masing sebagaimana tertulis dalam aturan. Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan Wakil Kajati dan asisten termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama, meskipun keduanya berada pada eselon yang berbeda. Penjelasan tersebut merangkum jenjang jabatan yang ditetapkan, tanpa menambahkan konsekuensi lain yang tidak disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Perubahan tingkat jabatan Pangdam Jaya menjadi konteks penting dalam melihat penyetaraan jabatan Kajati DKI dengan posisi pimpinan di lingkungan TNI dan Polri. Kenaikan jabatan Pangdam Jaya lebih dahulu dilakukan dalam rangka validasi organisasi. Dengan demikian, perubahan tersebut berkaitan dengan penataan tingkat jabatan dalam organisasi, bukan sekadar pergantian nama pejabat. Posisi Pangdam Jaya kini diisi Letjen Deddy Suryadi. Penyebutan pangkat dan pejabat yang mengemban posisi itu memperlihatkan tingkat jabatan Pangdam Jaya saat ini, sekaligus memberi gambaran mengenai perubahan yang telah berlangsung sebelum penyesuaian pada jabatan Kajati DKI dibahas. Dalam kerangka ini, kenaikan Pangdam Jaya menjadi salah satu rujukan yang relevan untuk memahami adanya penyetaraan tingkat jabatan lintas institusi.
Setelah perubahan pada Pangdam Jaya, posisi Kapolda Metro Jaya juga mengalami kenaikan tingkat jabatan. Jabatan tersebut kini diisi Komjen Dadang Hartanto. Penyesuaian pada posisi Kapolda Metro Jaya memperlihatkan bahwa perubahan tingkat jabatan tidak hanya terjadi pada satu institusi. Kedua posisi, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya, menjadi konteks bagi pembahasan mengenai kedudukan jabatan Kajati DKI. Rangkaian informasi ini menunjukkan adanya penyetaraan dengan jabatan pimpinan yang telah mengalami peningkatan tingkat. Penyebutan Letjen Deddy Suryadi dan Komjen Dadang Hartanto membantu menegaskan bahwa perubahan yang dimaksud mencakup tingkat jabatan beserta pejabat yang kini mendudukinya, tanpa mengubah pokok konteks bahwa penyesuaian Pangdam Jaya dilakukan lebih dahulu untuk validasi organisasi.
Dalam konteks tersebut, kenaikan kelas jabatan Kajati DKI dapat dipahami sebagai bagian dari penyetaraan dengan posisi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Perubahan pada kedua jabatan itu menjadi pembanding tingkat, sementara informasi mengenai Kajati DKI berkaitan dengan penyesuaian kedudukan jabatan. Urutannya tetap jelas: kenaikan Pangdam Jaya lebih dahulu dilakukan dalam rangka validasi organisasi dan kini dijabat Letjen Deddy Suryadi; selanjutnya, posisi Kapolda Metro Jaya mengalami kenaikan tingkat dan kini dijabat Komjen Dadang Hartanto. Kedua perubahan itu memberikan latar bagi penyetaraan jabatan Kajati DKI.
Baca juga: KAPOLDA KEPRI PIMPIN SERTIJAB SEJUMLAH PEJABAT UTAMA DAN KAPOLRES JAJARAN POLDA KEPRI | Rangkap Jabatan Oknum P3K di Seruway Terungkap, Bupati Aceh Tamiang Disorot | Kapolda Jawa Timur Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitas













