banner 728x250

Trenggono Dorong Gaji Tetap dan Asuransi bagi Awak Kapal Perikanan

Trenggono Dorong Gaji Tetap dan Asuransi bagi Awak Kapal Perikanan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kesejahteraan awak kapal perikanan (AKP) perlu ditingkatkan seiring pembenahan tata kelola dan infrastruktur industri perikanan. Perbaikan sektor ini, menurut arah kebijakan tersebut, tidak cukup hanya menyentuh fasilitas, proses produksi, atau pengelolaan usaha. Awak kapal yang menjalankan kegiatan penangkapan juga perlu memperoleh sistem kerja yang lebih baik dan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, pembenahan industri dapat berjalan beriringan dengan perhatian terhadap orang-orang yang bekerja di dalamnya.

AKP memiliki peran penting dalam rantai usaha perikanan, mulai dari bekerja di kapal hingga mendukung tersedianya hasil tangkapan. Karena itu, kondisi kerja mereka menjadi bagian dari upaya membangun industri yang tertata dan berkelanjutan. Pembenahan tata kelola dan infrastruktur dapat memberi landasan bagi kegiatan usaha yang lebih teratur, tetapi manfaatnya perlu dirasakan pula oleh tenaga kerja. Fokus pada awak kapal menempatkan aspek kesejahteraan sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari pengembangan sektor perikanan, bukan sekadar persoalan tambahan setelah urusan produksi dan fasilitas diselesaikan.

banner 325x300

Perhatian terhadap sistem kerja AKP juga menandai bahwa perbaikan industri perlu mencakup hubungan kerja yang lebih jelas serta perlindungan bagi para pekerja di kapal. Gagasan mengenai gaji tetap dan asuransi bagi awak kapal, sebagaimana tercermin dalam dorongan Trenggono, menunjukkan pentingnya kepastian penghasilan dan perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Penerapan langkah-langkah tersebut memerlukan pengaturan dan pelaksanaan yang sesuai, namun arahnya menegaskan bahwa kesejahteraan awak kapal patut menjadi bagian dari agenda pembenahan. Dengan memadukan perbaikan tata kelola, infrastruktur, dan kondisi kerja, sektor perikanan diharapkan berkembang tanpa mengabaikan kontribusi serta kebutuhan para pekerjanya.

Pendapatan awak kapal perikanan (AKP) selama ini masih banyak ditentukan melalui sistem bagi hasil. Dalam skema tersebut, penghasilan pekerja dapat berubah mengikuti hasil tangkapan dan ketentuan pembagian yang berlaku. Ketergantungan pada jumlah ikan yang diperoleh membuat pendapatan sulit dipastikan dari satu periode kerja ke periode berikutnya. Situasi ini menjadi perhatian karena pekerjaan di kapal menuntut waktu, tenaga, dan kesiapan menghadapi risiko, sementara hasil tangkapan tidak selalu dapat diprediksi. Bagi pekerja, ketidakpastian penghasilan juga dapat menyulitkan perencanaan kebutuhan rumah tangga serta pemenuhan kebutuhan dasar secara konsisten.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan gagasan agar kesejahteraan AKP ditopang oleh sistem yang lebih terstruktur. Ia mendorong adanya gaji tetap sehingga pekerja memiliki kepastian penghasilan, bukan hanya mengandalkan bagian dari hasil tangkapan. Kepastian tersebut, menurut gagasan yang disampaikan, perlu berjalan bersama perlindungan dan kesejahteraan yang memadai. Dengan kerangka yang lebih jelas, unsur pendapatan dan hak pekerja diharapkan dapat dibicarakan secara lebih terukur, termasuk dalam hubungan awak kapal dan pihak yang mempekerjakan mereka. Namun, dorongan ini merupakan usulan mengenai arah perbaikan, bukan keterangan bahwa skema gaji tetap telah diberlakukan.

Gagasan itu disampaikan Trenggono dalam program Squawk Box: FoodAgri Insight, yang kutipannya diberitakan pada Kamis (15/10/2026). Pembahasan mengenai gaji tetap menempatkan kepastian pendapatan sebagai salah satu aspek penting dalam membangun pekerjaan perikanan yang lebih layak. Sistem bagi hasil dapat tetap menjadi bagian dari diskusi, tetapi perlunya dasar penghasilan yang lebih pasti menjadi perhatian utama dalam pandangan tersebut. Penerapan kebijakan tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme, pembiayaan, dan pembagian tanggung jawab, serta perlu memperhatikan kondisi usaha perikanan yang beragam. Karena itu, gagasan Trenggono menandai dorongan untuk menata perlindungan kerja AKP, sementara bentuk dan waktu penerapannya belum dinyatakan dalam kutipan tersebut.

Selain mendorong adanya kepastian penghasilan melalui gaji tetap, Trenggono menekankan bahwa perlindungan bagi awak kapal perikanan juga perlu mencakup keselamatan selama bekerja di laut. Pekerjaan melaut memiliki risiko yang harus menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan awak kapal. Karena itu, pembahasan mengenai kondisi kerja tidak cukup hanya berfokus pada besaran atau keteraturan pendapatan. Aspek keselamatan dan jaminan perlindungan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari perhatian terhadap para pekerja di sektor perikanan.

Dalam konteks tersebut, asuransi disebut sebagai salah satu bentuk perlindungan yang diperlukan bagi awak kapal. Keberadaan perlindungan ini sejalan dengan perhatian terhadap kondisi yang dihadapi saat menjalankan pekerjaan di laut. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan awak kapal mencakup lebih dari kepastian menerima penghasilan. Ada pula kebutuhan agar keselamatan mereka memperoleh perhatian dan jaminan yang memadai. Asuransi menjadi salah satu hal yang disoroti dalam kerangka perlindungan itu, tanpa mengubah pokok bahwa keselamatan kerja merupakan perhatian utama.

Penegasan mengenai gaji tetap dan asuransi memperlihatkan dua hal yang saling melengkapi dalam perlindungan awak kapal perikanan. Kepastian penghasilan berkaitan dengan kesejahteraan, sementara jaminan keselamatan berkaitan dengan perlindungan ketika mereka bekerja di laut. Trenggono menempatkan kedua aspek tersebut sebagai hal yang patut diperhatikan dalam kondisi kerja awak kapal. Dengan demikian, upaya memperhatikan pekerja perikanan perlu melihat kebutuhan pendapatan sekaligus perlindungan keselamatan. Asuransi disampaikan sebagai salah satu bentuk jaminan yang dibutuhkan, tanpa merinci jenis risiko, ketentuan polis, maupun skema pelaksanaannya.

Peningkatan kesejahteraan awak kapal perikanan, menurut Trenggono, tidak dapat dipisahkan dari pembenahan tata kelola industri penangkapan ikan. Gaji tetap dan perlindungan asuransi menjadi bagian penting dari perhatian terhadap pekerja, tetapi upaya itu perlu ditopang oleh pengelolaan usaha yang tertib dan bertanggung jawab. Dengan tata kelola yang lebih baik, hubungan perusahaan dan awak kapal dapat dibangun di atas kejelasan tanggung jawab, sehingga kesejahteraan pekerja tidak hanya bergantung pada praktik yang berbeda-beda di setiap perusahaan. Perhatian terhadap hak awak kapal juga perlu menjadi bagian dari cara industri menjalankan kegiatan penangkapan ikan sehari-hari.

Dalam pandangan tersebut, pelaku usaha dan perusahaan di sektor perikanan diharapkan mempunyai kapabilitas yang memadai sekaligus tanggung jawab kuat terhadap pekerja. Kapabilitas diperlukan agar kegiatan usaha dapat dikelola secara layak, sedangkan tanggung jawab menuntut perusahaan memperhatikan kondisi dan perlindungan awak kapal. Keduanya saling berkaitan: pengelola yang mampu menjalankan usahanya dengan baik juga perlu memastikan pekerja memperoleh perhatian yang semestinya. Karena itu, pembicaraan mengenai kesejahteraan tidak berhenti pada bentuk imbalan atau perlindungan tertentu, melainkan juga menyentuh mutu pengelolaan industri serta kesungguhan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya.

Trenggono mengaitkan tata kelola yang dirapikan dengan kesiapan sarana dan prasarana. Keteraturan dalam pengelolaan industri perlu berjalan bersama dukungan fasilitas yang sesuai agar kegiatan penangkapan ikan dapat berlangsung dengan baik. Hubungan ini menempatkan pembenahan tata kelola dan kesiapan sarana-prasarana sebagai dua hal yang saling mendukung, bukan agenda yang berdiri sendiri. Dalam kerangka tersebut, kesejahteraan awak kapal menjadi bagian dari pembenahan sektor secara lebih luas: perusahaan diharapkan memiliki kemampuan dan rasa tanggung jawab, sementara pengelolaan usaha serta dukungan fasilitas perlu diperhatikan secara seiring. Penekanan itu menunjukkan bahwa perlindungan pekerja berkaitan dengan kondisi dan pengelolaan industri tempat mereka bekerja.

Baca juga: Gelombang Kurang Bersahabat, Kapal Polri Tetap Sisir Laut Bersama Tim Sar Cari Korban Km Virgo Transport 8 | Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kompi Produksi Kodim 0808/Blitar Aktif Kelola Pertanian, Peternakan Kambing dan Perikanan | Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kompi Produksi Kodim 0808/Blitar Aktif Kelola Pertanian, Peternakan Kambing dan Perikanan

banner 325x300