JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bersedia memperkirakan apakah MSCI akan mencabut pembekuan terhadap pasar saham Indonesia dalam agenda review pada November 2026. Sikap tersebut mencerminkan kehati-hatian regulator dalam menyikapi keputusan penyedia indeks global, terutama karena hasil evaluasi bergantung pada analisis, data, serta penilaian yang dilakukan secara independen. OJK menilai setiap spekulasi mengenai kemungkinan perubahan status Indonesia berisiko menimbulkan ekspektasi yang tidak tepat di kalangan pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa regulator menghormati independensi para analis MSCI. Menurutnya, OJK tidak berupaya memengaruhi objektivitas penyedia indeks dalam menilai kondisi pasar modal Indonesia maupun menentukan kebijakan terkait indeks global tersebut. Keputusan mengenai pembekuan dan kemungkinan pencabutannya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyedia indeks berdasarkan metodologi serta pertimbangan yang mereka gunakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyedia indeks global perlu melihat kondisi Indonesia secara objektif, dengan mengacu pada kriteria dan metodologi yang telah ditetapkan masing-masing. Penilaian tersebut mencakup kebijakan freeze, status watchlist, serta tingkat aksesibilitas pasar bagi investor. Menurut OJK, seluruh kriteria utama itu kini telah tersedia secara lebih jelas dan transparan, sehingga evaluasi terhadap pasar modal Indonesia semestinya dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata persepsi.
Fokus penting dalam perbaikan tersebut adalah transparansi kepemilikan saham. OJK menyatakan Indonesia telah memenuhi tuntutan utama penyedia indeks, khususnya melalui keterbukaan informasi mengenai pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1 persen. Hasan Fawzi menyebut perubahan ini sebagai bagian dari reformasi untuk memperkuat kualitas data pasar. Selain membuka informasi kepemilikan, otoritas juga memecah klasifikasi investor menjadi 39 tipe. Pengelompokan yang lebih terperinci ini diharapkan membantu penyedia indeks dan pelaku pasar memahami struktur kepemilikan secara lebih akurat.
Reformasi lainnya mencakup pengumuman saham HSC serta peningkatan ketentuan minimum free float. Langkah tersebut dirancang untuk memperjelas saham yang tersedia bagi publik sekaligus meningkatkan representasi aktivitas pasar dalam perhitungan indeks. Dari sudut pandang OJK, rangkaian kebijakan itu menunjukkan bahwa Indonesia tidak mengabaikan tuntutan transparansi dan aksesibilitas yang menjadi perhatian investor global. Bahkan, pasar modal Indonesia dinilai kini menghadirkan salah satu tingkat transparansi yang paling lengkap dan agresif di kawasan. Dengan basis informasi yang lebih terbuka, penyedia indeks memiliki landasan yang lebih kuat untuk menilai Indonesia secara konsisten sesuai metodologi mereka.
Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai dampak pembekuan indeks global terhadap pasar Indonesia disampaikan tidak lama setelah FTSE Russell mengumumkan hasil penilaiannya terhadap posisi Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kelompok secondary emerging market. Indonesia juga tidak dimasukkan ke dalam daftar pemantauan atau watchlist, sehingga statusnya di dalam klasifikasi indeks global itu tetap dipertahankan.
Menurut Hasan Fawzi, FTSE Russell turut memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah reformasi yang dilakukan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Apresiasi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi lembaga indeks tidak hanya berkaitan dengan kondisi likuiditas atau akses investor, tetapi juga mempertimbangkan kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, serta keandalan mekanisme perdagangan dan pengawasan. Dengan demikian, reformasi transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pelaku pasar internasional terhadap Indonesia.
Respons positif dari FTSE Russell memberikan konteks bagi penilaian OJK bahwa dampak pembekuan indeks global terhadap pasar domestik kini lebih terbatas. Status Indonesia yang tetap berada dalam kelompok secondary emerging market dapat membantu mempertahankan kesinambungan perhatian investor terhadap aset Indonesia, meskipun berbagai tantangan struktural masih perlu ditangani. Penguatan integritas pasar juga menjadi proses berkelanjutan yang memerlukan konsistensi kebijakan, penyampaian informasi yang akurat, dan koordinasi regulator serta pelaku industri.
Namun, perkembangan tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya keputusan serupa dari MSCI. Berdasarkan konteks yang disampaikan, MSCI masih dijadwalkan melakukan peninjauan pada November. Karena itu, posisi Indonesia terhadap MSCI perlu menunggu hasil kajian resmi lembaga tersebut. Pembedaan keputusan FTSE Russell dan agenda peninjauan MSCI penting agar respons pasar tetap didasarkan pada informasi yang terverifikasi, bukan pada asumsi bahwa kedua penyedia indeks akan mengambil keputusan yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pembekuan oleh penyedia indeks global tetap memberikan dampak terhadap pasar Indonesia. Kebijakan tersebut membuat belum ada saham baru dari Indonesia yang dapat masuk sebagai konstituen indeks yang dikelola penyedia indeks global. Kondisi ini membatasi peluang bertambahnya jumlah emiten Indonesia yang memperoleh eksposur lebih luas kepada investor internasional melalui indeks acuan.
Meski demikian, OJK menilai dampak pembekuan tersebut kini tidak lagi sebesar kekhawatiran yang muncul pada periode awal. Saham-saham Indonesia yang masih menjadi anggota indeks MSCI dan FTSE dinilai memiliki karakteristik yang relatif kuat. Emiten-emiten tersebut umumnya mempunyai kapitalisasi pasar besar, fundamental yang cukup baik, serta tingkat likuiditas yang memadai. Faktor-faktor itu menjadi pertimbangan penting bagi keberlanjutan posisi saham dalam indeks global, sekaligus mengurangi risiko terjadinya penghapusan secara signifikan.
Berdasarkan hitungan internal OJK, peluang saham Indonesia yang masih tercantum dalam indeks tersebut untuk dikeluarkan kini dinilai jauh lebih kecil. Penilaian itu turut mempertimbangkan kualitas emiten, ukuran kapitalisasi, aktivitas perdagangan, dan kemampuan saham memenuhi kriteria yang ditetapkan penyedia indeks. Dengan demikian, perhatian pasar tetap diperlukan, tetapi potensi tekanan yang timbul dari pembekuan tidak diperkirakan setinggi sebelumnya.
OJK memandang bahwa perkembangan berikutnya tetap dapat memengaruhi sentimen dan arus dana di pasar domestik. Namun, karena saham-saham yang masih menjadi konstituen dinilai memiliki basis yang lebih kuat, dampak apa pun diperkirakan lebih terbatas dibandingkan periode awal ketika isu pembekuan mulai menimbulkan kekhawatiran pada awal dan pertengahan tahun. Investor pun diharapkan mencermati keputusan penyedia indeks tanpa mengabaikan fundamental emiten dan kondisi pasar secara menyeluruh.








