BANGGAI LAUT, SULAWESI TENGAH — 19 Agustus 2025 — Konflik antara pemerintah desa dan insan pers kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Kasus ini bermula dari penolakan Kepala Desa Bentean, Nawir Lando, yang tidak menjalankan perintah Bupati Banggai Laut terkait putusan hukum tetap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan PTTUN Makassar.
Sikap Nawir Lando yang seakan menempatkan dirinya di atas hukum memicu perhatian publik. Namun persoalan semakin memanas ketika seorang perangkat desa bernama Fauzi, yang menjabat sebagai bendahara desa, diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui media sosial.
Pernyataan Merendahkan Profesi Jurnalis
Dalam sebuah unggahan di akun Facebook pribadinya, Fauzi Alffa menuliskan kalimat yang menyinggung martabat jurnalis. Ia menulis:
“Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…”
Unggahan tersebut sempat dihapus, tetapi tangkapan layar sudah lebih dulu menyebar di kalangan wartawan. Tidak hanya itu, Fauzi juga mengomentari unggahan seorang wartawan dengan kalimat yang terkesan melecehkan:
“Akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis, yang menilai tindakan itu bukan hanya penghinaan, tetapi juga fitnah serius yang merusak kehormatan profesi wartawan.
PRIMA Desak Permintaan Maaf Terbuka
Menyikapi hal ini, Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) melalui Kepala Divisi Hukum, Sabar Manahan Tampubolon, menegaskan bahwa pernyataan Fauzi tidak bisa dibiarkan.
“Seorang pejabat publik seharusnya bisa menjaga sikap. Mengeluarkan kata-kata seperti ‘wartawan pemeras’ atau ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius yang mencederai integritas pers di Indonesia,” ujar Sabar dari Jakarta.
PRIMA menuntut agar Fauzi segera membuat video permintaan maaf resmi dan menyampaikannya kepada seluruh wartawan Indonesia. Tenggat waktu diberikan kurang dari 1×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum. Profesi wartawan adalah pilar keempat demokrasi, dan kami tidak akan tinggal diam melihatnya dilecehkan,” tegasnya.
Indikasi Arogansi Kekuasaan di Tingkat Desa
Kasus ini mencerminkan adanya persoalan serius di tingkat pemerintahan desa. Penolakan Kades Nawir Lando terhadap putusan hukum yang inkracht dan pelecehan profesi wartawan oleh bendahara desa menunjukkan potret arogansi kekuasaan yang mengkhawatirkan.
Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya akan merusak wibawa hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Tekanan kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut agar bertindak tegas, demi menjaga marwah hukum dan memastikan aparatur desa tunduk pada aturan.
Masyarakat luas, khususnya insan pers, kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah tindakan tegas akan diambil, atau kasus ini justru berakhir tanpa kepastian hukum, masih menjadi pertanyaan besar.
(Edi D/PRIMA/**)






