Kabupaten Bogor — 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa lembaga tersebut masih mendalami tata kelola Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah muncul temuan mengenai adanya klaster mewah di dalam lapas. Pendalaman itu dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengawasan, pelayanan, serta penerapan aturan yang berlaku bagi seluruh warga binaan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, pihaknya merencanakan investigasi atas prakarsa sendiri terkait persoalan tersebut. Investigasi itu diarahkan untuk merumuskan konsep tata kelola lapas dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi yang terlihat di dalam Lapas Cibinong, tetapi juga menelusuri proses, kebijakan, pengawasan, dan potensi kelemahan administrasi yang membentuk tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.
Namun, rencana investigasi tersebut belum menjadi keputusan final. Menurut Nuzran, usulan itu masih akan dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno Ombudsman. Forum tersebut akan menentukan langkah kelembagaan berikutnya, termasuk lingkup pemeriksaan, metode pengumpulan informasi, serta pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. Keterangan itu disampaikan Nuzran dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI. Ombudsman memastikan proses pendalaman akan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Temuan mengenai klaster mewah menjadi perhatian karena berpotensi menunjukkan adanya perbedaan perlakuan atau akses terhadap fasilitas di dalam lapas. Karena itu, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut perlu memastikan apakah persoalan bersifat insidental atau berkaitan dengan pola tata kelola yang lebih luas. Keputusan rapat pleno nantinya akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan rekomendasi perbaikan.
Ombudsman menerima tawaran maupun masukan dari sejumlah lembaga lain terkait dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. Masukan tersebut lain datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana. Namun, informasi mengenai adanya tawaran dukungan itu belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa investigasi bersama telah resmi dimulai.
Anggota Ombudsman, Nuzran, menyatakan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah pemeriksaan. Ia menjelaskan, dugaan pungutan liar tidak hanya berkaitan dengan tata kelola internal lapas, tetapi juga dapat melibatkan pihak eksternal. Karena itu, kemungkinan keterlibatan lembaga lain perlu dikaji secara hati-hati agar penanganannya tetap sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ombudsman juga akan menilai lebih dahulu prosedur serta standar operasional yang seharusnya diterapkan di lapas. Penilaian ini penting untuk membedakan dugaan pelanggaran administrasi, kelemahan pengawasan, dan indikasi perbuatan yang berada dalam ranah penegakan hukum. Dengan kerangka tersebut, masukan dari KPK dan aparat penegak hukum dapat ditempatkan secara proporsional dalam proses penelaahan.
Keputusan mengenai perlu atau tidaknya melibatkan pihak luar tidak dapat ditetapkan secara sepihak. Nuzran menegaskan bahwa hal tersebut harus dibahas dalam pleno pimpinan Ombudsman. Forum itu akan mempertimbangkan temuan awal, pembagian kewenangan, kebutuhan koordinasi, serta potensi dampaknya terhadap independensi dan efektivitas pemeriksaan.
Dengan demikian, tawaran kerja sama maupun masukan dari lembaga terkait masih berada pada tahap pertimbangan. Ombudsman belum menyatakan adanya investigasi gabungan yang secara resmi telah berjalan. Kejelasan mengenai bentuk keterlibatan pihak eksternal akan ditentukan setelah pleno pimpinan membahas hasil kajian awal dan menetapkan langkah selanjutnya berdasarkan bukti serta standar pemeriksaan yang berlaku.
Dorongan untuk memperkuat koordinasi Ombudsman dan aparat penegak hukum mengemuka setelah adanya pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong. Peristiwa tersebut dinilai menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan yang terhubung, terutama ketika persoalan tata kelola dan pelayanan publik beririsan dengan aspek keamanan, penegakan hukum, serta akuntabilitas lembaga pemasyarakatan. Nuzran mendorong agar Ombudsman tidak bekerja sendiri, melainkan membangun komunikasi yang lebih terstruktur dengan institusi terkait untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Ombudsman menyatakan akan menyinkronkan langkah pengawasan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, serta pengawas internal. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu memperkuat pertukaran informasi, pemetaan persoalan, dan penyusunan langkah perbaikan di lingkungan lapas. Rencana pertemuan dan kemungkinan pertukaran data dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK menjadi bagian dari agenda penguatan koordinasi. Langkah itu masih berupa rencana dan tidak dapat dipahami sebagai tindakan yang telah selesai dilaksanakan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami. Lembaga ini tidak mempunyai kewenangan eksekutorial dan tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai melakukan pelanggaran. Perannya terutama menyampaikan saran perbaikan, mendorong perubahan tata kelola, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Rekomendasi Ombudsman ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian melalui mekanisme sebelumnya tidak memadai. Adapun pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum atau instansi yang memiliki dasar hukum untuk menjatuhkannya. Pembagian peran tersebut penting agar investigasi dan tindak lanjut atas persoalan di Lapas Cibinong berlangsung proporsional, transparan, serta tidak melampaui mandat kelembagaan.
Nuzran turut menyinggung informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta untuk memperoleh akses menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut masih disebut sebagai temuan yang perlu dicermati secara hati-hati. Ombudsman tidak menempatkan informasi itu sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya pungutan, melainkan sebagai catatan yang relevan dalam upaya memperbaiki tata kelola layanan pemasyarakatan.
Menurut Nuzran, perhatian utama Ombudsman adalah mendorong agar praktik yang berpotensi merugikan warga binaan maupun keluarganya tidak terjadi. Karena itu, lembaga tersebut memilih menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait. Saran itu dapat mencakup penguatan pengawasan, kejelasan prosedur penggunaan fasilitas komunikasi, serta memastikan seluruh layanan di dalam rumah tahanan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Posisi Ombudsman dalam perkara ini perlu dipahami sesuai kewenangannya. Ombudsman berperan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan rekomendasi atau saran perbaikan apabila menemukan persoalan dalam tata kelola. Lembaga ini tidak menjatuhkan sanksi kepada pihak tertentu. Dengan demikian, penyampaian catatan mengenai dugaan pungutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau keputusan penghukuman.
Apabila terdapat kebutuhan untuk menindaklanjuti aspek lain dari informasi tersebut, kewenangan itu berada pada aparat penegak hukum atau lembaga lain yang memiliki mandat sesuai peraturan perundang-undangan. Ombudsman menghormati mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi. Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap informasi harus ditangani secara proporsional, berdasarkan pemeriksaan yang berwenang, serta tanpa mendahului proses yang berlaku.
Catatan mengenai Rutan Pondok Bambu pada akhirnya menjadi bagian dari dorongan untuk memperkuat pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Perbaikan sistem, pengawasan yang konsisten, dan keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah munculnya praktik serupa pada masa mendatang. Ombudsman tetap menempatkan saran perbaikan sebagai instrumen utama dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.







