banner 728x250

KPK Buka Kemungkinan Jemput Bola Selidiki Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KPK Buka Kemungkinan Jemput Bola Selidiki Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 6 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil langkah jemput bola untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pernyataan tersebut menempatkan temuan di lapas itu sebagai perhatian, terutama karena muncul kemungkinan adanya pungutan liar (pungli) di balik penyediaan fasilitas tersebut.

Langkah jemput bola berarti KPK membuka kemungkinan untuk secara aktif menelusuri informasi yang berkembang, tanpa semata-mata menunggu adanya laporan atau proses lanjutan dari pihak lain. Sikap ini menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut memandang dugaan pungli sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti secara serius, sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

banner 325x300

Meski demikian, perhatian KPK terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong belum dapat dipahami sebagai kesimpulan bahwa pungli telah terbukti. Kemungkinan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang relevan. Karena itu, tindak lanjut harus dilakukan secara cermat agar setiap informasi dapat diuji dan dipastikan kebenarannya.

Pernyataan kesiapan untuk bergerak secara jemput bola juga memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Temuan fasilitas mewah tidak hanya menjadi persoalan keberadaan fasilitas itu sendiri, tetapi juga menyangkut kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat indikasi pungli, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk diproses.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. KPK membuka ruang untuk mengambil inisiatif berdasarkan informasi yang tersedia, sementara kepastian mengenai dugaan pungli tetap menunggu hasil penelusuran resmi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya masih memantau perkembangan temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan tersebut disampaikan ketika ia ditanya mengenai langkah lanjutan setelah Ombudsman mengungkap adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Setyo menyampaikan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk melibatkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam proses koordinasi antarinstansi. Unsur pencegahan di dalam Korsup dapat menjadi bagian yang diajak berkomunikasi, terutama untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui langkah perbaikan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Koordinasi itu dapat mencakup pertukaran informasi, pemantauan tindak lanjut, serta pembahasan mengenai upaya mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Namun, pernyataan tersebut belum berarti KPK telah menetapkan tindakan khusus atau mengambil alih penanganan perkara. Pelibatan Korsup, termasuk unsur pencegahan, masih merupakan kemungkinan yang dapat dilakukan apabila diperlukan. Langkah itu berkaitan dengan kondisi ketika pihak-pihak yang berwenang belum memberikan tindak lanjut terhadap temuan Ombudsman RI atau belum menyelesaikan persoalan yang dilaporkan. Dengan demikian, KPK masih mempertimbangkan bentuk koordinasi yang paling tepat berdasarkan perkembangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pendekatan tersebut menempatkan koordinasi sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan supervisi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. KPK tetap perlu melihat informasi serta respons dari instansi terkait sebelum menentukan langkah berikutnya. Pemantauan akan menjadi dasar untuk menilai apakah diperlukan komunikasi lebih lanjut melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi, khususnya unsur pencegahan, agar tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI dapat berjalan secara jelas, terukur, dan sesuai ketentuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan langkah jemput bola untuk memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Opsi tersebut dapat ditempuh apabila informasi yang dibutuhkan belum tersedia, atau pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) maupun Ombudsman belum dilakukan secara memadai. Langkah ini diarahkan untuk memperjelas informasi awal, bukan untuk mendahului proses pemeriksaan lembaga terkait.

Melalui upaya tersebut, KPK dapat menggali keterangan dan data yang relevan dengan dugaan pungli secara lebih spesifik. Informasi yang perlu dipastikan lain mengenai bentuk dugaan pungutan, konteks penyampaian laporan, waktu kejadian yang disebutkan, serta sumber informasi yang dapat mendukung penelusuran. Pengumpulan informasi dilakukan agar setiap keterangan dapat dipahami secara utuh dan tidak berhenti pada asumsi atau pemberitaan awal.

KPK tetap perlu mempertimbangkan koordinasi dengan Imipas dan Ombudsman, terutama untuk mengetahui apakah terdapat pemeriksaan, permintaan klarifikasi, atau bahan lain yang sudah tersedia. Apabila proses tersebut belum berjalan atau hasil informasinya belum cukup menjawab pokok persoalan, jemput bola dapat menjadi cara untuk melengkapi gambaran awal. Dengan demikian, penelusuran tidak semata-mata bergantung pada penyampaian informasi secara pasif.

Dalam tahap ini, dugaan pungli masih diposisikan sebagai informasi yang perlu diverifikasi. KPK berupaya memastikan fakta melalui keterangan dan data yang relevan sebelum menarik penilaian apa pun. Karena itu, langkah memperoleh informasi tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pungli telah terbukti atau sebagai penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran. Fokusnya adalah menguji kejelasan informasi awal secara hati-hati, objektif, dan sesuai kewenangan yang berlaku.

Setyo menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perkiraan atau informasi yang belum diuji. Setiap dugaan perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi yang memadai agar perkara tersebut dapat dinilai secara objektif. Pada tahap awal, KPK perlu memastikan apakah terdapat peristiwa yang memenuhi unsur pelanggaran, bukan sekadar menerima kabar mengenai kemungkinan adanya pungutan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut, sejumlah rincian harus diidentifikasi. Di antaranya adalah pihak yang diduga menerima pungutan, pihak yang diduga memberikan uang, serta jumlah uang yang diminta atau diserahkan. KPK juga perlu menelusuri cara pemberian, waktu dan lokasi kejadian, tujuan pungutan, serta hubungan pihak-pihak yang terlibat. Mekanisme lain yang berkaitan, termasuk kemungkinan adanya perantara atau pola pemberian tertentu, juga perlu diperiksa apabila informasi awal mengarah ke sana.

Setyo menegaskan bahwa rincian tersebut merupakan hal yang harus dipastikan dalam proses pengumpulan informasi, bukan fakta yang telah ditemukan. Keterangan dari pihak terkait, dokumen, catatan transaksi, maupun informasi pendukung lainnya dapat menjadi bagian dari penelusuran untuk menguji dugaan tersebut. Setelah informasi dinilai cukup, barulah dapat dipertimbangkan apakah perkara memenuhi dasar untuk bergerak ke tahap berikutnya. Dengan demikian, keberadaan atau tidaknya pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong belum dapat dinyatakan sebelum seluruh unsur dan informasi pendukungnya dipastikan melalui proses yang sesuai.

banner 325x300