banner 728x250

Perselisihan Pembakaran Sampah di Depok Membuka Sorotan pada Aturan dan Sanksi

Perselisihan Pembakaran Sampah di Depok Membuka Sorotan pada Aturan dan Sanksi
banner 120x600
banner 468x60

Depok | Perselisihan terkait pembakaran sampah terjadi di wilayah Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, melibatkan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis. Peristiwa ini bermula ketika kegiatan membakar sampah dipersoalkan karena asapnya dirasakan mengganggu salah satu penghuni perumahan, yang disebut sebagai Bapak A. Keberatan atas asap tersebut kemudian disampaikan kepada pihak yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran. Situasi yang semula berkaitan dengan gangguan asap berkembang menjadi perselisihan dua kelompok warga di lingkungan yang berdekatan.

Pokok persoalan yang muncul dalam peristiwa ini adalah dampak asap pembakaran terhadap kenyamanan penghuni sekitar. Bagi warga yang terganggu, asap dapat menjadi alasan untuk menyampaikan keberatan dan meminta agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak serupa. Namun, teguran itu kemudian berlanjut menjadi ketegangan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis. Informasi mengenai kejadian ini menyebut adanya perselisihan, tetapi tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai percakapan atau tindakan masing-masing pihak pada awal kejadian. Karena itu, uraian peristiwa perlu dibatasi pada keterangan yang tersedia, tanpa menyimpulkan siapa yang memulai pertengkaran atau menetapkan tanggung jawab tertentu.

banner 325x300

Perselisihan tersebut kemudian berdampak pada akses jalan yang digunakan oleh kedua kelompok warga. Salah satu pihak memagari jalan sehingga akses bagi warga dari kedua kelompok itu tertutup. Akibatnya, masalah yang berawal dari keberatan atas asap pembakaran tidak lagi hanya menyangkut kegiatan membakar sampah, tetapi juga menyentuh kelancaran pergerakan warga di kawasan tersebut. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan identitas pihak yang memasang pagar, sehingga pihak tersebut tidak dapat ditentukan dari informasi ini. Rangkaian kejadian di Jatijajar memperlihatkan bagaimana gangguan lingkungan yang dipersoalkan dapat berkembang menjadi konflik antarwarga ketika ketegangan berlanjut hingga menghalangi akses bersama. Fakta mengenai asap, keberatan Bapak A, perselisihan, serta penutupan jalan menjadi inti peristiwa yang dapat dijelaskan, tanpa menambahkan dugaan tentang motif atau pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar.

Perselisihan terkait pembakaran sampah di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, melibatkan warga dan kemudian ditangani oleh kepolisian melalui upaya mediasi. Keterangan mengenai awal perkara disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan. Ia menyebut persoalan tersebut bermula pada Selasa, 29 September, di wilayah Jatijajar, Tapos, Depok. Informasi itu menjadi dasar untuk memahami lokasi dan waktu kejadian sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Dalam perkara tersebut, penghuni Perumahan Zenix Cimanggis yang disebut sebagai Bapak A merasa terganggu oleh asap dari pembakaran sampah. Gangguan yang dirasakan itu menjadi pokok perselisihan warga. Asap pembakaran sampah dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang di sekitar lokasi, tetapi keterangan yang tersedia dalam perkara ini secara khusus menyebut keluhan Bapak A. Tidak terdapat rincian lain mengenai jenis sampah yang dibakar, siapa yang melakukan pembakaran, seberapa sering kegiatan itu berlangsung, atau dampak kesehatan yang dialami. Karena itu, uraian mengenai kejadian perlu dibatasi pada informasi yang telah disampaikan.

Polisi turun tangan untuk memediasi konflik tersebut. Peran mediasi dimaksudkan sebagai langkah untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dan membuka ruang komunikasi terkait keluhan asap. AKP Hendra Kurniawan menerangkan bahwa perkara bermula pada tanggal dan lokasi tersebut, sementara polisi terlibat dalam penanganan perselisihan warga. Namun, keterangan yang menjadi dasar laporan ini tidak menjelaskan bagaimana proses mediasi berlangsung, siapa saja yang hadir, maupun apa yang dibicarakan secara terperinci. Tidak ada pula informasi yang memastikan tercapainya kesepakatan atau menyebut langkah lanjutan yang diambil para pihak. Dengan demikian, yang dapat disampaikan adalah adanya keluhan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis dan keterlibatan polisi untuk memediasi konflik, tanpa menarik kesimpulan tentang hasil penyelesaiannya.

Larangan membakar sampah di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan gangguan terhadap kenyamanan warga, tetapi juga memiliki dasar dalam aturan pengelolaan sampah. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memuat sejumlah perbuatan yang dilarang. Salah satunya adalah membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak merumuskan larangan secara terpisah dari cara pengelolaannya: kesesuaian terhadap standar teknis menjadi unsur penting untuk menilai apakah pembakaran dilakukan secara terlarang.

Pengaturan itu kemudian memperoleh penjabaran di tingkat daerah. Di Jawa Barat, Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, sebagaimana diubah melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016, melarang pembakaran sampah di ruang terbuka apabila tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Ketentuan ini menempatkan pembakaran terbuka sebagai tindakan yang perlu dinilai berdasarkan standar teknis, bukan semata-mata berdasarkan apakah api terlihat atau asap tercium oleh warga.

Dalam penerapan aturan tersebut, konteks dan bukti tetap penting. Penilaian dapat mencakup lokasi pembakaran, jenis dan jumlah sampah, cara pembakaran, serta dampak yang ditimbulkan, sesuai ketentuan teknis yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, laporan atau perselisihan antarwarga sebaiknya ditangani dengan mengacu pada peraturan, pemeriksaan fakta, dan prosedur yang tersedia, bukan hanya pada asumsi mengenai pelanggaran. Penjelasan mengenai aturan juga membantu membedakan tindakan yang memenuhi persyaratan teknis dari pembakaran yang dilarang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga menyerahkan pengaturan sanksi atas larangan tertentu kepada peraturan daerah masing-masing. Artinya, rincian konsekuensi hukum tidak dapat disimpulkan hanya dari bunyi larangan dalam undang-undang nasional. Untuk peristiwa di Depok, penting memeriksa peraturan daerah yang berlaku di wilayah tersebut, termasuk ketentuan mengenai bentuk sanksi, pihak yang berwenang menindak, dan mekanisme penegakannya. Aturan provinsi Jawa Barat memberikan kerangka larangan pembakaran terbuka, sedangkan rincian penerapannya perlu dibaca bersama aturan daerah dan persyaratan teknis terkait.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah memuat ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan terhadap praktik pengelolaan sampah yang berisiko bagi lingkungan. Pasal 45 ayat (3) huruf i mencakup perbuatan pengelolaan sampah lain yang berpotensi menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pembakaran sampah secara sembarangan dapat termasuk dalam kategori tersebut apabila menimbulkan risiko pencemaran atau kerusakan. Karena itu, penilaian terhadap suatu kejadian tetap perlu melihat perbuatan, dampak, serta ketentuan yang berlaku, bukan hanya menyimpulkan dari adanya api atau asap.

Sanksi yang disebut untuk ketentuan Depok tersebut adalah denda paling besar Rp50 juta. Dalam rujukan aturan, ancaman ini dipaparkan sebagai bagian dari sanksi administratif berdasarkan Pasal 45 juncto Pasal 44. Artinya, batas denda itu berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut. Besaran maksimal tidak otomatis berarti setiap pelanggaran akan dikenai denda sebesar itu; penerapan sanksi perlu mengikuti proses dan pertimbangan yang ditetapkan. Warga yang terdampak maupun pihak yang melakukan kegiatan sebaiknya memahami aturan setempat serta menggunakan saluran pengaduan atau penanganan resmi bila terjadi perselisihan.

Ketentuan di Jakarta dapat menjadi pembanding, tetapi tidak boleh dianggap sebagai dasar sanksi untuk kejadian di Depok. Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013, melalui Pasal 126 huruf e, melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan. Pasal 135 ayat (1) menyatakan adanya sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 130 ayat (1) menjadi dasar denda administratif hingga Rp500 ribu untuk pembakaran sampah di Jakarta. Dengan demikian, terdapat perbedaan wilayah hukum, rumusan larangan, dan jenis atau besaran sanksi.

banner 325x300