**Tolbar, 24 September 2024** – Isu dugaan provokasi dan ujaran kebencian oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, semakin memanas. Menurut beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, PLT Kades Dongin dituduh memerintahkan salah satu aparat desanya untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu penduduk asli Saluan (Mian Saluan), Mian Saluan adalah suku asli di wilayah tersebut yang memiliki hak-hak yang sama sebagai warga negara. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat dan bangsa.
Sumber yang dekat dengan kejadian ini menyayangkan perilaku PLT Kades Dongin yang dianggap melanggar norma-norma birokrasi dan hukum. “Kami sangat menyesalkan tindakan ini, terlebih yang menjadi target pengusiran adalah warga asli Saluan. Ini berpotensi memicu konflik antar warga dan berbahaya bagi kesatuan masyarakat. Kami meminta agar aparat penegak hukum di Banggai segera memproses oknum PLT ini, termasuk aparat yang terlibat,” ujar salah satu sumber.
**Provokasi Berkaitan dengan Sengketa Lahan**
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Desa Dongin, di mana salah seorang warga yang menjadi korban intimidasi justru berjuang untuk mempertahankan hak-haknya. Namun, PLT Kades Dongin diduga berpihak kepada pihak lain dalam sengketa tersebut. Menurut salah satu sumber lain, PLT tersebut bahkan mengklaim dokumen dan pajak warga yang berjuang tersebut sebagai palsu. Tidak hanya itu, dia juga diduga memerintahkan aparatnya untuk memprovokasi warga agar mengusir pejuang keadilan yang sedang membela hak-hak masyarakat tertindas.
“Aparat desa tersebut diminta melakukan provokasi dalam waktu tiga hari. Hal ini menunjukkan bahwa PLT tidak memiliki cara yang sesuai regulasi untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga beralih ke tindakan yang licik dan melanggar hukum,” tegas sumber yang geram dengan kejadian ini.
**Upaya Konfirmasi yang Tidak Direspons**
Dalam upaya mencari klarifikasi, awak media telah mencoba menghubungi PLT Kades Dongin dan Camat Toili Barat melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, nomor yang digunakan untuk menghubungi PLT Kades sering kali diblokir dan pesan yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan, meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan yang tidak transparan dari pihak terkait.
**Reaksi Masyarakat**
Sejumlah masyarakat Saluan mengecam tindakan PLT Kades Dongin yang dianggap tidak mematuhi asas-asas hukum dan keadilan. “Berdasarkan UUD 1945, semua warga negara memiliki hak yang sama tanpa terkecuali. Apa dasar hukum seorang PLT yang notabene mantan transmigran mencoba mengusir warga asli Saluan? Ini adalah cerminan buruknya birokrasi di Banggai yang terindikasi bermain dengan kepentingan tertentu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik lebih lanjut yang dapat mengganggu ketertiban dan persatuan di wilayah tersebut.
**(Bersambung)**
*LP. Red/tim*