Kota Probolinggo – Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman ilegal ribuan botol minuman keras (miras) yang berasal dari Bali. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (23/02/2025) siang, petugas mengamankan sebanyak 5000 botol miras yang dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan sebuah truk.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H., melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa miras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa kota di Jawa Timur, di antaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya, dan Trenggalek.
“Minuman keras ini tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Iptu Zainullah kepada tim Tribratanews, Senin (24/02/2025).
Truk Mencurigakan Dihentikan Patroli Satsamapta
Penangkapan ini bermula ketika tim patroli Satsamapta mencurigai sebuah truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir, Kabupaten Salatiga. Truk tersebut dihentikan saat melintas di Jalan Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan kardus berisi miras ilegal di dalam bak truk. Temuan ini langsung disita oleh kepolisian sebagai barang bukti.
Polisi Amankan Ribuan Botol Miras dan Kendaraan Pengangkut
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa dari total 5000 botol miras yang disita, sekitar 4900 botol berukuran kecil, sementara 100 botol lainnya berukuran besar.
Selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga menyita truk yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
“Sampai saat ini, sopir truk masih dalam tahap pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkas Iptu Zainullah.
Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. (SAHAR/*)






