Kabupaten Sukabumi. Terduga | Satreskrim Polres Sukabumi menangkap RA alias Riki, 29 tahun, yang diduga terkait dengan kasus penemuan jasad seorang perempuan di perkebunan jati, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/10/2026) subuh di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Informasi tersebut menandai perkembangan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian warga setelah jasad perempuan ditemukan di kawasan perkebunan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan RA bersembunyi di sebuah saung kebun yang berada tidak jauh dari rumah orang tuanya. Lokasi tersebut berada di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Keterangan mengenai tempat penangkapan itu menjelaskan bagaimana petugas menemukan terduga setelah melakukan pencarian. Namun, informasi yang disampaikan dalam keterangan awal belum merinci berapa lama RA berada di saung tersebut ataupun bagaimana polisi melacak keberadaannya sebelum penyergapan.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (19/10/2026). Konfirmasi itu disampaikan sehari setelah petugas menangkap RA. Ia membenarkan bahwa seorang pria yang disebut dengan inisial RA alias Riki telah diamankan dalam kaitannya dengan kasus tersebut. Identitas lengkap dan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan RA belum disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas temuan jasad perempuan di kebun jati wilayah Ciemas. Status RA dalam perkara tersebut masih sebagai terduga, sehingga dugaan keterlibatannya perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Penetapan tanggung jawab pidana harus mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi belum memaparkan secara rinci kronologi penemuan jasad, hubungan RA dan korban, maupun motif yang mungkin melatarbelakangi perkara itu.
Dengan dibenarkannya penangkapan oleh pihak kepolisian, perhatian berikutnya tertuju pada pemeriksaan terhadap RA dan pengembangan penyelidikan. Keterangan resmi lebih lanjut diperlukan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk barang bukti yang ditemukan dan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait. Sampai informasi tersebut diumumkan, rincian perkara sebaiknya merujuk pada keterangan kepolisian, sementara asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam pemberitaan.
Warga Desa Girimukti, Sukabumi, menemukan jasad seorang perempuan yang ketika itu belum diketahui identitasnya pada Selasa (13/10/2026). Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk. Penemuan tersebut menjadi awal terungkapnya perkara yang kemudian diketahui melibatkan RAS, seorang perempuan berusia 35 tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Informasi awal mengenai identitas korban belum tersedia ketika jasad pertama kali ditemukan, sehingga pengenalan terhadap korban dilakukan setelahnya.
Sebelum ditemukan, RAS sempat berpamitan untuk mengojek dengan menggunakan sepeda motor matik. Keterangan mengenai aktivitas terakhir korban itu memberi konteks tentang keberadaannya sebelum jasad ditemukan, tetapi belum menjelaskan secara pasti apa yang terjadi setelah ia pergi. Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban merupakan warga yang kemudian dikenali sebagai RAS. Rangkaian waktu saat berpamitan dan penemuan jasad menjadi bagian dari konteks perkara, sementara rincian lain mengenai perjalanan atau aktivitasnya tidak disebutkan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal di tempat kejadian menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban. Luka-luka tersebut diduga akibat benda tumpul. Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan awal dan menggambarkan indikasi adanya kekerasan, bukan penetapan pasti mengenai penyebab kematian. Karena itu, informasi mengenai luka perlu dipahami sesuai keterangan yang tersedia, tanpa menyimpulkan lebih jauh tentang jenis benda, urutan kejadian, atau bagaimana korban meninggal.
Identitas korban, kondisi jasad saat ditemukan, aktivitas RAS sebelum keberadaannya diketahui, serta temuan awal di lokasi merupakan unsur-unsur penting dalam memahami latar perkara. Namun, masing-masing keterangan tersebut memiliki batas: jasad ditemukan dalam keadaan membusuk, identitasnya baru diketahui kemudian, dan luka yang terlihat masih dijelaskan sebagai dugaan akibat benda tumpul. Informasi tersebut memberikan gambaran awal tentang kasus perempuan yang ditemukan di Desa Girimukti, tetapi belum cukup untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian maupun penyebab kematian. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkara perlu merujuk pada hasil penyelidikan dan keterangan resmi yang tersedia.”Pengungkapan perkara perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kebun jati Sukabumi dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif. Petugas terlebih dahulu mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi yang dapat membantu menjelaskan peristiwa tersebut. Pemeriksaan di lokasi menjadi salah satu langkah penting untuk mendokumentasikan kondisi sekitar serta mencari petunjuk yang relevan. Setiap temuan kemudian dikaji sebagai bagian dari proses penyidikan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai rangkaian kejadian.
Selain olah TKP, penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi yang dinilai mengetahui informasi terkait perkara. Keterangan tersebut ditelusuri dan dibandingkan dengan petunjuk lain untuk membangun gambaran yang lebih utuh. Polisi juga melakukan penelusuran rekam jejak digital serta penyelidikan di lapangan. Langkah-langkah itu ditempuh untuk mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas pihak yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan dan penelusuran menjadi dasar bagi petugas dalam mengarahkan proses penyidikan, termasuk melacak RA hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah penangkapan, RA dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik melakukan pemeriksaan guna menggali keterangan dan mencocokkannya dengan bukti serta informasi yang telah dihimpun selama penyelidikan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan mengikuti perkembangan penyidikan dan disampaikan melalui pihak berwenang.
Iptu Ilham menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih diproses. Masyarakat diminta mempercayakan tahapan penegakan hukum kepada kepolisian dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja. Sikap tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan tertib, sementara informasi yang beredar tetap merujuk pada keterangan resmi. Kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami fakta, memeriksa bukti, dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyelidikan.
Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyampaikan bahwa RA merupakan warga yang tinggal di wilayah desanya dan berstatus duda. Keterangan tersebut disampaikan pihak desa saat menjelaskan informasi mengenai sosok terduga dalam kasus perempuan yang ditemukan tewas di kebun jati Sukabumi. Adi juga menerangkan bahwa almarhumah yang disebut dalam keterangannya adalah istri RA. Informasi mengenai hubungan keluarga dan riwayat pribadi itu berasal dari pemerintah desa, sehingga perlu dipahami sebagai keterangan pihak setempat, bukan sebagai penetapan mengenai keterlibatan RA dalam perkara.
Menurut Adi, RA sempat hendak digerebek pada Kamis (15/10/2026) malam. Upaya tersebut, kata dia, berlangsung ketika keluarga mengadakan tahlilan 40 hari untuk almarhumah istrinya. Adi menyebut RA berhasil meloloskan diri saat penggerebekan itu dilakukan. Uraian mengenai waktu, situasi acara, dan upaya tersebut seluruhnya merujuk pada keterangan Kepala Desa Cibenda. Informasi itu menggambarkan apa yang disampaikan pemerintah desa tentang peristiwa tersebut, sementara proses penanganan kasus dan keterangan resmi dari kepolisian tetap menjadi rujukan untuk mengetahui perkembangan penyelidikan.
Adi juga menyebut RA sebagai residivis yang baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya setelah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Pihak desa, menurut dia, telah beberapa kali memberikan pembinaan dan nasihat kepada RA. Meski demikian, Adi menggambarkan sosok tersebut cenderung pendiam.
Baca juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Bogor: 17 Tersangka Terjaring dalam Kasus Suap | Penyelidikan Kematian Perempuan di Serang: Temuan Mengejutkan dari Autopsi | Tangkap Dan Penjarakan, Dugaan Ilegal Loging Kayu Lasi Oleh YSR, Di Desa Longkoga Barat, Tampa Izin Yang Sah.












