banner 728x250

Toko Jamu Penjual Miras Melanggar Perda, APH Terkesan Tutup Mata

20240223 080141
20240223 080141
banner 120x600
banner 468x60

 

Tulungagung, Investigasi88.com – Komisi III DPRD dan Ketua MUI Kabupaten Tulungagung menyoroti keberlanjutan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Toko Merpati, Desa Kenayan No 50 depan SMPN 6 Tulungagung, Meskipun melanggar Perda Kabupaten Tulungagung dengan menjual miras dekat fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

banner 325x300

Polemiik ini menjadi perhatian serius setelah media termasuk Trans Indonesia, Forum Indonesia New, dan Ungkap Fakta bersama Penasehat Hukum Finew, melakukan wawancara dengan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung (21/02) pada pukul 10.00 Wib. Ketua Pansus III, Heru Santoso, menekankan perlunya penanganan terhadap ijin OSS online dan dugaan backingan dari oknum penegak hukum setempat.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Asrori dan Heru Santoso dari fraksi PDIP berkomitmen untuk mengkaji ulang Perda Minol bersama tim asistensi Ranperda Pemkab Tulungagung dan Satpol PP, guna menegakkan Perda secara tegas.

Penasehat Hukum, Edy Sumarno, S.H, sekaligus pendiri PAWAHITA menyatakan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perda. Menurutnya, penjualan Minol harus dilakukan di tempat tertentu sesuai perda, seperti restoran dan hotel bintang lima.

Ditempat lain, sekretaris Satpol PP Candra mengindikasikan pembahasan ijin OSS online dengan Satpol PP pusat untuk mengatasi polemik yang tidak sesuai dengan Perda dan norma adat daerah agar tidak terjadi polemik dan benturan.

Ketua MUI Tulungagung KH. Hadi Muhammad Mahfud, saat ditemui dan diwawancarai (5/2) sangat mengecam keras penjualan Minol yang terkesan bebas tanpa tindakan dari penegak hukum yang jelas, dan semakin banyak peredaran Minol di Tulungagung yang juga diperjual belikan secara online bahkan COD. Gus Hadi menekankan pentingnya langkah tegas dari pihak berwenang agar peredaran Minol dapat dikendalikan sesuai Perda, menjaga moralitas, dan mencegah dampak negatif terhadap fasilitas umum dan kenyamanan serta keamanan masyarakat. (Riz)

Dikutip dari : FI News

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *