banner 728x250

Klaim Wartawan Tanpa UKW Terancam Penjara Dipersoalkan, Prof. Sutan Minta Klarifikasi PWI Bogor

Klaim Wartawan Tanpa UKW Terancam Penjara Dipersoalkan, Prof. Sutan Minta Klarifikasi PWI Bogor
banner 120x600
banner 468x60

BOGOR – Pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor terkait klaim bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana menuai tanggapan dari Pemerhati Masyarakat dan Hukum Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, informasi yang menyebut wartawan tanpa UKW dapat dipenjara merupakan pernyataan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi melalui sambungan telepon bersama sejumlah pimpinan media nasional pada Jumat (10/7/2026).

banner 325x300

“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya apabila dipahami sebagai sikap resmi organisasi, padahal tidak memiliki dasar hukum. Informasi yang keliru dapat menimbulkan keresahan di kalangan wartawan dan masyarakat,” ujar Prof. Sutan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh organisasi pers mengedepankan fungsi edukasi kepada masyarakat serta menjaga iklim pers yang sehat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prof. Sutan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mengatur sanksi pidana terhadap wartawan yang belum mengikuti atau belum memiliki sertifikat UKW.

Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesi yang bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis, bukan syarat legalitas seseorang untuk menjalankan profesi wartawan.

Ia juga mengemukakan bahwa dalam berbagai kesempatan Dewan Pers telah menjelaskan pentingnya profesionalisme wartawan melalui kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta pelaksanaan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Prof. Sutan menegaskan bahwa proses pidana terhadap seorang wartawan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, seperti dugaan pemerasan, penyebaran berita bohong yang memenuhi unsur pidana, atau tindak pidana lainnya.

“Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang menyatakan seseorang dapat dipidana semata-mata karena belum memiliki sertifikat UKW,” tegasnya.

Atas munculnya pernyataan tersebut, Prof. Sutan meminta pengurus PWI Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan wartawan maupun masyarakat.

Menurutnya, setiap organisasi pers memiliki mekanisme masing-masing dalam meningkatkan kompetensi anggotanya. Namun, seluruh organisasi tetap berkewajiban menghormati ketentuan Undang-Undang Pers serta menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kami berharap ada penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan ataupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membatasi kemerdekaan pers,” katanya.

Di akhir keterangannya, Prof. Sutan mengajak seluruh perusahaan pers dan organisasi pers yang sah untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Ia menilai peningkatan profesionalisme wartawan harus dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penguatan etika jurnalistik, bukan melalui penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap insan pers.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pengurus PWI Kabupaten Bogor terkait pernyataan yang menjadi sorotan tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia)

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *