banner 728x250

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Asal Probolinggo Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menahan seorang tersangka baru yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Tersangka tersebut adalah Moch. Mahrus, politisi asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029.

banner 325x300

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Mahrus masuk dalam klaster kedua pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas. Ia diduga berperan sebagai pihak swasta yang memberikan suap dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Penahanan terhadap Mahrus menambah daftar tersangka yang telah ditahan KPK dalam klaster tersebut. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.

Dengan penahanan Mahrus, total terdapat empat tersangka dari klaster kedua yang telah ditahan dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Kasus dana hibah Pokmas ini merupakan salah satu perkara yang masih terus dikembangkan KPK. Penyidik menelusuri dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pengajuan, pengurusan, hingga pencairan dana hibah yang dialokasikan melalui APBD Provinsi Jawa Timur pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut, sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Moch. Mahrus terkait penetapan status tersangka maupun penahanan tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan apabila telah diperoleh.

Pewarta: Edi Darminto/Bng

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan informasi pengembangan perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur.

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *