ACEH TAMIANG – Aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Aceh Tamiang, tepatnya di Dusun Rahmat, Desa Kampong Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang berada di kawasan aliran sungai dan mengarah ke Jalan Kecamatan Seruway, berbatasan dengan wilayah Desa Kebun, Kecamatan Rantau, itu dipertanyakan sejumlah pihak, terutama menyangkut legalitas usaha pertambangan serta dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Sorotan tersebut kembali mengemuka setelah sebelumnya aktivitas penyedotan pasir di lokasi yang sama diberitakan media online pada 7 Agustus 2026 dengan judul yang menyoroti dugaan aktivitas di DAS Aceh Tamiang serta pertanyaan publik mengenai perizinannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mengaku mengetahui adanya aktivitas penyedotan pasir di aliran sungai tersebut. Namun, warga belum mengetahui secara pasti sejak kapan kegiatan itu berlangsung maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasionalnya.
Pantauan di lapangan juga menjadi dasar munculnya pertanyaan publik mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Meski demikian, sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola usaha mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional kegiatan penyedotan pasir tersebut.
Pemerhati Sosial Publik Aceh meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penyedotan pasir tersebut.
Desakan itu disampaikan Bung Karo-Karo, yang mengaku sebagai bagian dari Pemerhati Sosial Publik Aceh. Ia meminta Polda Aceh maupun jajaran kepolisian di Aceh Tamiang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga belum jelas legalitasnya.
Menurutnya, apabila sebuah kegiatan usaha pertambangan atau pengambilan material sungai dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka aparat berwenang perlu memastikan status hukumnya melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan.
“Pemerhati Sosial Publik Aceh meminta Kapolda Aceh memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan secara hukum terhadap aktivitas penyedotan pasir tersebut,” ujar Bung Karo-Karo kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.20 WIB.
Ia menilai, pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang dipersoalkan masyarakat tersebut dibiarkan tanpa adanya pengawasan.
“Kalau memang kegiatan itu tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai kegiatan yang berlangsung terus-menerus justru berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan merugikan kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain legalitas kegiatan, Pemerhati Sosial Publik Aceh juga menyoroti dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk mendukung operasional mesin penyedot pasir.
Dugaan tersebut, menurut Bung Karo-Karo, perlu diverifikasi oleh aparat maupun instansi terkait. Ia meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan, termasuk sumber BBM yang digunakan untuk mengoperasikan mesin penyedot pasir.
“Dugaan penggunaan solar bersubsidi juga harus diperiksa. Kalau memang benar ditemukan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, tentu harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya diperlukan terhadap kegiatan penyedotan pasir, tetapi juga terhadap aspek lingkungan dan administrasi usaha.
Menurutnya, kawasan sungai merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga. Karena itu, aktivitas pengambilan material dari sungai semestinya memperhatikan ketentuan teknis, lingkungan, keselamatan serta perizinan yang berlaku.
Desakan pemeriksaan tersebut juga diarahkan kepada jajaran Polres Aceh Tamiang. Pemerhati Sosial Publik Aceh berharap aparat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Redaksi hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan terkait dugaan tidak adanya perizinan maupun dugaan penggunaan solar bersubsidi sebagaimana disampaikan narasumber.
Demikian pula, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Tamiang maupun Polda Aceh mengenai langkah penyelidikan atau pemeriksaan terhadap aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut.
Konfirmasi dari pihak kepolisian penting agar pemberitaan tetap berimbang dan publik memperoleh informasi yang utuh mengenai status sebenarnya kegiatan tersebut.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan aparat menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan beroperasi sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga menjadi informasi penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bung Karo-Karo juga meminta aspek lingkungan menjadi bagian dari pemeriksaan. Menurutnya, aktivitas pengambilan pasir dengan sistem penyedotan di kawasan sungai perlu diawasi agar tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi aliran sungai maupun lingkungan sekitar.
“Semakin lama dibiarkan tanpa pengawasan, tentu masyarakat akan semakin mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab dan apakah kegiatan tersebut benar-benar sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait dapat bersinergi melakukan pengecekan di lokasi.
“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Kalau legal, tunjukkan dasar perizinannya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari dugaan-dugaan tanpa ada pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola kegiatan penyedotan pasir, pemerintah daerah, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, izin lingkungan, sumber BBM, serta status operasional di lokasi tersebut.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Pemerhati Sosial Publik Aceh






