JAMBI — Kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, memasuki babak baru. Perkara yang semula disebut sebagai kematian akibat terjatuh di kawasan rumah kos tersebut kemudian berkembang menjadi kasus dugaan penganiayaan yang menyeret sejumlah anggota Polri.
Lima personel Polres Tanjung Jabung Timur yang terkait perkara itu kini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi.
Sidang KKEP terhadap kelima personel tersebut disebut berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan hasil persidangan etik, kelima personel dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan perbuatan tercela.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan.
Sanksi tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya menimbulkan tanda tanya terkait penyebab kematian Brigadir Eko.
Brigadir Eko Winarno Saputra ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Pada tahap awal, muncul keterangan bahwa korban diduga mengalami kecelakaan setelah terjatuh. Informasi awal tersebut kemudian menjadi sorotan setelah keluarga korban mempertanyakan kondisi jenazah dan meminta agar penyebab kematian ditelusuri lebih mendalam.
Polda Jambi selanjutnya mengambil alih penanganan perkara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara objektif dan mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 13 orang telah diperiksa, terdiri atas delapan warga sipil dan lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.
Perkembangan penyidikan kemudian mengubah konstruksi perkara. Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Eko.
Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara.
Polda Jambi juga menyatakan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran serta tingkat keterlibatan yang masih didalami penyidik.
Adapun lima anggota Polri yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UCS, dan Bripda EBD. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Perlu dicatat, terdapat perbedaan penulisan inisial dalam sejumlah laporan media mengenai identitas kelima personel. Karena itu, penyebutan identitas dalam berita ini mengacu pada informasi yang telah dipublikasikan oleh sumber terkait dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
Meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jambi sebelumnya menyatakan motif dugaan penganiayaan masih dalam proses pendalaman.
Penyidik juga masih mengurai peran masing-masing tersangka serta menunggu dan mendalami hasil pemeriksaan forensik sebagai bagian dari pembuktian penyebab kematian korban.
Dengan demikian, perubahan perkara dari dugaan kematian akibat terjatuh menjadi perkara dugaan penganiayaan menunjukkan bahwa penyidik menemukan fakta-fakta yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Selain proses pidana, lima anggota Polri yang menjadi tersangka juga menjalani pemeriksaan etik oleh Bidpropam Polda Jambi.
Polda Jambi sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara mendapat asistensi dari sejumlah unsur Mabes Polri, termasuk Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga proses penanganan perkara tetap profesional, transparan dan akuntabel.
Sanksi PTDH melalui sidang etik menjadi konsekuensi administratif terhadap lima personel tersebut. Namun, proses etik tidak serta-merta menggantikan proses pidana. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jambi menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sikap tersebut menjadi perhatian penting karena perkara ini menyangkut anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kematian sesama personel.
Publik kini menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk pengungkapan secara terang mengenai kronologi kejadian, motif, peran masing-masing tersangka serta hasil pembuktian dalam perkara pidana.
Kasus Brigadir Eko juga menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan hukum secara transparan, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan anggotanya sendiri.
Pewarta: Tim Redaksi
Narasumber: Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi






