banner 728x250

Usut Tuntas Kecelakaan Kerja PT SASL & Sons, KSBSI Banggai, Keselamatan Buruh Adalah Harga Mati! ​

Usut Tuntas Kecelakaan Kerja PT SASL & Sons, KSBSI Banggai, Keselamatan Buruh Adalah Harga Mati! ​
banner 120x600
banner 468x60

 

BANGGAI— Insiden kecelakaan kerja berat yang menimpa seorang buruh di area operasional PT SASL and Sons Indonesia hingga dilarikan ke RSUD memicu reaksi keras. DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Banggai mengambil posisi tegas mengawal kasus yang mengancam keselamatan jiwa pekerja tersebut.

banner 325x300

​Ketua DPC KSBSI Kabupaten Banggai, Hermanius Burunaung, menyampaikan pernyataan keras terkait lemahnya jaminan perlindungan kerja di lingkungan perusahaan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kasus cidera fisik pekerja di lokasi industri tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah atau sekadar risiko pekerjaan biasa.

​“Kami mengecam keras insiden ini! Peristiwa tragis ini adalah alarm merah bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Banggai. Nyawa dan keselamatan buruh adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan barang murah yang bisa ditumbalkan demi mengejar efisiensi atau profit perusahaan,” tegas Hermanius Burunaung, Minggu (9/8/2026).

​Hermanius menilai, kecenderungan mengidentikkan insiden industri sebagai ‘musibah tak terelakkan’ merupakan kekeliruan besar yang merugikan posisi tawar buruh. Alibi musibah kerap kali dimanfaatkan untuk meredam tuntutan pertanggungjawaban serta mengaburkan akar masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan.

​Ia menekankan bahwa dalam standar penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), setiap kecelakaan kerja berakar dari adanya celah dalam prosedur atau pengabaian potensi bahaya. Kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta lemahnya pengawasan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi faktor utama yang paling sering memicu jatuhnya korban.

​“Perusahaan jangan coba-coba mencuci tangan atau bersembunyi di balik kata ‘musibah’. Kalau prosedur dan standar K3 benar-benar diterapkan secara ketat, tidak akan ada buruh yang harus terbaring di RSUD dengan cedera serius. Keselamatan kerja itu bukan sekedar formalitas di atas kertas, tapi keselamatan nyawa manusia di lapangan!” cetusnya tajam.

​Sesuai komitmen organisasi, DPC KSBSI Kabupaten Banggai menyuarakan empat poin tuntutan mendasar guna memastikan penanganan kasus berjalan adil dan transparan. Tuntutan pertama mendesak Kepolisian Resor Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk turun langsung melakukan investigasi independen di lokasi kejadian.

​KSBSI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penyelesaian secara kompromistis, melainkan menelusuri indikasi pelanggaran pidana K3. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus ditegakkan apabila ditemukan bukti kelalaian pihak manajemen dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman.

​Poin tuntutan kedua menegaskan tanggung jawab mutlak PT SASL and Sons Indonesia untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, pemulihan medis, hingga rehabilitasi korban. Perusahaan dilarang keras memotong hak-hak normatif serta upah bulanan pekerja selama yang bersangkutan menjalani proses penyembuhan.

​Tuntutan ketiga berfokus pada desakan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kelayakan seluruh mesin industri serta pemenuhan standar APD bagi seluruh buruh. KSBSI menuntut transparansi audit keselamatan kerja agar bahaya serupa tidak mengintai pekerja lain di masa mendatang.

​Pada tuntutan keempat, KSBSI mendesak agar aktivitas operasional pada unit kerja tempat insiden terjadi dihentikan sementara waktu. Langkah isolasi area ini dinilai vital untuk menjaga keutuhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) demi kelancaran proses penyelidikan kepolisian.

​Hermanius memastikan seluruh jajaran KSBSI Banggai akan mengawal perkembangan kasus ini mulai dari proses hukum di kepolisian hingga pemenuhan seluruh hak-hak korban oleh perusahaan. Pihaknya menutup pintu rapat-rapat terhadap segala bentuk penyelesaian tertutup yang merugikan kepentingan buruh.

​“Jika ditemukan indikasi kelalaian atau pembiaran yang berulang, KSBSI tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras serta melakukan konsolidasi gerakan. Kami ingatkan kepada semua pihak, keselamatan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar!” tegas Hermanius menutup pernyataannya.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT SASL and Sons Indonesia serta Kepolisian Resor Banggai guna memberikan ruang hak jawab dan menjaga keberimbangan berita.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *