LANGSA, ACEH — Dugaan rangkap jabatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa seorang pegawai yang disebut berinisial A masih menjalankan jabatan sebagai anggota Tuha Peut di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, meski telah berstatus PPPK di lingkungan IAIN Langsa.
Selain dugaan rangkap jabatan, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penerimaan penghasilan dari dua sumber. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat memastikan adanya pembayaran ganda maupun menyatakan bahwa pembayaran tersebut melanggar ketentuan.
Persoalan ini karena itu perlu diuji melalui dokumen pengangkatan, status kepegawaian, surat keputusan Tuha Peut, daftar pembayaran penghasilan, serta aturan yang berlaku.
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada Rektor IAIN Langsa, Profesor Ismail Fahmi Arrauf, pada Rabu (5/8/2026).
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 13.36 WIB dengan menanyakan apakah keberadaan pegawai PPPK yang masih menjadi anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah telah mendapatkan izin dari pihak rektorat.
Karena pesan WhatsApp belum mendapatkan respons, wartawan kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, Rektor IAIN Langsa disebut menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan izin.
“Saya tidak tahu itu. Izin tidak ada saya berikan, tapi coba nanti saya cek. Regulasinya bagaimana, nanti saya akan tindak,” ujar Ismail Fahmi Arrauf sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting karena pihak kampus menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu aspek regulasi sebelum menentukan langkah terhadap pegawai yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai yang disebut berinisial A diduga telah menjadi anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah selama kurang lebih lima tahun.
Dalam periode tersebut, disebut telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat kepala desa/gampong hingga terpilihnya keuchik definitif.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sejak awal status yang bersangkutan sebagai anggota Tuha Peut telah diketahui oleh instansi tempatnya bekerja dan apakah terdapat persetujuan atau dasar hukum yang membolehkan posisi tersebut tetap dijalankan setelah yang bersangkutan berstatus PPPK.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah sejak kapan yang bersangkutan ditetapkan sebagai PPPK, apakah jabatan Tuha Peut masih aktif ketika pengangkatan PPPK dilakukan, serta apakah yang bersangkutan menerima honorarium atau penghasilan dari pemerintahan gampong selama menjadi PPPK.
Semua hal tersebut membutuhkan pembuktian melalui dokumen, bukan sekadar berdasarkan informasi atau dugaan.
Secara nasional, manajemen PPPK antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Namun, menyatakan seseorang otomatis melanggar aturan hanya karena berstatus PPPK dan menjadi anggota Tuha Peut juga perlu kehati-hatian.
Status dan kedudukan Tuha Peut di Kota Langsa mempunyai dasar hukum daerah tersendiri. JDIH Kota Langsa mencatat Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peuet Gampong, yang kemudian diubah melalui Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025. Qanun perubahan tersebut tercatat berstatus berlaku dan diundangkan pada 1 September 2025.
Karena itu, persoalan ini harus dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni ketentuan manajemen PPPK dan ketentuan khusus mengenai kedudukan serta persyaratan anggota Tuha Peut di Kota Langsa.
Sementara itu, terdapat rujukan berupa Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut berkaitan dengan larangan rangkap jabatan bagi aparatur pemerintahan desa/lembaga desa yang diangkat sebagai ASN.
RRI pada April 2026 juga memberitakan pernyataan Kepala DPMG Aceh Barat yang menyebut ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan harus memilih salah satu, dengan merujuk pada surat BKN tersebut.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus di Gampong Meurandeh Dayah tetap perlu melihat kedudukan hukum Tuha Peut, status kepegawaian yang bersangkutan, serta ketentuan daerah yang berlaku.
Dengan demikian, aparat atau pejabat terkait perlu memastikan terlebih dahulu apakah posisi anggota Tuha Peut dalam kasus ini termasuk jabatan atau kedudukan yang tidak dapat dirangkap oleh PPPK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sorotan publik berikutnya berkaitan dengan dugaan penerimaan penghasilan dari dua institusi, yakni sebagai PPPK di IAIN Langsa dan penghasilan/honorarium sebagai anggota Tuha Peut.
Namun, tudingan tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai “gaji ganda” tanpa melihat sumber dan jenis pembayaran.
Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran, sumber anggaran, dasar pemberian honorarium atau tunjangan, periode pembayaran, serta status kepegawaian yang bersangkutan.
Jika terdapat pembayaran yang ternyata tidak semestinya, persoalannya terlebih dahulu dapat diperiksa dari aspek administrasi dan pengelolaan keuangan. Adapun kemungkinan masuk ke ranah pidana harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana dan bukti yang sah.
Artinya, pemberitaan mengenai dugaan ini harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah dan tidak mendahului hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Pernyataan Rektor IAIN Langsa bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin dan akan memeriksa regulasi menjadi titik penting dalam persoalan ini.
Publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari pihak kampus, termasuk apakah akan dilakukan pemeriksaan internal terhadap status pegawai yang bersangkutan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan rangkap jabatan tersebut diperbolehkan, pihak IAIN Langsa tentu perlu menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan kepegawaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah administratif yang akan dilakukan.
Transparansi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada polemik pemberitaan, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan aturan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Rektor IAIN Langsa, konfirmasi juga penting diberikan kepada pegawai yang bersangkutan, Pemerintah Gampong Meurandeh Dayah, Tuha Peut Gampong, serta instansi kepegawaian yang memiliki kewenangan.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: kapan yang bersangkutan menjadi anggota Tuha Peut, kapan diangkat sebagai PPPK, apakah masih aktif sebagai anggota Tuha Peut, apakah menerima honorarium, dan apakah pernah mengajukan atau memperoleh persetujuan dari instansi terkait.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak-pihak tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Pewarta: Tim Jurnalistik
Catatan redaksi: Berita ini merupakan laporan atas dugaan dan hasil konfirmasi awal. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.














Respon (4)