banner 728x250

Proyek Jalan Menuju Rantau Aceh Tamiang Disorot, Papan Proyek serta Anggaran Dipertanyakan

Proyek Jalan Menuju Rantau Aceh Tamiang Disorot, Papan Proyek serta Anggaran Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

ACEH TAMIANG — Pelaksanaan pekerjaan pengerasan badan jalan menuju kawasan Rantau yang berada di wilayah perbatasan antara Lorong Dua, Kampung Opak, Kecamatan Bendahara, dengan Dusun Kramat, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan.

Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

banner 325x300

Ketiadaan informasi itu membuat sebagian masyarakat dan pengguna jalan mempertanyakan asal-usul pekerjaan, terlebih kegiatan pengerasan badan jalan tersebut disebut berada di ruas yang menghubungkan kawasan Pasar Pekan Opak menuju Rantau.

Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, apabila memang kegiatan tersebut bersumber dari APBD maupun APBN.

Sebelumnya, aktivitas pengerasan jalan di kawasan tersebut juga sempat mendapat keluhan dari pedagang dan warga sekitar. Keluhan terutama berkaitan dengan debu yang beterbangan ketika kendaraan melintas di atas badan jalan yang baru dikeraskan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB, kondisi badan jalan yang telah melalui tahap pengerasan terlihat menghasilkan debu ketika dilintasi kendaraan.

Sejumlah pedagang yang beraktivitas di sekitar ruas jalan mengaku kondisi tersebut cukup mengganggu kegiatan mereka. Bahkan, ada pedagang yang mengaku mengurangi aktivitas berjualan karena lingkungan sekitar dipenuhi debu.

“Setelah pekerjaan pengerasan jalan ini, debunya sangat banyak. Pembeli menjadi berkurang dan beberapa pedagang memilih tidak berjualan. Kami berharap ada penyiraman jalan agar debu tidak terus beterbangan,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut pedagang tersebut, pengendalian debu melalui penyiraman jalan belum terlihat dilakukan secara rutin. Ia berharap pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab segera memperhatikan kondisi tersebut agar aktivitas masyarakat dan pedagang tidak semakin terganggu.

Selain persoalan debu, keberadaan papan informasi pekerjaan menjadi perhatian tersendiri.

Dari hasil pengamatan di lokasi, wartawan belum menemukan papan informasi yang secara jelas mencantumkan nama kegiatan, sumber dana, nilai pekerjaan, tahun anggaran, waktu pelaksanaan, serta nama perusahaan atau kontraktor pelaksana.

Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan di wilayah mereka.

Padahal, keterbukaan informasi dalam pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah penting agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan sekaligus ikut melakukan pengawasan sosial.

Namun demikian, belum adanya papan informasi di lokasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau proyek ilegal. Kepastian mengenai status kegiatan, sumber anggaran, dan kewajiban pemasangan papan proyek masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai pekerjaan tersebut, wartawan kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang.

Konfirmasi dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.06 WIB melalui komunikasi WhatsApp dengan pejabat yang disebut sebagai Kabid Bina Marga, Abdul Aziz.

Dalam keterangannya, Abdul Aziz menyatakan bahwa pekerjaan pengerasan badan jalan yang dimaksud bukan merupakan kegiatan dari Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya Bidang Bina Marga.

“Kalau proyek yang abang maksud itu bukan dari kantor Dinas PUPR Aceh Tamiang dan bukan di Bidang Bina Marga. Itu proyek berasal dari Dinas PUPR Provinsi Aceh,” ujarnya.

Ia juga menyebut nilai kegiatan tersebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, berada di kisaran Rp5 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan karena bukan merupakan kegiatan yang berada di bawah kewenangan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kalau tidak salah lebih kurang nilai anggarannya sekitar Rp5 miliar. Kalau tentang papan nama proyek, dari pihak kita kurang tahu persis karena proyek tersebut bukan urusan kita. Coba ke Dinas PUPR Provinsi Aceh, mungkin mereka lebih tahu,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus memberikan petunjuk bahwa pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut diduga merupakan kegiatan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR Provinsi Aceh.

Meski demikian, informasi mengenai sumber dana, nilai kontrak yang sebenarnya, nama paket pekerjaan, kontraktor pelaksana, nomor kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Dinas PUPR Provinsi Aceh.

Masyarakat pada prinsipnya memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai pembangunan yang berlangsung di wilayahnya, terutama apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.

Informasi seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, nama pelaksana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi kualitas dan proses pembangunan.

Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek pengerasan badan jalan menuju Rantau tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Begitu pula persoalan debu yang sebelumnya dikeluhkan pedagang. Pengendalian dampak pekerjaan perlu menjadi perhatian pelaksana agar kegiatan pembangunan tidak mengabaikan kenyamanan dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Aceh mengenai nama paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, serta keberadaan papan informasi proyek masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Provinsi Aceh, pihak kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Pewarta: Jihandak Belang

Narasumber:

  1. Abdul Aziz, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang.
  2. Pedagang sekitar lokasi, identitas atas permintaan narasumber tidak dipublikasikan.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *