banner 728x250

Kohabitasi di Indonesia: Pola, Penyebab, dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak

Kohabitasi di Indonesia: Pola, Penyebab, dan Dampaknya bagi Perempuan serta Anak
banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini tidak selalu tercatat dalam data resmi karena pasangan kerap menjalaninya secara tertutup untuk menghindari penilaian sosial, konflik keluarga, atau persoalan administratif. Namun, keberadaannya sesekali menjadi perhatian publik ketika diketahui melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Kasus semacam itu memunculkan perdebatan mengenai kepatutan perilaku pribadi, tanggung jawab profesi, serta batas norma sosial dan aturan kedinasan.

Kemunculan hubungan tersebut berkaitan dengan perubahan pandangan sebagian masyarakat terhadap relasi dan pernikahan. Bagi sebagian anak muda, pernikahan dipandang sebagai tahapan normatif yang disertai banyak aturan, tuntutan ekonomi, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, tinggal bersama dapat dipilih sebagai cara untuk mengenal pasangan, menguji kesiapan, atau membangun kehidupan bersama sebelum mengambil keputusan untuk menikah. Pilihan ini tidak selalu berarti penolakan terhadap pernikahan, melainkan dapat mencerminkan perubahan prioritas, kondisi ekonomi, serta cara generasi muda memahami komitmen.

banner 325x300

Meski demikian, kohabitasi tetap menjadi isu sensitif dalam konteks Asia, terutama di wilayah yang kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama. Hubungan tanpa pernikahan sering dianggap bertentangan dengan harapan keluarga dan norma komunitas, sehingga pasangan dapat menghadapi stigma atau tekanan untuk segera menikah. Dalam praktiknya, sebagian pasangan menjalani hubungan tersebut sebagai pilihan sementara sebelum pernikahan, sedangkan lainnya mempertahankannya lebih lama karena berbagai pertimbangan. Perbedaan sikap nilai yang dianut masyarakat dan pilihan pribadi membuat fenomena ini perlu dipahami secara hati-hati, tanpa mengabaikan dampaknya terhadap perempuan, anak, serta relasi keluarga.

Studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation menyebutkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur, yang mayoritas penduduknya beragama non-Muslim. Temuan tersebut menempatkan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sebagai fenomena yang perlu dilihat dengan memperhatikan kondisi sosial dan demografis setiap daerah. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam penelitian mengenai praktik ini adalah Manado, Sulawesi Utara.

Manado menjadi lokasi penelitian Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam uraian mengenai alasan pasangan memilih tinggal bersama, Yulinda menyebut tiga faktor utama. Pertama, beban finansial dapat membuat pasangan mempertimbangkan kehidupan bersama tanpa segera melangsungkan pernikahan. Biaya yang berkaitan dengan perkawinan menjadi salah satu hal yang disebut dalam konteks keputusan tersebut.

Kedua, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit juga disebut sebagai alasan. Bagi sebagian pasangan, pengalaman atau kekhawatiran terhadap proses hukum dan administratif dalam mengakhiri perkawinan dapat memengaruhi pilihan untuk tidak menikah secara resmi. Ketiga, penerimaan sosial turut menjadi faktor. Kohabitasi dipandang lebih dapat diterima dalam lingkungan sosial tertentu, sehingga pasangan tidak selalu menghadapi penolakan yang sama seperti di wilayah lain.

Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi. Angka tersebut merupakan data yang dicantumkan dalam pendataan keluarga dan berkaitan dengan gambaran praktik tinggal bersama di Kota Manado. Temuan studi dan data PK21 tersebut sama-sama mencatat keberadaan kohabitasi di wilayah ini, dengan alasan yang dikaitkan pada beban finansial, prosedur perceraian, serta penerimaan sosial.

Berdasarkan data PK21, pasangan yang menjalani kohabitasi menunjukkan karakteristik sosial dan demografis yang beragam. Sebanyak 1,9 persen dari populasi pasangan kohabitasi sedang hamil ketika survei dilakukan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian hubungan tersebut telah berkaitan dengan kehamilan dan pembentukan keluarga, meskipun berlangsung di luar perkawinan yang tercatat secara hukum. Dari sisi usia, 24,3 persen pasangan berusia kurang dari 30 tahun. Kelompok usia ini dapat menghadapi keterbatasan pengalaman, sumber daya, dan kesiapan dalam mengambil keputusan keluarga.

Tingkat pendidikan pasangan kohabitasi juga cenderung terbatas. Sebanyak 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi akses terhadap pekerjaan yang stabil, informasi hukum, layanan sosial, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan keluarga. Dari aspek pekerjaan, 11,6 persen pasangan tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja secara informal. Pekerjaan informal umumnya tidak memberikan kepastian pendapatan, perlindungan sosial, atau jaminan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerjaan formal.

Kerentanan dalam pola hubungan ini terutama berpengaruh terhadap perempuan dan anak. Dalam aspek ekonomi, tidak terdapat jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak sebagaimana pengaturan hukum yang tersedia dalam perceraian. Ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah apabila hubungan kohabitasi berakhir atau berlangsung tanpa perkawinan yang diakui. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan pendidikan anak dapat bergantung pada kesediaan pribadi serta kemampuan ekonomi pasangan.

Ketika pasangan berpisah, belum tersedia kerangka regulasi yang secara khusus mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, hak asuh anak, serta persoalan terkait lainnya. Ketiadaan aturan tersebut dapat memperlemah posisi tawar perempuan dan meningkatkan risiko ketidakpastian bagi anak. Perselisihan mengenai kepemilikan harta, tanggung jawab pengasuhan, dan pembiayaan anak juga berpotensi sulit diselesaikan karena dasar hukum hubungan tersebut tidak sekuat perkawinan yang tercatat.

Kohabitasi dapat memengaruhi kesehatan mental dan kualitas relasi pasangan, terutama ketika hubungan berlangsung tanpa kepastian komitmen dan arah masa depan. Sejumlah sumber mengaitkan kondisi ini dengan menurunnya kepuasan hidup serta meningkatnya kemungkinan munculnya masalah kesehatan mental. Minimnya komitmen, kurangnya kepercayaan, dan ketidakpastian mengenai keberlanjutan hubungan dapat menimbulkan kecemasan, tekanan emosional, serta rasa tidak aman. Dalam situasi demikian, pasangan mungkin mengalami kesulitan membangun komunikasi terbuka, menyusun rencana bersama, dan menentukan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan bahwa konflik dalam pasangan memiliki tingkatan yang beragam. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebagian lainnya menghadapi konflik yang lebih serius: 0,62 persen mengalami persoalan seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka tersebut menunjukkan bahwa ketegangan relasi dapat berkembang dari perselisihan sehari-hari menjadi perpisahan atau kekerasan apabila tidak ditangani secara tepat. Dalam hubungan yang belum memiliki komitmen dan perlindungan yang jelas, ketidakpastian tersebut dapat semakin memperumit penyelesaian konflik.

Dampak kohabitasi juga dapat dirasakan oleh anak yang lahir dari hubungan tersebut. Mereka cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Dampak itu tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi biologis, tetapi juga dengan lingkungan pengasuhan, kestabilan relasi orang tua, dan penerimaan sosial yang mereka terima. Ketidakjelasan hubungan antarpengasuh dapat membuat anak menghadapi pola pengasuhan yang tidak konsisten atau mengalami tekanan dalam kehidupan keluarga.

Yulinda menjelaskan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap status anak dapat memicu kebingungan identitas serta perasaan tidak diakui, bahkan oleh anggota keluarga sendiri. Anak dapat kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat ketika statusnya terus dipersoalkan atau diperlakukan berbeda. Karena itu, perlindungan, penerimaan, dan dukungan emosional menjadi penting agar tumbuh kembang anak tidak semakin terhambat oleh konflik relasi maupun penilaian sosial.

banner 325x300