PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada pada kategori hitam atau sangat berbahaya bagi kesehatan. Informasi tersebut diketahui berdasarkan hasil pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang hingga Minggu pagi, 4 Oktober. Data itu menunjukkan bahwa konsentrasi partikulat halus di udara telah mencapai tingkat yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Kategori hitam menandakan kondisi udara yang tidak lagi aman untuk dihirup dalam waktu lama, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan dan penyakit jantung. Paparan partikulat berukuran sangat kecil dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Dalam kondisi konsentrasi tinggi, paparan tersebut berpotensi memicu batuk, sesak napas, iritasi, dan memburuknya gangguan kesehatan yang sudah ada.
BMKG meminta warga Palembang meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan memburuknya kualitas udara. Masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan fisik yang berat, apabila tidak diperlukan. Penggunaan masker yang sesuai ketika berada di luar rumah, menutup jendela dan pintu, serta memantau perkembangan informasi resmi juga menjadi langkah pencegahan yang penting. Kelompok rentan perlu mendapat perlindungan lebih besar, termasuk dengan membatasi paparan langsung terhadap udara luar.
Tingginya konsentrasi PM2.5 dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk asap kebakaran lahan, aktivitas pembakaran, serta kondisi atmosfer yang menghambat penyebaran polutan. Karena itu, warga diminta tidak melakukan pembakaran terbuka dan segera melaporkan apabila menemukan sumber asap atau kebakaran. Pemantauan berkala diperlukan untuk mengetahui apakah kualitas udara membaik atau justru semakin memburuk. Informasi dari BMKG dan instansi terkait dapat menjadi rujukan sebelum masyarakat menentukan kegiatan sehari-hari.
Data pengukuran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan kondisi kualitas udara yang perlu mendapat perhatian serius di Palembang. Konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang pada pukul 05.00 WIB tercatat sebesar 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut masuk dalam kategori sangat berbahaya, sehingga masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampaknya.
Nilai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³) menggambarkan tingginya kandungan partikel halus di udara pada waktu pengamatan. PM2.5 merupakan salah satu parameter penting dalam menilai kualitas udara karena partikelnya berukuran sangat kecil dan dapat berada di udara dalam jumlah tinggi ketika kondisi atmosfer tidak mendukung proses pengenceran polutan. Pengukuran di Stasiun Musi 2 menjadi gambaran kondisi udara pada lokasi dan waktu tersebut, sekaligus dasar bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menjelaskan bahwa PM2.5 adalah partikel udara yang memiliki ukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukuran tersebut membuat partikel PM2.5 jauh lebih halus dibandingkan debu berukuran besar yang mudah terlihat. Karena dimensinya sangat kecil, partikel ini dapat terhirup ketika seseorang berada di lingkungan dengan kualitas udara buruk.
Kategori sangat berbahaya pada hasil pemantauan tersebut menegaskan perlunya membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan. Warga juga sebaiknya mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai kualitas udara dan memperhatikan gejala kesehatan yang muncul. Data BMKG dapat menjadi rujukan untuk mengambil langkah perlindungan, sembari menunggu kondisi udara kembali membaik.
Angka kualitas udara yang menunjukkan konsentrasi PM2.5 diperoleh melalui pengukuran menggunakan instrumen pemantauan khusus. PM2.5 adalah partikel berukuran sangat kecil, dengan diameter aerodinamis 2,5 mikrometer atau kurang, sehingga dapat bertahan di udara dan masuk lebih jauh ke saluran pernapasan. Untuk mengetahui kadarnya, udara ambien dihisap ke dalam alat dengan laju alir yang diatur. Partikel kemudian dipisahkan dan dikumpulkan pada permukaan filter secara berkelanjutan.
Wandayantolis menjelaskan bahwa pengukuran tersebut menggunakan metode beta attenuation monitoring, atau pemantauan pelemahan sinar beta. Dalam metode ini, sinar beta diarahkan melewati filter yang menampung partikel dari udara. Ketika massa partikel pada filter bertambah, lebih banyak sinar beta yang terhalang atau terserap. Perubahan intensitas sinar yang berhasil melewati filter kemudian dibaca oleh detektor. Berdasarkan tingkat pelemahan tersebut, alat memperkirakan massa partikulat yang terkumpul dengan memperhitungkan volume udara yang telah melewati sistem.
Hasil pengukuran dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³). Satuan ini menunjukkan berapa banyak massa PM2.5 yang terdapat dalam setiap satu meter kubik udara, bukan ukuran jumlah partikelnya. Karena itu, nilai yang lebih tinggi berarti udara mengandung beban partikulat yang lebih besar. Instrumen biasanya melakukan pengukuran secara berkala atau berkelanjutan, lalu menghasilkan nilai rata-rata untuk periode tertentu. Data tersebut dapat dipengaruhi kondisi cuaca, arah angin, kelembapan, serta sumber emisi di sekitar lokasi. Kalibrasi dan pemeliharaan alat diperlukan agar hasilnya tetap dapat dibandingkan dan digunakan sebagai dasar penilaian kualitas udara. Dengan memahami metode ini, masyarakat dapat membaca angka konsentrasi PM2.5 secara lebih tepat dan tidak menganggapnya sekadar skor tanpa dasar pengukuran.
Tingginya konsentrasi partikel udara berukuran sangat kecil atau PM2.5 di Palembang salah satunya dipengaruhi asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Asap tersebut terbawa angin dan masuk ke kawasan perkotaan, sehingga memperburuk kualitas udara yang sebelumnya sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan. PM2.5 dapat bertahan di udara dan masuk jauh ke dalam saluran pernapasan ketika terhirup.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang memiliki asma, alergi, penyakit paru-paru, atau gangguan pernapasan lainnya. Paparan udara yang tercemar dalam waktu tertentu dapat menimbulkan keluhan berupa batuk, sesak napas, iritasi tenggorokan, mata perih, dan sakit kepala. Risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga dapat meningkat apabila masyarakat terus beraktivitas di lingkungan dengan kualitas udara buruk.
Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika konsentrasi asap dan PM2.5 sedang tinggi. Kegiatan olahraga, perjalanan yang tidak mendesak, serta aktivitas lain yang membuat seseorang terpapar udara terbuka sebaiknya ditunda atau dilakukan di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Masyarakat juga disarankan menutup pintu dan jendela apabila asap mulai masuk ke rumah, serta menjaga kebersihan ruangan secara rutin.
Wandayantolis mengingatkan bahwa warga yang terpaksa keluar rumah perlu menggunakan masker dan kacamata sebagai perlindungan tambahan. Masker dapat membantu mengurangi partikel yang terhirup, sedangkan kacamata membantu melindungi mata dari paparan asap dan debu. Warga yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau keluhan kesehatan lain disarankan segera beristirahat dan mencari pertolongan medis. Pemantauan kualitas udara serta informasi resmi mengenai perkembangan karhutla juga penting dilakukan agar masyarakat dapat menyesuaikan kegiatan sehari-hari.







