JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Danantara Indonesia telah mengalihkan lebih dari 100 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) berstatus noninti kepada pihak swasta. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan portofolio dan transformasi BUMN agar setiap perusahaan dapat dikelola oleh pihak yang memiliki kapasitas paling sesuai dengan karakteristik usahanya. Pelepasan ini tidak berarti seluruh aset negara ditinggalkan, melainkan merupakan upaya untuk menempatkan pengelolaan bisnis pada struktur yang dinilai lebih efektif.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa sejumlah sektor yang sebelumnya berada dalam lingkup BUMN dapat dikelola secara lebih optimal oleh sektor swasta. Menurut dia, perusahaan swasta kemungkinan memiliki kemampuan, pengalaman, serta fleksibilitas yang lebih memadai untuk menjalankan bidang-bidang usaha tertentu dibandingkan pengelola dari lingkungan BUMN.
Dony menyampaikan bahwa transformasi BUMN mencakup keputusan untuk melepaskan perusahaan noninti kepada swasta. “Transformasi BUMN itu termasuk juga melepas perusahaan-perusahaan noninti kepada swasta, karena mungkin swasta bisa mengelolanya lebih baik dibandingkan BUMN,” ujar Dony. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengalihan dilakukan berdasarkan pertimbangan kapasitas pengelolaan dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
Penjelasan itu disampaikan Dony dalam acara yang digelar untuk memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam konteks tersebut, kebijakan pengalihan lebih dari 100 BUMN noninti dipaparkan sebagai bagian dari agenda pembenahan dan penguatan tata kelola perusahaan negara.
Melalui langkah ini, Danantara berupaya memusatkan perhatian BUMN pada sektor-sektor inti dan strategis, sementara kegiatan noninti dapat diserahkan kepada investor atau operator swasta yang memiliki kompetensi relevan. Pengaturan tersebut diharapkan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas negara dan swasta, sekaligus mendorong perusahaan terkait untuk berkembang melalui pengelolaan yang lebih profesional dan kompetitif.
Danantara menegaskan bahwa langkah pengurangan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) noninti bukan ditujukan untuk mengambil porsi usaha yang selama ini dijalankan oleh sektor swasta. Dony menjelaskan, penataan tersebut justru diarahkan untuk memperjelas peran negara sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi perusahaan swasta. Dengan demikian, keberadaan BUMN tidak perlu mencakup seluruh bidang usaha, terutama sektor yang telah berkembang dan banyak dikelola oleh pelaku bisnis swasta.
Menurut Dony, penyederhanaan portofolio BUMN merupakan bagian dari upaya menata kegiatan usaha agar lebih sesuai dengan peran masing-masing pihak. BUMN akan berfokus pada bidang yang menjadi tanggung jawab negara, sementara sektor lain dapat memberi ruang lebih besar bagi swasta untuk berinvestasi, mengembangkan usaha, dan membangun kerja sama. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dipahami sebagai upaya Danantara untuk masuk ke wilayah bisnis perusahaan swasta.
Salah satu contoh yang disampaikan Dony adalah sektor perhotelan. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar BUMN meninggalkan bisnis perhotelan. Arahan itu menunjukkan bahwa pemerintah dinilai tidak perlu masuk ke sektor yang sudah banyak digarap oleh perusahaan swasta. Karena itu, pengelolaan bisnis perhotelan tidak harus dipertahankan sebagai bagian dari portofolio BUMN apabila sektor tersebut telah memiliki banyak pelaku dari kalangan swasta.
Penjelasan tersebut menempatkan pengalihan BUMN noninti dalam kerangka pembagian peran, bukan persaingan langsung dengan perusahaan swasta. Pengurangan jumlah BUMN diharapkan menciptakan struktur yang lebih terarah, sekaligus memungkinkan kerja sama entitas negara dan dunia usaha berlangsung secara lebih luas. Dalam konteks ini, Danantara tidak bermaksud memperbesar penguasaan negara atas bidang usaha yang telah dijalankan swasta, melainkan menata kembali batas keterlibatan BUMN agar sesuai dengan arahan pemerintah.
Setelah proses pengalihan lebih dari 100 badan usaha milik negara (BUMN) noninti kepada pihak swasta, arah kebijakan Danantara tidak berhenti pada pelepasan aset atau perusahaan yang dinilai bukan bagian dari inti pengelolaan. Dony memastikan bahwa kerja sama dengan sektor swasta akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari langkah Danantara ke depan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hubungan dengan pelaku usaha swasta tetap menjadi salah satu ruang kerja yang akan dikembangkan, tanpa terbatas pada skema pengalihan perusahaan noninti.
Kerja sama itu juga mencakup penyaluran investasi kepada perusahaan swasta. Salah satu bentuknya dilakukan melalui penempatan likuiditas. Dengan pendekatan tersebut, Danantara dapat menyalurkan dana melalui mekanisme penempatan likuiditas kepada perusahaan swasta sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Keterangan ini menegaskan adanya rencana untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta melalui instrumen investasi, bukan hanya melalui transaksi pengalihan kepemilikan perusahaan.
Arah tersebut berkaitan pula dengan latar belakang mayoritas jajaran pengurus Danantara. Sebagian besar pengurus disebut memiliki pengalaman berbisnis di industri swasta. Pengalaman itu menjadi konteks dalam melihat keberlanjutan kerja sama dengan perusahaan swasta, termasuk dalam pelaksanaan investasi melalui penempatan likuiditas. Latar belakang tersebut tidak mengubah batasan kebijakan yang disampaikan, tetapi membantu menjelaskan mengapa sektor swasta tetap menjadi bagian dari rencana kerja Danantara.
Dengan demikian, kebijakan setelah pelepasan perusahaan noninti mencakup dua jalur yang berjalan berdampingan. Di satu sisi, Danantara melanjutkan pengalihan perusahaan noninti kepada pihak swasta. Di sisi lain, lembaga tersebut tetap menyiapkan kerja sama dan penyaluran investasi kepada perusahaan swasta melalui penempatan likuiditas. Rencana itu disampaikan sebagai kelanjutan kebijakan Danantara, sementara rincian mengenai perusahaan yang terlibat dan pelaksanaan investasinya mengikuti keterangan resmi yang diberikan.
Restrukturisasi aset badan usaha milik negara (BUMN) berjalan bersamaan dengan rencana pelepasan lebih dari 100 perusahaan noninti kepada pihak swasta. Dalam proses tersebut, Danantara Indonesia menata kembali aset yang masih dipertahankan agar pengelolaannya lebih terarah, efisien, dan mampu memberikan nilai tambah bagi negara. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengonsolidasikan portofolio 49 hotel milik BUMN ke dalam satu payung holding di bawah grup PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa penggabungan aset perhotelan tersebut merupakan bagian dari peta jalan restrukturisasi menyeluruh terhadap ribuan entitas BUMN. Konsolidasi dilakukan untuk mengurangi tumpang tindih pengelolaan, memperkuat skala usaha, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Dengan berada dalam satu struktur, pengelolaan hotel diharapkan dapat menggunakan strategi operasional, pemasaran, dan investasi yang lebih terintegrasi.
Selain aset perhotelan, Danantara juga menggabungkan aset rumah sakit sebagai bagian dari penataan portofolio BUMN. Rosan menyebut terdapat total 137 hotel yang masuk dalam program konsolidasi tersebut, sehingga cakupannya tidak hanya terbatas pada aset yang telah berada dalam satu kelompok usaha. Langkah ini diharapkan membuka ruang bagi peningkatan kinerja, penyederhanaan tata kelola, dan pengembangan layanan yang lebih kompetitif, tanpa mengabaikan kepentingan publik serta prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Rosan menyampaikan penjelasan itu dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pusat Kementerian Keuangan pada Jumat, 14 Agustus. Ia menambahkan bahwa restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari sasaran yang lebih luas untuk membentuk struktur BUMN yang sehat dan fokus. Pada akhir tahun, jumlah perusahaan BUMN diharapkan dapat mencapai kurang lebih 300 perusahaan melalui konsolidasi, pengalihan, dan penataan entitas yang dilakukan secara bertahap.







