JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 sebesar Rp1.607,6 triliun. Nilai tersebut menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan terus bergerak positif sepanjang tahun, meskipun masih terdapat ruang yang harus dikejar pada sisa periode hingga akhir Desember.
Realisasi itu setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yang ditetapkan sebesar Rp2.357 triliun. Dengan demikian, penerimaan yang telah terkumpul belum mencakup keseluruhan sasaran tahunan. Pemerintah masih perlu mengamankan sekitar Rp749,4 triliun agar target APBN 2026 dapat tercapai sepenuhnya.
Dari sisi kinerja, penerimaan hingga September tersebut tumbuh 24,1% secara akumulatif dibandingkan periode yang menjadi dasar perbandingan dalam sumber. Pertumbuhan ini mencerminkan penguatan penerimaan perpajakan sekaligus memberikan indikasi bahwa aktivitas ekonomi dan kepatuhan wajib pajak berkontribusi terhadap pencapaian sementara. Namun, laju pertumbuhan yang positif belum otomatis menghilangkan tantangan pemenuhan target tahunan, terutama karena kebutuhan penerimaan pada tiga bulan terakhir masih relatif besar.
Posisi tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk menyiapkan strategi pengamanan penerimaan hingga akhir 2026. Upaya pengamanan diperlukan agar capaian yang telah terbentuk dapat dipertahankan, sekaligus mendorong tambahan penerimaan secara terukur. Perhatian akan diarahkan pada pengawasan kewajiban perpajakan, penguatan administrasi, serta langkah-langkah yang mendukung kepatuhan tanpa mengabaikan kondisi wajib pajak dan keberlanjutan kegiatan ekonomi. Data per 30 September 2026 karena itu menjadi gambaran penting mengenai posisi penerimaan saat ini: pertumbuhan telah menguat, tetapi target akhir tahun masih membutuhkan kerja lanjutan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi kebutuhan penerimaan yang besar pada tiga bulan terakhir 2026. Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2026, Jumat, 9 Oktober 2026, Bimo menjelaskan bahwa penerimaan yang masih harus dihimpun selama Oktober hingga Desember berada di kisaran Rp750 triliun.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa capaian penerimaan sampai dengan akhir September belum menghapus tanggung jawab DJP untuk memenuhi target yang telah ditetapkan. Pertumbuhan penerimaan yang telah tercatat memang menjadi perkembangan positif, tetapi kinerja tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh sasaran tahunan tercapai. DJP masih perlu menjaga laju penerimaan sekaligus mengamankan realisasi pada sisa periode berjalan.
Menurut penjelasan Bimo, perhatian pada kuartal terakhir menjadi penting karena waktu yang tersedia semakin terbatas, sedangkan kebutuhan penerimaan yang harus dipenuhi tetap tinggi. Setiap perkembangan penerimaan hingga akhir tahun akan menentukan kemampuan pemerintah mencapai target perpajakan dalam APBN 2026. Karena itu, pertumbuhan yang terlihat hingga September perlu diteruskan melalui langkah pengamanan yang terukur.
Strategi DJP pada periode Oktober hingga Desember akan diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut mencakup pengawasan terhadap kewajiban perpajakan, penguatan kepatuhan, serta pemantauan terhadap sektor-sektor yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, penjelasan mengenai sisa kebutuhan sekitar Rp750 triliun menegaskan bahwa pencapaian target masih memerlukan kerja intensif hingga penghujung tahun.
DJP juga perlu mempertahankan kualitas administrasi dan pelayanan agar peningkatan penerimaan berlangsung secara berkelanjutan. Dengan demikian, capaian sampai September tidak dipandang sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan, melainkan sebagai dasar untuk memperkuat strategi pada tiga bulan terakhir. Pernyataan Bimo menegaskan bahwa tugas memenuhi target penerimaan 2026 masih berlangsung dan membutuhkan konsistensi sampai akhir Desember.
Dalam tiga bulan terakhir 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi pengamanan penerimaan dengan memanfaatkan seluruh data perpajakan yang telah dikumpulkan maupun yang masih dalam proses pengolahan. Data tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu DJP melihat potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal. Pemanfaatannya dilakukan secara terarah agar kebijakan pengawasan dapat disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan perkembangan kondisi perpajakan.
Pengolahan data akan mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, informasi perpajakan yang telah dianalisis dapat digunakan untuk menggali potensi pajak yang belum teridentifikasi atau belum terealisasi. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan tanpa mengabaikan kepastian dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Strategi tersebut ditargetkan berjalan hingga Desember 2026. Dengan demikian, pengamanan penerimaan tidak hanya diarahkan pada pelaksanaan dalam waktu dekat, tetapi juga mencakup kesinambungan pemanfaatan data selama periode akhir tahun. Data yang terus dihimpun dan diolah akan menjadi bahan penting dalam menentukan prioritas pengawasan serta mendukung langkah lanjutan yang diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Pelaksanaan strategi ini telah dikonsolidasikan bersama seluruh kantor wilayah DJP. Konsolidasi tersebut diperlukan agar arah pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi pajak dapat berjalan selaras di berbagai wilayah. Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, DJP berupaya memastikan bahwa data perpajakan dimanfaatkan secara konsisten dan mendukung pencapaian penerimaan hingga akhir 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga dan mendorong penerimaan hingga akhir 2026. Salah satu andalannya adalah pemungutan pajak atas transaksi digital yang melibatkan penyedia atau pelaku usaha dari luar negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan aktivitas ekonomi digital yang dinikmati masyarakat Indonesia tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk transaksi perdagangan barang dan jasa lintas negara.
DJP juga mengandalkan pemungutan pajak penghasilan melalui marketplace. Platform perdagangan digital dapat menjadi bagian penting dalam mendukung kepatuhan, terutama melalui pengumpulan dan penyampaian data transaksi serta pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Selain itu, kebijakan pengurangan sanksi perpajakan disiapkan sebagai instrumen untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Pengurangan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi penyelesaian kewajiban secara lebih tertib, tanpa mengabaikan pengawasan terhadap kepatuhan.
Optimalisasi penerimaan juga akan diarahkan pada sektor usaha yang mencatat pertumbuhan kuat hingga September 2026. Sektor tersebut mencakup perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan. Dalam perdagangan, perhatian diberikan pada perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM). Pada industri pengolahan, area yang disebut meliputi industri logam dasar serta minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Di sektor pertambangan, DJP mencermati kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi. Sementara itu, jasa perusahaan mencakup konsultasi manajemen. Aktivitas mobilitas yang berkaitan dengan transportasi dan pergudangan turut menjadi perhatian, demikian pula sektor konstruksi dan real estat. Berbagai bidang tersebut akan menjadi area yang dioptimalkan DJP dalam mendukung pengamanan penerimaan hingga akhir 2026.







