JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga beras di Indonesia kembali menunjukkan kenaikan berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pergerakan tersebut tercatat dibandingkan dengan harga pada sehari sebelumnya, menandakan adanya peningkatan pada pasar beras nasional.
Kenaikan tidak hanya terjadi pada satu kelompok kualitas. Seluruh segmen yang dipantau mengalami peningkatan, mulai dari beras kualitas super, beras medium, hingga beras kualitas bawah. Dengan demikian, perubahan harga mencakup berbagai pilihan yang tersedia bagi masyarakat, bukan semata-mata beras premium atau beras medium.
Berdasarkan data terbaru PIHPS Nasional, beras kualitas super tipe I berada pada harga Rp18.200 per kilogram, sedangkan tipe II tercatat Rp17.550 per kilogram. Pada kelompok beras medium, harga tipe I mencapai Rp16.850 per kilogram dan tipe II sebesar Rp16.900 per kilogram.
Sementara itu, beras kualitas bawah tipe I tercatat seharga Rp15.750 per kilogram. Adapun harga beras kualitas bawah tipe II berada di level Rp15.550 per kilogram. Angka tersebut menjadi harga paling rendah dalam daftar harga beras yang dipantau pada periode tersebut.
Rincian ini memperlihatkan bahwa kenaikan harga beras berlangsung secara menyeluruh pada seluruh kelompok kualitas. Harga terbaru untuk masing-masing tipe memberikan gambaran mengenai posisi beras di tingkat nasional pada 9 Oktober 2026, sekaligus menunjukkan perbedaan nilai segmen kualitas super, medium, dan bawah.
Pergerakan harga beras pada Jumat, 9 Oktober 2026, menunjukkan arah yang kembali meningkat dibandingkan posisi sehari sebelumnya, Kamis, 8 Oktober 2026. Kenaikan tersebut terjadi pada seluruh kelompok kualitas dan tipe yang dipantau, sehingga tidak hanya terbatas pada satu segmen pasar.
Pada Kamis, beras kualitas super tipe I tercatat sebesar Rp17.450 per kilogram, sedangkan tipe II berada pada Rp16.950 per kilogram. Di bawahnya, beras kualitas medium tipe I berada di level Rp16.500 per kilogram dan tipe II sebesar Rp16.250 per kilogram. Untuk kualitas bawah, harga tipe I tercatat Rp15.350 per kilogram, sementara tipe II berada di angka Rp14.850 per kilogram.
Jika disusun berdasarkan kelompok kualitas pada Jumat, urutannya tetap dimulai dari beras kualitas super, dilanjutkan beras medium, kemudian beras kualitas bawah. Dalam setiap kelompok, tipe I juga masih berada di atas tipe II. Dengan demikian, posisi harga Jumat dapat dibaca sebagai berikut: beras super tipe I, beras super tipe II, beras medium tipe I, beras medium tipe II, beras bawah tipe I, dan beras bawah tipe II. Seluruh posisi tersebut berada lebih tinggi daripada catatan Kamis.
Perbandingan ini memperlihatkan bahwa tekanan harga berlangsung secara menyeluruh. Segmen kualitas super tetap menjadi kelompok dengan harga tertinggi, sedangkan beras kualitas bawah mempertahankan posisi terendah. Meskipun berada pada rentang harga berbeda, keenam kategori sama-sama mengalami perubahan naik pada pencatatan Jumat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan harga tidak hanya memengaruhi beras dengan kualitas tertentu, tetapi mencakup seluruh segmen yang tercantum dalam pemantauan harian.
Susunan harga beras nasional yang dipantau melalui PIHPS Nasional menunjukkan perbedaan yang jelas berdasarkan kategori kualitas dan tipe produknya. Dalam pembaruan terbaru, beras terbagi menjadi tiga kelompok utama, yakni beras super, beras medium, dan beras kualitas bawah. Masing-masing kelompok memiliki dua tipe harga yang perlu dibedakan agar pembacaan data tidak tertukar.
Beras super menempati posisi harga tertinggi di seluruh kategori yang dicatat. Untuk kelompok ini, beras super tipe I berada pada harga Rp18.200 per kilogram. Sementara itu, beras super tipe II tercatat sebesar Rp17.550 per kilogram. Dengan demikian, tipe I pada kategori super memiliki harga lebih tinggi Rp650 per kilogram dibandingkan tipe II.
Di bawah kelompok super, terdapat beras medium dengan harga yang relatif berdekatan kedua tipenya. Beras medium tipe I tercatat Rp16.850 per kilogram, sedangkan beras medium tipe II mencapai Rp16.900 per kilogram. Perbedaan keduanya hanya Rp50 per kilogram, dengan tipe II berada sedikit lebih tinggi daripada tipe I. Posisi ini penting diperhatikan karena urutan harga pada kategori medium tidak mengikuti pola bahwa tipe I selalu lebih mahal.
Adapun beras kualitas bawah berada pada tingkat harga paling rendah dalam susunan yang dipantau. Beras kualitas bawah tipe I dijual pada harga Rp15.750 per kilogram. Untuk tipe II, harganya tercatat Rp15.550 per kilogram. Selisih kedua tipe tersebut mencapai Rp200 per kilogram, sehingga tipe I masih berada di atas tipe II dalam kategori ini.
Jika disusun berdasarkan kelompok kualitas, beras super mencatat kisaran Rp17.550 hingga Rp18.200 per kilogram. Beras medium berada pada rentang Rp16.850 hingga Rp16.900 per kilogram, sementara beras kualitas bawah berada pada kisaran Rp15.550 hingga Rp15.750 per kilogram. Data pada Jumat juga menegaskan bahwa beras medium tipe II, dengan harga Rp16.900 per kilogram, tercatat sedikit lebih tinggi dibandingkan tipe I yang berada di level Rp16.850 per kilogram.
Pergerakan harga beras secara nasional kembali menunjukkan kecenderungan meningkat pada pekan pertama Oktober 2026. Kenaikan tersebut tercatat pada berbagai segmen kualitas, sehingga tidak hanya terjadi pada satu jenis beras. Beras medium dan beras premium sama-sama mengalami peningkatan di sejumlah wilayah. Gambaran ini menunjukkan bahwa tren kenaikan harga beras telah meluas, meskipun pola pergerakannya tidak seragam di seluruh Indonesia.
Di tengah kecenderungan tersebut, masih terdapat daerah yang mencatat harga relatif stabil. Beberapa wilayah lainnya bahkan mempertahankan tingkat harga yang cenderung rendah dibandingkan daerah lain pada periode yang sama. Namun, keberadaan wilayah dengan harga stabil atau rendah belum mengubah gambaran umum bahwa kenaikan beras menjalar ke banyak daerah. Perkembangan itu terlihat pada beras medium maupun premium, dengan variasi antardaerah yang tetap menjadi bagian dari dinamika harga nasional.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyampaikan keterangan mengenai perkembangan tersebut di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Senin, 5 Oktober 2026. Berdasarkan data Indeks Perkembangan Harga (IPH), terdapat 116 kabupaten/kota yang masih mengalami kenaikan IPH beras dari semua kualitas hingga pekan pertama Oktober 2026. Data itu mencakup pergerakan harga beras dengan kualitas yang berbeda di berbagai wilayah.
Dengan demikian, catatan nasional sepanjang pekan pertama Oktober 2026 memperlihatkan bahwa tren kenaikan harga mencakup beras medium dan premium. Walaupun sebagian daerah mencatat harga yang stabil atau cenderung rendah, kenaikan tetap terpantau secara luas di tingkat kabupaten/kota. Keterangan BPS mengenai 116 daerah yang mengalami peningkatan IPH beras dari semua kualitas memperkuat gambaran bahwa pergerakan harga pada periode tersebut berlangsung pada beragam segmen dan wilayah.






