Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam amar putusannya, perkara tersebut dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau NO. Artinya, permohonan tidak diperiksa lebih lanjut hingga pokok perkara karena terdapat persoalan yang membuat gugatan tidak memenuhi ketentuan untuk diterima oleh mahkamah.
Gugatan itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon membawa persoalan mengenai status dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran ke dalam kerangka sengketa hasil Pilpres 2024. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berdiri sebagai pemeriksaan administratif biasa, melainkan ditempatkan dalam konteks perselisihan mengenai hasil pemilihan umum yang menjadi kewenangan konstitusional MK.
Putusan ini menjadi dasar penting bagi perkembangan perkara selanjutnya. Sebelum putusan dibacakan, isu mengenai ijazah Gibran telah bergulir melalui proses hukum dan perdebatan publik. Namun, setelah MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, jalur sengketa hasil pemilu yang ditempuh para pemohon telah memperoleh kepastian pada tingkat lembaga tersebut. MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi dalil sebagaimana yang diminta dalam gugatan.
Keputusan tersebut juga menegaskan perbedaan penilaian terhadap syarat pencalonan, keabsahan dokumen, dan sengketa hasil pemilu. Setiap persoalan memiliki mekanisme serta lembaga yang berwenang untuk menanganinya. Karena gugatan diajukan sebagai perselisihan hasil Pilpres 2024, pertimbangan MK berfokus pada kelayakan permohonan dalam ranah tersebut. Perkembangan berikutnya kemudian dapat berlanjut melalui jalur politik dan kelembagaan lain, termasuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari penilaian MK terhadap dokumen dan keterangan yang diajukan dalam perkara terkait.
Menurut pertimbangan itu, keberadaan dokumen pendidikan luar negeri tidak dapat semata-mata diasumsikan berdasarkan informasi atau keterangan yang tidak didukung bukti yang meyakinkan. MK menilai bukti yang tersedia dalam perkara tersebut belum menunjukkan secara meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat digunakan untuk memenuhi ukuran pendidikan sebagaimana dipersoalkan. Pernyataan ini terbatas pada penilaian terhadap bukti yang diperiksa MK dalam perkara tersebut.
Pertimbangan MK itu dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf dan Pasal 227 huruf l sebagaimana disebutkan dalam sumber. Pasal 169 huruf memuat persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l berkaitan dengan dokumen persyaratan calon yang perlu disertakan dalam proses pencalonan. Dalam konteks perkara ini, kedua norma tersebut menjadi rujukan untuk menilai hubungan persyaratan pendidikan dan bukti dokumen yang diajukan. MK kemudian menegaskan bahwa tidak terdapat bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan tingkat pendidikan yang dipersyaratkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden terpilih. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah hasil Pemilihan Presiden 2024 maupun kedudukan Gibran yang kini menjalankan mandat konstitusional sebagai wakil presiden.
Permintaan pembatalan dan diskualifikasi itu tercantum dalam petitum permohonan yang diajukan ke MK. Para pemohon pada pokoknya meminta agar persoalan terkait ijazah dan persyaratan pencalonan Gibran berujung pada pencabutan statusnya. Namun, MK menilai permintaan tersebut tidak dapat ditempatkan begitu saja sebagai bagian dari kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Menurut pertimbangan MK, perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat diperiksa dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Sengketa hasil pemilu memiliki ruang lingkup dan batas waktu tertentu, terutama berkaitan dengan penetapan perolehan suara serta penentuan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. Sementara itu, permohonan yang diajukan telah bergeser pada persoalan status jabatan dan dugaan pemenuhan syarat calon setelah tahapan pemilu selesai.
MK menegaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut menjadi titik penting yang menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024 sekaligus dimulainya masa jabatan wakil presiden. Karena itu, permintaan yang bertujuan membatalkan status pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran tidak lagi memiliki tempat yang sesuai dalam mekanisme sengketa hasil pemilu di MK. Putusan ini menempatkan persoalan tersebut dalam batas kewenangan peradilan konstitusi tanpa memberikan pembatalan terhadap jabatan yang sedang dijalankan.
Perkembangan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ijazah Gibran disebut berlanjut ke ranah politik. Perhatian kini tertuju pada langkah sejumlah pihak yang berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Denny Indrayana disebut akan mendatangi DPR untuk menyampaikan pandangan dan mendorong pembahasan lebih lanjut terkait perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, sejumlah partai politik dikabarkan mendorong upaya pemakzulan Gibran. Dorongan itu muncul dalam konteks perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan serta dampaknya terhadap legitimasi politik. Namun, proses pemakzulan memiliki tahapan konstitusional dan politik yang tidak sederhana. Karena itu, wacana tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan resmi lembaga negara atau proses yang telah berjalan secara formal.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR juga disebut tengah melakukan komunikasi mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus). Selain itu, terdapat pembicaraan mengenai penggunaan hak angket untuk mendalami isu ijazah Gibran. Pansus dan hak angket merupakan instrumen parlemen yang memiliki mekanisme, persyaratan, serta tahapan tersendiri sebelum dapat dijalankan.
Informasi yang tersedia sejauh ini baru menyebut adanya komunikasi di internal atau antaraktor politik, serta dorongan agar DPR membahas persoalan tersebut. Belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pembentukan pansus, pelaksanaan hak angket, maupun keputusan resmi terkait pemakzulan Gibran. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR, kelengkapan proses yang ditempuh, dan keputusan lembaga berwenang. Dengan demikian, isu ini masih berada pada tahap wacana dan komunikasi politik, bukan keputusan final.







