banner 728x250

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Sebut Tahapan Pemilu Telah Tuntas

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, KPU Sebut Tahapan Pemilu Telah Tuntas
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar yang tersedia, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, pokok putusan berkenaan langsung dengan status surat yang menjadi objek sengketa dalam perkara tata usaha negara tersebut.

Perkara ini berawal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai tergugat. Sengketa kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memutus permohonan Subhan sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 742 K/TUN/2026.

banner 325x300

Rumusan amar yang disampaikan menyebutkan bahwa kasasi Subhan dikabulkan. MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Gibran tidak sah serta batal demi hukum. Kedua rumusan tersebut menjadi inti informasi mengenai hasil pemeriksaan kasasi dalam perkara ini. Putusan itu menyangkut surat keterangan penyetaraan yang dipersoalkan melalui gugatan, bukan uraian mengenai tahapan pemilu atau proses pencalonan.

Nomor perkara pada setiap tingkat peradilan menunjukkan jalur penyelesaian sengketa yang ditempuh: gugatan Subhan terlebih dahulu tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, lalu kasasinya diputus MA melalui nomor 742 K/TUN/2026. Dalam menyampaikan amar, informasi yang tersedia terbatas pada pengabulan kasasi dan pernyataan bahwa surat tersebut tidak sah serta batal demi hukum. Karena itu, pokok yang dapat ditegaskan dari putusan ini adalah hasil yang tercantum dalam amar dan identitas perkara, termasuk pihak penggugat serta Kemendikdasmen sebagai tergugat.

Perjalanan perkara yang diajukan Subhan berlangsung melalui beberapa tingkat peradilan. Gugatan tersebut pertama kali diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tahap awal ini, pengadilan menyatakan gugatan Subhan tidak diterima. Putusan tersebut menjadi dasar bagi Subhan untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya, karena ia tidak berhenti setelah perkara diputus di pengadilan tingkat pertama.

Subhan kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Perkara itu diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dalam putusannya, PT TUN menguatkan putusan tingkat pertama. Dengan demikian, hasil pemeriksaan pada tahap banding tidak mengubah keputusan PTUN Jakarta yang menyatakan gugatan tidak diterima. Setelah putusan banding tersebut, Subhan masih menempuh upaya hukum lain dengan membawa perkara ke Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi.

Pada tahap kasasi, MA akhirnya mengabulkan gugatan Subhan. Putusan ini berbeda dari hasil yang diperoleh pada dua tingkat peradilan sebelumnya: PTUN Jakarta tidak menerima gugatan, sedangkan PT TUN menguatkan putusan tersebut. Rangkaian itu menunjukkan bahwa perkara mengalami perubahan hasil setelah diperiksa oleh MA. Untuk menjaga kronologi tetap sesuai dengan informasi yang tersedia, rincian mengenai petitum atau permintaan khusus dalam gugatan tidak dapat dijabarkan di sini. Demikian pula, tidak dicantumkan tanggal maupun detail persidangan lain yang tidak disebutkan dalam bahan. Fokus kronologi ini adalah urutan upaya hukum Subhan, mulai dari gugatan di PTUN Jakarta, banding yang berujung pada penguatan putusan tingkat pertama, hingga kasasi yang dikabulkan oleh MA. Putusan akhir tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara terkait suket penyetaraan ijazah Gibran, sementara rangkaian sebelumnya memperlihatkan bahwa hasil pemeriksaan di tingkat pertama dan banding tidak sama dengan keputusan pada tahap kasasi.Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Menurut Idham, batas akhir tahapan pemilu ditandai dengan dilantiknya pasangan calon terpilih atau dengan pengucapan sumpah/janji. Karena itu, ia merujuk pada tahapan yang telah dilaksanakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut.

Idham menjelaskan bahwa pandangannya berlandaskan Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mencantumkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota lembaga perwakilan sebagai tahapan terakhir pemilu. Dengan merujuk pada aturan itu, Idham menegaskan bahwa pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pasangan terpilih menandai selesainya seluruh tahapan Pemilu 2024.

Ia juga menyatakan bahwa setelah rangkaian tahapan tersebut selesai, tugas KPU dalam penyelenggaraan pemilu itu telah berakhir. Dalam penjelasannya, Idham berpandangan bahwa lembaganya tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban terkait tahapan yang sudah tuntas dilaksanakan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons KPU atas perkembangan setelah putusan MA, dengan merujuk pada batas tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Idham tidak menyampaikan uraian lebih lanjut mengenai akibat hukum putusan tersebut terhadap persoalan lain.

Dengan demikian, respons KPU berfokus pada status tahapan Pemilu 2024 dan batas tugas lembaga setelah pasangan terpilih dilantik atau mengucapkan sumpah/janji. Idham menempatkan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Pemilu sebagai rujukan untuk menjelaskan kapan tahapan pemilu dinyatakan berakhir. Ia menekankan bahwa, menurut pandangannya, penyelesaian seluruh tahapan itu juga menandai berakhirnya tugas KPU terkait proses tersebut. Penjelasan ini merupakan tanggapan Idham atas putusan MA, bukan uraian mengenai penilaian terhadap substansi putusan atau kesimpulan hukum tambahan di luar pernyataannya.

Dokumen yang menjadi pokok persoalan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut diterbitkan terkait penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka di luar negeri. Dengan demikian, perkara yang dibahas tidak semata-mata menyangkut keberadaan sebuah surat, tetapi juga dokumen pendidikan yang menjadi dasar bagi penerbitannya. Identitas nomor dan fungsi surat itu penting untuk memahami mengapa statusnya kemudian dipersoalkan dalam kaitannya dengan proses pencalonan.

Surat penyetaraan tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam proses pencalonan, penyetaraan pendidikan berfungsi menjelaskan kesesuaian tingkat pendidikan yang diperoleh di luar negeri dengan jenjang pendidikan yang diakui di Indonesia. Namun, penjelasan mengenai fungsi surat ini perlu dibedakan dari penilaian atas keabsahan atau akibat hukumnya. Pokok yang relevan di sini adalah bahwa dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 itu merupakan surat yang dikaitkan dengan persyaratan pendidikan dalam pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Konteks terbatas juga muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perkara terkait. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu. Pernyataan tersebut merujuk pada bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara, bukan uraian tambahan mengenai status dokumen di luar apa yang dinyatakan hakim. Sementara itu, Ketua KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai salah satu ketentuan yang menjadi landasan kerja lembaga. Keterangan itu menempatkan respons KPU dalam kerangka aturan yang disebutkan, tanpa dengan sendirinya menyatakan dampak lain terhadap tahapan atau hasil pemilu.

331 kunjungan
banner 325x300