banner 728x250

Miris. Diduga Miliki Beking Bahkan Kebal Hukum ( YSRN) , Tidak Miliki Ijin Galian C, Rugikan Negara.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Banggai – Tepatnya pada Jumat 17 April 2026, beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap salah satu warga Desa Samaku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang diduga sampai detik ini tidak mengantongi ijin galian C, sehingga menyebabkan kerugian negara yang berdampak kepada masyarakat.

bahkan diduga kuat YSRN tersebut miliki beking sehingga kebal hukum, buktinya oknum tersebut sampai detik ini tidak pernah mengantongi ijin galian C, yang menyebabkan kerugian pada negara, pada hal beliau selalu mengerjakan proyek proyek di desa yang berkaitan dengan galian C , sehingga patut di duga oknum YSRN sengaja mau merugikan negara yang berdampak ke masyarakat, oleh sebab itu diminta Aparat penegak hukum (APH) usut tuntas, “tegasnya.

Lanjut, mengkonfirmasi oknum ysrn, selalu dalam keadaan tidur, sehingga awak media ini mengkonfirmasi menggunakan (HP) dengan nomor 08xxxxxcxxx , namun ternyata nomor awak media ini telah di blokir.

melalui kesempatan ini diminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum tersebut karena ysrn ini sudah pernah juga berurusan di polres banggai tentang hal serupa pula, namun oknum ysrn ternyata sengaja tidak mau urus ijinnya, terkesan miliki beking sehingga kebal hukum, dan menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi. disi pula kami meminta siapa pun yang terlibat dalam hal merugikan negara (membekingi,) harus di proses sesuai aturan yang berlaku, jangan ada dusta di antara kita.

Lp. Tim redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *