Baturube – Tepatnya pada Senin 20 April 2026, kepada media ini salah satu sumber melalui sambungan telpon was, ap dengan nomor 08xxxxxxxx mengungkapkan, yang mana sampai detik ini tidak ada tindakan tegas dari BKSDA, KPH maupun APH, terkait dugaan para pelaku pembalakan liar yang telah menggunduli hutan cagar alam yang berada di wilayah administrasi, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Bahkan saat ini semakin maraknya para pelaku pembalakan liar, membabat habis hutan cagar alam demi keuntungan para cukong – cukong, kayu dari luar daerah, kenapa tidak sudah jelas tidak memiliki ijin yang sah, dan jelas merugikan negara dan rakyat, bahkan saat ini hutan cagar alam telah gundul, namun tidak ada tindakan tegas dari BKSDA , KPH dan APH, dengan dugaan kewenangannya miskram, terikat tali pocong, sehingga diminta bapak presiden RI, turun gunung, “pintanya.
Lanjut, bahkan saat ini para pelaku mengeluarkan kayu dari lokasi cagar alam taronggo, di malam hari dengan menggunakan mobil truk , guna mengecoh BKSDA, KPH dan APH, sehingga terjadi pemuatan dan pengiriman melalui armada laut, kapal feri seliti tampa/tidak menggunakan dokumen yang sah, namun tetap berjalan mulus, sehingga di duga BKSDA, KPH dan APH, kewenangannya miskram bahakan terikat tali pocong, buktinya tidak ada penindakan terkesan adanya pembiaran,” sebutnya.
Melanjutkan, bahkan di duga ada keterlibatan oknum- oknum dalam sistem, karena proses ini telah lama berjalan, tampa tersentuh oleh hukum, bahkan Kapolres Morut, kapolda sulteng dan kepala bksda, diam terbujur kaku tampa tindakan, terkesan adanya pembiaran, membuat para pelaku pembalakan liar bebas merambat hutan sampai tandus, oleh sebab itu sesungguhnya yang membuat hutan tandus adalah pembiaran dari instansi dan institusi terkait,” tegasnya.
Sehingga diminta bapak presiden RI, yang terhormat untuk melakukan evaluasi terhadap para pemilik kewenangan terkait hutan cagar alam tersebut, buktinya mobil yang bermuatan kayu tersebut tidak memiliki dokumen , karena pengolahan kayu kumea ini tampa surat ijin yang sah , sehingga merugikan negara dan rakyat , dengan menguntungkan para cukong kayu tersebut, tampa mempertimbangkan efek yang di timbulkan dari pembalakan liar tersebut,” tutupnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi, namun pula sampai hari ini masih terjadi pemuatan kayu kumea tersebut, dengan harapan agar adanya bukti nyata dari BKSDA, KPH dan APH, dalam penindakan, tangkap , proses terbukti bersalah penjarakan.
Lp. Tim Redaksi







