banner 728x250

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, menunjukkan Dadan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan dan penyidik.

banner 325x300

Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik Kejaksaan Agung juga terpantau melakukan penggeledahan di kantor pusat Badan Gizi Nasional yang berada di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu pagi. Langkah tersebut diduga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Dadan Hindayana maupun pasal-pasal yang disangkakan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta dan dokumen yang telah diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Penahanan terhadap Dadan Hindayana menjadi perhatian publik mengingat jabatan strategis yang sebelumnya diembannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait peningkatan gizi masyarakat di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Dadan Hindayana maupun kuasa hukumnya terkait penahanan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik setelah proses penyidikan mencapai tahapan yang memungkinkan untuk dipublikasikan. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi guna menghindari spekulasi yang dapat menyesatkan.

Dalam penanganan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Roby/**)

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300