banner 728x250

Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara ke PLTU Diusut, Mantan Penyidik KPK Soroti Kerugian Sosial Akibat Blackout

Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara ke PLTU Diusut, Mantan Penyidik KPK Soroti Kerugian Sosial Akibat Blackout
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan suplai batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun.

Menurut Yudi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat akibat terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa.

banner 325x300

“Selain kerugian negara, terdapat biaya sosial (social cost) yang harus ditanggung masyarakat. Blackout listrik mengganggu aktivitas ekonomi, menyebabkan kerugian pelaku usaha, serta menghambat berbagai kegiatan masyarakat,” kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip dari Divisi Humas Polri.

Ia menilai, dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah PLTU mengindikasikan adanya pihak yang berperan sebagai aktor intelektual di balik perkara tersebut. Karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali atau pihak yang paling bertanggung jawab.

Yudi menyatakan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau para saksi agar bersikap kooperatif sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.

Mantan penyidik KPK yang pernah menangani sejumlah perkara besar, termasuk kasus Bank Century dan proyek KTP Elektronik (e-KTP), itu menilai pelibatan lembaga lain akan memperkuat proses pengungkapan perkara.

Menurutnya, dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperlukan untuk membantu penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menelusuri aliran dana melalui pendekatan follow the money.

Pendekatan tersebut, lanjut Yudi, tidak hanya bertujuan mengidentifikasi pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk melacak aset-aset para pelaku sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Ia berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Yudi menilai pengungkapan perkara dugaan korupsi suplai batu bara ini juga dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai penyebab terjadinya gangguan pasokan listrik atau blackout yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan oleh Kortastipidkor Polri masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU.

Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *