Sulawesi, 6 Juli 2026 – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, seorang pria berinisial HM alias H. Maman yang disebut sebagai pemilik PT Harmony Solusi Energi diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran BBM bersubsidi jenis solar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang diterima tim media menyebutkan bahwa HM diduga melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi di sebuah gudang penampungan milik warga bersama seorang pria berinisial IR. Kegiatan tersebut diduga menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut solar bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi di luar mekanisme distribusi resmi. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan aktivitas penampungan dan pengangkutan BBM, tim media juga memperoleh informasi bahwa HM diduga menawarkan solar bersubsidi kepada sejumlah rekannya melalui sebuah grup komunikasi internal. Informasi tersebut hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim media telah berupaya menghubungi HM untuk meminta konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Tim media juga membuka ruang hak jawab kepada HM maupun manajemen PT Harmony Solusi Energi apabila ingin memberikan penjelasan, bantahan, atau klarifikasi atas informasi yang diberitakan. Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sehubungan dengan adanya informasi tersebut, tim media mendorong aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan maupun Polda Sulawesi Tengah, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh tim media serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Edi D /Bbg/PRIMA/Tim Media)
- Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Sekda Proses ASN Tersangka, MACAN KUMBANG Desak Pengembangan Perkara
- Edi Darminto: Selamat dan Sukses! Semoga LIBAS88 Nusantara Semakin Solid Mengawal Aspirasi Rakyat
- LSM MACAN KUMBANG Soroti Kasus Lampu Hias Rp1,13 Miliar, Kejari Diminta Telusuri Peran Pejabat Lain














Respon (4)