BENGKALIS – Dugaan praktik penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Pulau Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kapal-kapal bermuatan ratusan ton yang diduga membawa barang tanpa dokumen resmi disebut masih berlangsung dan memicu kekhawatiran atas potensi kerugian negara serta lemahnya pengawasan di kawasan perbatasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah Kapal Layar Motor (KLM) diduga rutin memasuki wilayah perairan Bengkalis secara bergantian. Kapal-kapal tersebut disebut mengangkut berbagai komoditas impor dari luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana mestinya.
Seorang warga Bengkalis yang meminta identitasnya ditulis dengan nama Manta mengaku sering memantau aktivitas di kawasan pelabuhan. Menurutnya, kapal-kapal tersebut terlihat masuk secara bergiliran dan diduga mendapat pengawalan.
“Kami melihat kapal-kapal yang diduga membawa barang ilegal masuk secara bergantian dengan pengawalan oknum aparat terkait. Kami tidak mengetahui apakah pengawalan tersebut dilakukan dalam rangka penindakan atau tujuan lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, masyarakat pada dasarnya mendukung apabila aparat melakukan pengawalan untuk kepentingan pemeriksaan dokumen kepabeanan, manifest muatan, izin edar, pemeriksaan karantina, maupun pemenuhan kewajiban perpajakan.
Namun demikian, menurutnya, tidak terlihat adanya pengawasan ketika proses bongkar muat barang berlangsung hingga distribusi menuju gudang-gudang penyimpanan.
“Kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan negara,” katanya.
Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, M.Krim, menilai wilayah perbatasan Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejahatan lintas negara (transnational organized crime).
Menurutnya, letak geografis yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura menjadikan kawasan tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal melalui pelabuhan tidak resmi.
Ia mengatakan pengawasan harus diperkuat melalui sinergi antarlembaga, mulai dari Bea Cukai, Polairud, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan hingga pemerintah daerah.
“Apabila aktivitas seperti ini benar terjadi dan berlangsung secara terorganisasi dalam waktu lama, dampaknya bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), persaingan usaha yang sehat, serta stabilitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Apabila dugaan penyelundupan tersebut terbukti, para pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf a mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta dikenai denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, pemasukan komoditas tertentu tanpa melalui prosedur karantina juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang diperoleh tim media, barang-barang yang diduga berasal dari Malaysia meliputi berbagai jenis komoditas, seperti elektronik, peralatan rumah tangga, bahan bangunan, alat pertanian, kosmetik, obat-obatan yang diduga belum memiliki izin edar, rokok, minuman beralkohol, hingga bahan pangan berupa bawang, kacang-kacangan, dan buah-buahan.
Kapal-kapal yang disebut rutin beroperasi di antaranya KLM Rita 10, KLM Bintang Jaya 88, KLM Maju Jaya 99, dan KLM Robin, dengan kapasitas muatan sekitar 400 hingga 600 ton.
Dalam informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial AG bersama seorang agen pelayaran berinisial MS alias BG. Selain itu disebut pula sejumlah perusahaan pelayaran, yakni PT DSB, PT DLB, dan CV GJM.
Catatan Redaksi: Penyebutan identitas berupa inisial dilakukan karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Barang-barang tersebut disebut kemudian didistribusikan ke sejumlah gudang dan rumah toko di kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Kelapapati Tengah, Jalan Antara, Jalan Pattimura, Jalan Wonosari Tengah, serta Jalan Kelapapati Laut di Pulau Bengkalis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Bengkalis, aparat kepolisian, maupun instansi penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan, dugaan pengawalan kapal, maupun informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Edi D/Bbg/Prima/**)
- Aksi Kemanusiaan Ayuokta dan Wartawan Candra Ringankan Beban Keluarga Korban Pembunuhan di Probolinggo
- Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara ke PLTU Diusut, Mantan Penyidik KPK Soroti Kerugian Sosial Akibat Blackout
- Pendataan Bantuan Jadup Pascabanjir Jadi Sorotan, BPBD Langsa Belum Berikan Keterangan Resmi














Respon (3)