Tuban – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, anggota Koramil 0811/12 dan Polsek Bancar meningkatkan pengamanan di sejumlah objek wisata yang ada di area Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama masa liburan. Rabu (25/12/2024)
Danramil 0811/12 Bancar Kapten Arh Ali Mubdi melalui melalui Babinsa Bogorejo menyampaikan, bahwa pengamanan di objek wisata khususnya Wana Wisata Pantai Sowan adalah bagian dari langkah preventif petugas keamanan setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif selama periode liburan.
“Kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk menciptakan suasana liburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan situasi Kamtibmas di wilayah objek wisata,” ungkap Sertu Raka selaku Babinsa setempat kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung objek wisata terkait pentingnya kewaspadaan, khususnya terhadap cuaca ekstrem serta kondisi air laut yang dapat berubah, baik saat pasang maupun surut. Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti pencurian.
Petugas keamanan juga meminta pihak pengelola objek wisata untuk melengkapi sarana keselamatan, seperti pelampung dan jaket pelampung, demi mengantisipasi risiko kecelakaan di area wisata perairan.
“Kami menegaskan pentingnya kesiapan pengelola dalam menyediakan perlengkapan keselamatan dan pengawasan ketat terhadap pengunjung, terutama di kawasan perairan,” tambahnya.
Aparat keamanan pun berharap dalam kegiatan ini supaya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pengelola wisata dalam menjaga keselamatan selama liburan.
“Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu mematuhi aturan di tempat wisata dan menjaga barang bawaan mereka. Semoga liburan Nataru 2025 berlangsung lancar dan aman untuk semua,” tutup Sersan Raka. (RK)
- Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng
- Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000, Dijadikan Simpan Pinjam, Bumdes Dongin Tabrak Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Diminta Periksa Menyeluruh.
- Diduga Penyertaan Modal Rp.137.000.000 Juta, Entah Kemana, Berdasarkan Perbub Banggai No.43 Tahun 2021, Bumdes Bukan Koprasi Simpan Pinjam.












