banner 728x250

Apindo Menunggu Naskah Resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sebelum Berkomentar

Apindo Menunggu Naskah Resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sebelum Berkomentar
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober. Pengesahan tersebut menjadi salah satu agenda utama persidangan dan menandai berakhirnya proses pembahasan regulasi di tingkat legislatif. Dengan keputusan itu, ketentuan baru mengenai pelindungan tenaga kerja memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penyelesaian administrasi serta penerbitan naskah resmi sesuai mekanisme perundang-undangan.

Pembentukan undang-undang ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menata kembali sejumlah ketentuan ketenagakerjaan agar memiliki landasan hukum yang lebih menyeluruh. Proses pembahasan kemudian dilakukan melalui panitia kerja dengan mempertimbangkan berbagai aspek hubungan industrial, kebutuhan dunia usaha, dan pelindungan bagi pekerja. Karena itu, pengesahan aturan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperbarui kerangka hukum ketenagakerjaan nasional.

banner 325x300

Berdasarkan laporan panitia kerja yang disampaikan dalam rapat paripurna, regulasi tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup sejumlah bidang utama, lain hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Cakupan yang luas itu menunjukkan bahwa undang-undang tidak hanya mengatur relasi pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga memuat ketentuan mengenai mobilitas tenaga kerja serta sistem remunerasi. Setelah disahkan, perhatian publik dan pemangku kepentingan akan beralih pada naskah final dan aturan pelaksana yang diperlukan agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara jelas dan konsisten.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memilih belum memberikan penilaian lebih jauh mengenai perubahan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Sikap tersebut disampaikannya ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober. Menurut Shinta, organisasi pengusaha masih perlu memperoleh dokumen resmi sebelum dapat menyampaikan pandangan secara menyeluruh.

Shinta menjelaskan bahwa Apindo hingga saat itu belum menerima naskah resmi aturan yang telah disahkan. Kondisi tersebut membuat asosiasi belum dapat memastikan secara tepat ketentuan apa saja yang berubah, termasuk dampaknya terhadap hubungan industrial dan kegiatan usaha. Karena itu, Apindo tidak ingin memberikan komentar berdasarkan informasi yang belum lengkap atau hanya mengandalkan pemberitaan mengenai proses perubahan regulasi.

Setelah naskah resmi diterima, Apindo akan memiliki dasar untuk menelaah berbagai aspek dalam aturan tersebut. Kajian itu dapat mencakup ketentuan yang berkaitan dengan pengusaha, pekerja, mekanisme hubungan kerja, serta konsekuensi penerapannya bagi dunia usaha. Dengan membaca keseluruhan dokumen, asosiasi juga dapat membandingkan aturan baru dengan ketentuan sebelumnya dan mengidentifikasi perubahan yang berpotensi menimbulkan dampak praktis.

Sikap Shinta menegaskan pentingnya kepastian informasi dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Apindo pada dasarnya membutuhkan waktu untuk memahami isi regulasi secara utuh sebelum menyampaikan masukan atau menyatakan dukungan maupun keberatan. Untuk sementara, asosiasi masih menunggu naskah resmi sebagai rujukan utama dalam menentukan respons terhadap perubahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Apindo menegaskan bahwa organisasi pengusaha tersebut sebelumnya telah menyampaikan masukan dan pandangan kepada pemerintah mengenai berbagai isu dalam aturan pelindungan ketenagakerjaan. Masukan itu disampaikan dengan mempertimbangkan kepentingan dunia usaha, pekerja, serta kebutuhan menciptakan kepastian hukum. Menurut Apindo, setiap isu yang dibahas telah memiliki pandangan yang cukup jelas sehingga pemerintah telah mengetahui posisi dan perhatian kalangan pengusaha terhadap materi regulasi yang sedang disusun.

Namun, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai spekulasi berdasarkan informasi yang belum resmi tidak akan menghasilkan penilaian yang tepat. Apindo masih menunggu draf akhir atau narasi resmi aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Tanpa melihat naskah secara utuh, penilaian terhadap satu pernyataan atau potongan informasi berisiko menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai arah kebijakan pemerintah.

Shinta mengakui adanya indikasi bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan dapat mengarah kembali pada pengaturan yang pernah berlaku dalam undang-undang sebelumnya. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai outsourcing atau alih daya. Perubahan arah pengaturan pada bidang tersebut dinilai penting untuk dicermati karena dapat memengaruhi pola hubungan kerja, kepastian operasional perusahaan, serta pengelolaan tenaga kerja di berbagai sektor.

Meski demikian, Apindo belum mengambil penilaian final terhadap isu tersebut. Organisasi itu masih perlu mempelajari rumusan pasal, penjelasan, dan keseluruhan narasi dalam naskah resmi untuk memastikan dampaknya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Apindo memilih menunggu dasar informasi yang lengkap sebelum menyampaikan komentar publik. Setelah dokumen resmi diterima dan ditelaah, Apindo akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai apakah ketentuan yang dimuat telah menjawab masukan pengusaha atau justru memerlukan pembahasan lanjutan dengan pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang dengan ruang lingkup yang mencakup berbagai tahapan dalam hubungan kerja. Regulasi tersebut menempatkan kesetaraan di tempat kerja sebagai salah satu prinsip penting, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pencari kerja sejak proses memperoleh informasi, mengikuti seleksi, hingga mendapatkan penempatan yang sesuai. Ketentuan mengenai pemagangan dan penempatan kerja juga menjadi bagian dari upaya membangun pasar kerja yang lebih tertata dan transparan.

Selain itu, aturan baru ini memuat perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan tersebut diperlukan agar pekerja dapat menjalankan tugas dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memenuhi standar yang berlaku. Jaminan bagi pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) turut menjadi unsur penting, sehingga proses dan hak-hak pekerja memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Keseluruhan pengaturan itu diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Regulasi ini juga menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Penyatuan tersebut dilakukan karena ketentuan yang berlaku sebelumnya dinilai sempat memicu ketidakpastian dalam penerapan. Dengan satu kerangka pengaturan, pemerintah berupaya mengurangi perbedaan penafsiran serta menciptakan pedoman yang lebih mudah dipahami oleh seluruh pihak.

Shinta menegaskan bahwa perhatian Apindo tidak hanya tertuju pada ketentuan yang telah disampaikan, tetapi juga pada isu pekerjaan masa depan dan peningkatan pelatihan kerja. Kebutuhan kompetensi diperkirakan terus berubah seiring perkembangan teknologi dan model bisnis, sehingga penguatan keterampilan menjadi bagian penting dari kebijakan ketenagakerjaan. Meski demikian, keputusan akhir mengenai aturan tersebut berada pada pemerintah, yang menyampaikannya kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Yassierli menyatakan bahwa UU tersebut dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perubahan dunia kerja. Naskah resmi tetap menjadi rujukan utama untuk menilai substansi dan dampak setiap ketentuannya.

banner 325x300