banner 728x250

Rencana Danantara Masuk Saham BEI Terkendala Kesiapan Infrastruktur Bursa

Rencana Danantara Masuk Saham BEI Terkendala Kesiapan Infrastruktur Bursa
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengambil porsi kepemilikan saham sebesar 5–10 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat segera direalisasikan. Rencana tersebut merupakan bagian dari agenda demutualisasi bursa, yakni perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa agar tidak lagi sepenuhnya berbasis keanggotaan perusahaan efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pelaksanaan rencana itu masih memerlukan sejumlah tahapan. Menurut penilaian OJK, infrastruktur bursa serta kesiapan internal BEI belum sepenuhnya mendukung proses masuknya investor institusional dengan porsi kepemilikan tersebut.

banner 325x300

Pernyataan itu disampaikan Hasan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa rencana kepemilikan saham oleh BPI Danantara masih berada dalam proses dan belum berubah menjadi keputusan final. Dengan demikian, angka 5–10 persen tersebut belum dapat dipandang sebagai besaran kepemilikan yang telah disepakati atau siap dieksekusi.

Kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting karena perubahan struktur kepemilikan bursa perlu diikuti penyesuaian pada sistem, mekanisme pengawasan, tata kelola, serta pembagian peran di dalam penyelenggaraan perdagangan. Selain itu, kesiapan internal BEI diperlukan agar setiap tahapan demutualisasi berlangsung teratur dan tetap menjaga keandalan operasional pasar.

OJK masih perlu menilai berbagai aspek sebelum memberikan ruang bagi pelaksanaan rencana tersebut. Proses ini mencakup pematangan kerangka regulasi dan kelembagaan, penyiapan mekanisme transaksi atau pengalihan saham, serta pemastian bahwa perubahan kepemilikan tidak mengganggu fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek. Karena itu, agenda BPI Danantara tersebut tetap terbuka, tetapi pelaksanaannya bergantung pada penyelesaian tahapan dan kesiapan yang dipersyaratkan.

Hambatan utama dalam rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terletak pada kesiapan kerangka aturan dan anggaran dasar. Hingga kini, BEI masih mengidentifikasi seluruh peraturan yang perlu diubah agar struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dapat disesuaikan dengan konsep demutualisasi. Proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan internal, karena menyangkut ketentuan yang mengatur hubungan bursa, anggota bursa, pemegang saham, serta kewenangan lembaga terkait.

Anggaran dasar BEI yang berlaku saat ini masih mencerminkan karakter mutual. Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya memungkinkan anggota bursa menjadi pemegang saham. Dengan demikian, ruang kepemilikan belum terbuka bagi pihak lain di luar anggota bursa, padahal demutualisasi membutuhkan struktur kepemilikan yang lebih luas dan terpisah dari keanggotaan. Anggaran dasar tersebut juga belum menyediakan mekanisme pembagian dividen. Kondisi ini menunjukkan bahwa sejumlah ketentuan penting masih dirancang berdasarkan model bursa yang berorientasi pada kepentingan para anggotanya.

Ketentuan yang masih bersifat mutual tersebut membuat agenda demutualisasi belum dapat masuk ke tahap berikutnya. Sebelum membahas perubahan kepemilikan atau kemungkinan masuknya Danantara sebagai pemegang saham, BEI perlu memastikan bahwa dasar hukum dan tata kelolanya telah mendukung mekanisme baru. Tanpa perubahan tersebut, setiap langkah lanjutan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan aturan yang masih berlaku.

Hasan menekankan bahwa bursa harus menyelesaikan perubahan peraturan dan anggaran dasar terlebih dahulu. Tahap ini menjadi prasyarat agar proses demutualisasi dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Setelah seluruh ketentuan diperbarui serta mekanisme kepemilikan dan pembagian manfaat ditetapkan, BEI baru dapat melanjutkan pembahasan mengenai struktur pemegang saham dan agenda masuknya Danantara.

Setelah perubahan aturan mengenai kepemilikan dan struktur bursa diselesaikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat langsung menawarkan sahamnya kepada calon investor. Tahap berikutnya adalah memulai persiapan awal demutualisasi. Langkah ini menjadi dasar untuk mengubah pola kepemilikan bursa yang selama ini berkaitan erat dengan keanggotaan, sehingga saham BEI nantinya dapat ditawarkan kepada pihak non-anggota.

Persiapan tersebut mencakup penataan aspek kelembagaan, mekanisme kepemilikan, serta ketentuan teknis yang diperlukan sebelum penawaran dilakukan. BEI juga perlu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek. Kesiapan internal, tata kelola, serta infrastruktur pendukung akan menjadi bagian penting sebelum pihak eksternal dapat masuk sebagai pemegang saham.

Sejumlah pihak disebut berpotensi menjadi investor atau mitra strategis, lain Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan badan hukum Indonesia lainnya. Pihak-pihak tersebut dipertimbangkan bukan semata-mata berdasarkan kapasitas pendanaan, melainkan juga berdasarkan potensi kontribusinya terhadap penguatan, pengembangan, dan operasional bursa. Kehadiran mitra strategis diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas BEI serta memperkuat perannya dalam ekosistem pasar modal nasional.

Setelah mekanisme penawaran tersedia, pihak yang berminat akan memberikan respons sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Respons tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan pihak mana yang akan memasuki pembahasan lebih lanjut. Apabila terdapat minat yang sesuai, proses dapat berlanjut ke tahap negosiasi, termasuk pembahasan mengenai valuasi dan harga saham. Karena itu, penawaran kepada investor non-anggota masih bergantung pada penyelesaian perubahan aturan dan kesiapan teknis BEI. Tahapan tersebut perlu dilakukan secara terukur agar proses demutualisasi tetap transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mendukung kepentingan jangka panjang bursa dan pasar modal Indonesia.

Rencana Danantara untuk mengambil porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dari 5 persen tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses evaluasi regulator. Besaran kepemilikan tersebut berpotensi memengaruhi struktur pengendalian dan tata kelola bursa, sehingga otoritas perlu menilai dampaknya terhadap independensi, stabilitas, serta kepentingan pelaku pasar. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan rencana tersebut sesuai dengan ketentuan kepemilikan dan pengawasan yang berlaku bagi penyelenggara perdagangan efek.

Langkah menuju demutualisasi BEI juga masih harus menunggu pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Forum tersebut diperlukan untuk membahas dan menyetujui perubahan anggaran dasar, struktur kepemilikan, serta sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan perubahan status bursa. Tanpa keputusan RUPS, rencana perubahan mendasar terhadap bentuk dan tata kelola BEI belum dapat dijalankan secara resmi.

Kecepatan prosesnya belum dapat dipastikan karena bergantung pada beberapa faktor. Bursa perlu menyiapkan infrastruktur, rancangan penawaran saham, dan mekanisme transaksi yang sesuai dengan rencana tersebut. Selain itu, sikap pemegang saham yang ada akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan arah dan jadwal pelaksanaan. Penyusunan dokumen, pemenuhan persyaratan regulator, serta pembahasan internal juga dapat memengaruhi waktu yang diperlukan hingga seluruh tahapan dinyatakan siap.

Sebelum perubahan dijalankan, pengurus, komisaris, dan direksi BEI perlu memperoleh persetujuan dari anggota bursa yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dari proses transisi karena anggota bursa memiliki posisi langsung dalam struktur kepemilikan dan pengambilan keputusan BEI. Dengan demikian, realisasi rencana kepemilikan Danantara tidak hanya ditentukan oleh minat investasi, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, keputusan RUPS, evaluasi regulator, dan dukungan pemegang saham yang ada.

banner 325x300