JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket DPR terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikannya. Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena putusan MK memuat pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan persyaratan pencalonan dalam Undang-Undang Pemilu.
Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Ketentuan mengenai tingkat pendidikan tersebut merupakan salah satu persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan dalam putusan tersebut kemudian menjadi konteks munculnya gagasan untuk membentuk pansus serta mendorong penggunaan hak angket DPR. Wacana itu dibicarakan sebagai bagian dari respons politik terhadap persoalan yang disorot dalam perkara, meskipun tahapan dan bentuk tindak lanjutnya masih menjadi ruang pembahasan. Fraksi Golkar menyatakan membuka ruang dialog mengenai usulan tersebut, sehingga pembicaraan di lingkungan parlemen dapat berlangsung dengan mempertimbangkan substansi putusan MK dan ketentuan yang berlaku. Uraian mengenai putusan perkara ini merujuk pada keterangan yang tercantum dalam dokumen dan tidak memberikan penilaian tambahan di luar hal-hal yang disampaikan oleh sumber.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pemakzulan Gibran Rakabuming Raka perlu dilihat dalam kerangka penghormatan terhadap hak konstitusional anggota dan fraksi di parlemen. Menurutnya, penggunaan hak angket merupakan salah satu instrumen yang tersedia bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Irawan menegaskan, Fraksi Partai Golkar menghormati setiap langkah yang ditempuh anggota DPR maupun fraksi lain sepanjang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. “Setiap anggota dan setiap fraksi memiliki hak yang patut dihormati,” ujar Irawan, seraya menekankan pentingnya menjaga proses politik tetap berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.
Meski demikian, sikap tersebut belum dapat dimaknai sebagai dukungan final Golkar terhadap pembentukan pansus ataupun penggunaan hak angket. Irawan mengatakan, fraksinya masih mencermati dinamika yang berkembang di parlemen, termasuk berbagai pandangan yang disampaikan oleh anggota DPR dan kelompok politik lainnya. Pembahasan internal diperlukan agar setiap keputusan dapat diambil berdasarkan informasi yang utuh serta pertimbangan yang matang.
Fraksi Partai Golkar, lanjut Irawan, tidak menutup ruang komunikasi dengan fraksi lain. Dialog dan pertukaran pikiran dinilai penting untuk memahami dasar pengajuan, tujuan, serta kemungkinan dampak dari langkah politik tersebut terhadap kehidupan ketatanegaraan. “Kami masih mencermati perkembangan yang ada dan terbuka untuk berdialog serta bertukar pikiran dengan fraksi-fraksi lain,” katanya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Golkar memilih menjaga ruang pembahasan tanpa tergesa-gesa menetapkan posisi akhir. Sikap menghormati hak anggota dan fraksi berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk menilai substansi isu, kecukupan alasan, serta prosedur yang mungkin ditempuh DPR. Dengan demikian, perkembangan wacana pansus dan hak angket masih akan menjadi bahan pembicaraan sebelum fraksi mengambil keputusan resmi.
Irawan menerangkan bahwa sejauh pengetahuannya, belum terdapat usulan resmi untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang berkaitan dengan wacana pemakzulan Gibran. Hal serupa juga berlaku terhadap penggunaan hak angket. Sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada dokumen atau pengajuan formal yang menunjukkan bahwa salah satu dari dua mekanisme parlemen itu telah diajukan melalui prosedur resmi.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan isu yang berkembang di ruang publik dan proses kelembagaan di parlemen. Wacana pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket memang telah mencuat dan menjadi bahan pembicaraan politik. Namun, kemunculan wacana tidak serta-merta berarti bahwa proses pengajuan sudah berlangsung. Sebuah usulan formal memerlukan penyampaian melalui jalur yang berlaku, sehingga keberadaannya dapat diketahui dan diproses secara institusional.
Menurut Irawan, sebagian besar fraksi di parlemen masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi salah satu rujukan dalam perdebatan tersebut. Tahap pengkajian ini menunjukkan bahwa para anggota parlemen masih menelaah substansi putusan, implikasi hukumnya, serta kemungkinan langkah politik yang dapat ditempuh. Karena itu, sikap masing-masing fraksi belum dapat disimpulkan hanya dari pernyataan atau wacana yang beredar.
Dengan demikian, informasi mengenai pansus dan hak angket pada tahap ini masih berada dalam ranah pembahasan awal. Belum adanya usulan resmi juga berarti belum terdapat proses formal yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pembentukan pansus atau penggunaan hak angket telah berjalan. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian dalam membedakan perkembangan wacana, kajian internal fraksi, dan keputusan kelembagaan yang benar-benar telah diajukan melalui mekanisme parlemen.
Fraksi Partai Golkar menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan terkait perkara tersebut. Sikap itu menjadi bagian dari penghormatan terhadap kewenangan dan proses hukum yang berlaku. Golkar menilai putusan MK perlu ditempatkan sebagai rujukan penting dalam memahami perkembangan perkara, sekaligus sebagai dasar bagi setiap pembahasan politik yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Fraksi Golkar belum menjadikan putusan tersebut sebagai bahan untuk mengambil sikap akhir. Irawan menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji dokumen putusan, terutama bagian pertimbangan hukum yang memuat sejumlah uraian dan dasar pemikiran. Menurut dia, banyak bagian dalam pertimbangan MK yang perlu dipelajari secara cermat agar pemahaman fraksi terhadap perkara itu tidak bersifat sepihak atau terburu-buru. Kajian internal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pandangan yang disampaikan memiliki landasan yang jelas.
Proses pengkajian itu berjalan beriringan dengan sikap Fraksi Golkar yang tetap terbuka terhadap diskusi. Ruang dialog dipandang penting untuk mempertemukan berbagai pandangan, baik di lingkungan parlemen maupun dalam pembahasan publik, dengan tetap mengedepankan informasi yang terverifikasi dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan. Irawan menegaskan bahwa keterbukaan berdiskusi tidak berarti mengabaikan proses hukum, melainkan menjadi bagian dari upaya memahami persoalan secara menyeluruh. Karena itu, Fraksi Golkar akan mencermati pertimbangan MK dan mendiskusikannya secara internal sebelum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.







