MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polisi menangkap pemilik bak penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah ledakan dan kebakaran melanda lokasi penyimpanan minyak pada Jumat malam, 2 Oktober 2026. Pemilik tempat penyulingan yang berinisial MI, 47 tahun, kini harus menjalani pemeriksaan terkait aktivitas pengolahan serta penyimpanan minyak tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi ketika MI baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang berada tidak jauh dari lokasi penampungan. Tidak lama kemudian, terdengar suara dentuman keras dari arah tempat penyulingan. Suara tersebut disusul munculnya kobaran api besar yang dengan cepat melalap area di sekitar bak tadahan minyak hasil penyulingan.
Api kemudian merambat ke sebuah tedmond yang berisi minyak sulingan. Kobaran juga menjangkau sebuah pondokan yang berada di dekat tempat kejadian. Material yang mudah terbakar membuat api sulit dikendalikan, sehingga warga harus berupaya memadamkannya secara bertahap. Meski kebakaran menimbulkan kerusakan pada bak penampungan, tedmond, dan pondokan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Warga setempat menjadi pihak pertama yang melakukan pemadaman sebelum penanganan lebih lanjut dilakukan. Mereka menggunakan air yang dicampur deterjen untuk mengurangi dampak minyak dan membantu menekan kobaran api. Upaya tersebut berlangsung selama beberapa jam hingga api akhirnya berhasil dipadamkan. Setelah kondisi dinyatakan aman, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan area, mengumpulkan keterangan saksi, serta menyelidiki penyebab ledakan dan dugaan pelanggaran dalam kegiatan penyulingan minyak tersebut.
Perkembangan penyidikan setelah kebakaran di lokasi penampungan minyak ilegal di Musi Banyuasin berlanjut dengan penangkapan seorang pria berinisial MI. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang mengarah pada dugaan tanggung jawab MI terhadap tempat penyulingan yang terbakar. Petugas menangkap MI tanpa perlawanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Setelah diamankan, MI dibawa ke Mapolsek Sanga Desa. Hingga kini, ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan insiden tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memperoleh keterangan secara menyeluruh, termasuk memastikan keterkaitan MI dengan lokasi kejadian serta aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean, membenarkan penangkapan itu pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa pemilik tempat penyulingan telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sanga Desa. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembaruan resmi kepolisian mengenai penanganan perkara setelah kebakaran.
Kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, informasi mengenai perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta tahapan penyidikan berikutnya. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait keseluruhan peristiwa dan tetap memproses kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas mengamankan sejumlah barang dari lokasi penampungan minyak yang terbakar setelah terjadi ledakan. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari temuan awal di tempat kejadian dan kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Di barang yang ditemukan ialah satu mesin sedot yang hangus terbakar. Kondisi mesin itu menunjukkan bahwa peralatan tersebut berada di area yang terdampak api, meskipun kondisi fisiknya belum dapat langsung menjelaskan rangkaian peristiwa yang menyebabkan ledakan.
Selain mesin sedot, petugas juga menemukan kerangka tedmond yang terbakar. Selang opor minyak bekas turut diamankan dalam keadaan terbakar, begitu pula selang spiral yang mengalami kerusakan akibat api. Seluruh benda tersebut dicatat sebagai barang bukti dari lokasi kejadian. Temuan itu menggambarkan kondisi material setelah kebakaran, tetapi belum dapat dipastikan apakah salah satu peralatan tersebut berkaitan langsung dengan sumber api atau pemicu ledakan. Penetapan hubungan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyebab ledakan hingga kini belum ditetapkan dan masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian masih memisahkan fakta yang telah ditemukan, yakni kondisi mesin serta berbagai selang dan kerangka yang terbakar, dari dugaan mengenai sumber atau penyebab ledakan. AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa penentuan penyebab membutuhkan pengkajian mendalam di lokasi. Pemeriksaan, menurutnya, harus mempertimbangkan kondisi tempat kejadian, posisi barang bukti, serta kemungkinan faktor lain yang berperan. Karena itu, kondisi barang yang diamankan belum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai penyebab insiden sebelum seluruh proses penyelidikan selesai.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku telah cukup lama melakukan penyulingan minyak yang berasal dari sumur ilegal. Minyak mentah tersebut diolah di lokasi penampungan sebelum hasil sulingannya dijual kepada pengepul. Berdasarkan keterangan awal, produk itu kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah di Sumatra Selatan. Harga yang ditawarkan disebut lebih murah dibandingkan minyak produksi Pertamina, sehingga kegiatan tersebut diduga memiliki jaringan distribusi dan pasar tersendiri.
Polisi telah menyegel tempat usaha tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas di dalamnya. Penyegelan dilakukan untuk menjaga kondisi lokasi serta kepentingan penyidikan, terutama dalam menelusuri proses penyulingan, penyimpanan, dan penyaluran minyak. Petugas juga masih memeriksa berbagai keterangan serta mengumpulkan barang bukti yang dapat menjelaskan hubungan pemilik usaha, pengepul, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran berupa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha. Aktivitas tanpa izin itu dinilai tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Pengolahan minyak dengan fasilitas yang tidak memenuhi standar dapat memicu kebocoran, pencemaran, maupun kebakaran, seperti yang diduga terjadi dalam peristiwa ledakan tersebut. Selain itu, penyidik menangani ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Ancaman hukuman yang disebut dalam perkara ini merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang ditetapkan pada 2023. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. Polisi masih mendalami aktivitas penyulingan, alur penjualan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha itu. Penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.







