Surabaya | Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam perkara yang masih ditangani penyidik ini, pasangan suami istri berinisial ADR dan AA diduga terlibat. Informasi mengenai kondisi korban disampaikan Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Ganis Setyaningrum, sebagai bagian dari keterangan dalam penyidikan. Dugaan tersebut perlu dipahami sebagai informasi awal perkara, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Menurut Ganis, korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sekitar sebulan tanpa jeda. Ia juga menyebut dugaan bahwa pemaksaan tetap berlangsung ketika korban sedang menstruasi. Keterangan tersebut menggambarkan beratnya kondisi yang tengah diselidiki aparat, sekaligus menjadi bagian penting untuk menelusuri bentuk eksploitasi dan dugaan pemaksaan yang dialami korban. Rincian ini berasal dari penjelasan pejabat kepolisian, sehingga atribusinya perlu dipertahankan dan tidak diperlakukan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan kasus ini menempatkan dugaan peran ADR dan AA serta perlakuan terhadap korban sebagai fokus penyidikan. Dalam perkara TPPO, penyidik perlu menguji keterangan yang tersedia dan mengumpulkan bukti untuk menjelaskan bagaimana dugaan eksploitasi berlangsung, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang. Informasi yang disampaikan kepolisian memberi gambaran awal mengenai dugaan intensitas eksploitasi, tetapi belum dengan sendirinya menjawab seluruh aspek perkara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan penilaian atas bukti dan tanggung jawab masing-masing pihak. Karena itu, pemberitaan mengenai kasus ini sebaiknya menggunakan istilah “diduga” dan menghindari penyebutan yang menganggap para pihak telah terbukti bersalah. Pendekatan tersebut juga membantu menjaga ketepatan informasi sembari memberi ruang bagi proses penyidikan dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkara dugaan eksploitasi seksual di Sidoarjo, keterangan mengenai pembagian peran kedua tersangka menggambarkan fungsi yang berbeda. AA disebut mencari korban dengan menawarkan iming-iming pekerjaan. Sementara itu, ADR diduga bertugas mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban. Uraian tersebut menjelaskan alur yang diduga terjadi menurut keterangan yang tersedia, bukan kesimpulan mengenai kesalahan para tersangka. Karena perkara masih berupa dugaan, setiap peran perlu dipahami dengan tetap mengacu pada proses hukum dan keterangan resmi yang disampaikan.
Peran AA, sebagaimana disebutkan, berkaitan dengan pendekatan kepada calon korban. Tawaran pekerjaan menjadi cara yang diduga digunakan untuk menarik perhatian mereka. Informasi ini menerangkan bagaimana korban diduga mulai terhubung dengan praktik tersebut, tetapi tidak menjelaskan secara rinci bentuk pekerjaan yang ditawarkan, cara perekrutan, ataupun keadaan masing-masing korban. Hal-hal itu tidak dapat dipastikan dari keterangan singkat mengenai pembagian peran. Karena itu, uraian tentang AA sebaiknya dibatasi pada dugaan bahwa ia mencari korban melalui iming-iming pekerjaan, tanpa menambahkan motif atau tindakan lain yang belum disebutkan.
Adapun ADR diduga mencari pelanggan, kemudian menjadi penghubung pelanggan dan korban. Dengan demikian, pembagian tugas yang disampaikan menempatkan AA pada tahap pencarian korban, sedangkan ADR pada tahap pencarian pelanggan dan penghubungan. Kedua fungsi tersebut disebut dalam kaitan dengan praktik yang sedang diselidiki. Namun, keterangan ini saja tidak menerangkan jumlah orang yang terlibat, waktu kejadian, bentuk komunikasi, ataupun keuntungan yang mungkin diperoleh. Tidak tepat pula untuk menganggap rincian yang belum dijelaskan sebagai fakta. Informasi mengenai hubungan peran keduanya harus disampaikan secara terbatas dan tetap menggunakan kata “diduga” atau “disebut”, sampai ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang atau proses peradilan yang memberikan kejelasan. Pemisahan peran ini membantu pembaca memahami dugaan alur secara ringkas, tanpa mengubahnya menjadi kepastian hukum atau menambahkan hal yang tidak tercantum dalam sumber informasi yang tersedia.Dalam perkara dugaan eksploitasi seksual di Sidoarjo ini, korban disebut dibebani target sedikitnya melayani 300 pria setiap bulan. Angka tersebut menggambarkan tekanan yang diduga diterapkan terhadap korban, bukan ukuran kegiatan yang berlangsung secara sukarela. Pemenuhan target menjadi bagian dari pola yang kini menjadi perhatian dalam penyelidikan. Keterangan mengenai jumlah pelanggan dan ketentuan pembayaran perlu dipahami sebagai dugaan yang harus diuji melalui proses hukum, termasuk dengan mencocokkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Skema pembayaran yang dilaporkan juga diduga dikaitkan langsung dengan pencapaian jumlah tersebut. Apabila target bulanan tidak tercapai, pembayaran kepada korban disebut ditangguhkan. Kekurangan jumlah pelanggan tidak lantas dihapus pada akhir bulan, melainkan diperhitungkan sebagai beban yang harus dipenuhi pada bulan berikutnya. Dengan demikian, target yang belum tercapai dapat terus terbawa ke periode selanjutnya dan menambah tekanan terhadap korban. Mekanisme semacam ini, apabila terbukti, menunjukkan bagaimana kendali atas pembayaran dan kewajiban target dapat digunakan untuk mempertahankan ketergantungan serta membatasi pilihan korban.
Di sisi lain, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp75 juta per bulan. Nilai tersebut merupakan perkiraan keuntungan bulanan yang dikaitkan dengan peran ADR dalam perkara ini, dan tidak sama dengan pembayaran per pesanan yang disebut diterima AA. AA diduga memperoleh bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap pesanan pelanggan. Kedua angka itu merujuk pada hal berbeda: satu adalah dugaan keuntungan ADR dalam rentang satu bulan, sedangkan yang lain merupakan bayaran AA untuk tiap pesanan. Karena itu, keduanya tidak dapat dijumlahkan atau diperlakukan sebagai pendapatan dengan dasar perhitungan yang sama tanpa informasi lebih lanjut mengenai aliran uang.
Rincian mengenai target, penangguhan pembayaran, beban yang dibawa ke bulan berikutnya, serta dugaan keuntungan dan bayaran tersebut penting untuk menelusuri pihak yang mengendalikan transaksi dan pihak yang menerima uang. Namun, angka-angka yang beredar tetap perlu diperlakukan sebagai dugaan hingga dikonfirmasi oleh penyidik atau dibuktikan di pengadilan. Pemeriksaan terhadap catatan transaksi, komunikasi, dan keterangan korban dapat membantu menjelaskan cara skema itu berjalan, siapa yang menentukan target, serta bagaimana pembayaran dibagikan. Pendekatan yang cermat diperlukan agar informasi publik membedakan secara jelas dugaan dan fakta yang telah ditetapkan.Menurut Ganis, dugaan praktik eksploitasi tersebut berlangsung selama kurang lebih enam bulan, yakni sejak Februari hingga Juli 2026. Rentang waktu itu menjadi bagian dari keterangan dan hasil penelusuran penyidik dalam mengungkap perkara. Meski demikian, durasi tersebut masih merupakan dugaan yang tengah ditangani dalam proses hukum dan belum menjadi fakta yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Dalam periode yang sama, penyidik memperkirakan kedua tersangka memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp540 juta. Angka itu merupakan perkiraan berdasarkan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga dilakukan selama enam bulan. Nilai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai jumlah keuntungan, sebab pembuktian dan penilaian atas barang bukti masih menjadi bagian dari proses perkara.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penerapan pasal tersebut merupakan langkah hukum penyidik untuk memproses dugaan perbuatan yang terungkap, bukan pernyataan bahwa keduanya telah terbukti bersalah. Penentuan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak nantinya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa.
Penyidik juga mempertimbangkan pemberatan hukuman, dengan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan. Pertimbangan itu berkaitan dengan pola dan jangka waktu dugaan aktivitas, serta perkiraan manfaat ekonomi yang diterima para tersangka. Namun, pemberatan tersebut masih berupa penerapan atau pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif: Sidang Perdana Di Pengadilan Tipikor | Tangis Keluarga Pecah di Hadapan Wapres Gibran, Kasus Korban Tangkap Maling Berujung Tersangka Jadi Sorotan











