JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Kementerian Kesehatan menindaklanjuti dugaan kawat medis yang tertinggal di tubuh seorang pasien setelah menjalani tindakan medis di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda, Kalimantan Timur. Dugaan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas milik daerah.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa Kemenkes telah mengirim tim investigasi untuk memeriksa perkara tersebut. Tim itu akan menelusuri rangkaian kejadian secara menyeluruh, mulai dari kondisi pasien sebelum tindakan, proses pelaksanaan prosedur, pencatatan medis, hingga perawatan setelah tindakan dilakukan.
Dalam prosesnya, tim investigasi dapat meminta penjelasan dari tenaga kesehatan, manajemen rumah sakit, pasien, serta keluarga pasien. Dokumen pelayanan, hasil pemeriksaan penunjang, dan prosedur operasional yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam penelusuran. Pemeriksaan itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kejadian, kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, serta langkah yang perlu ditempuh untuk melindungi pasien.
Kemenkes belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tersebut sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai, baik dalam aspek pembinaan pelayanan, evaluasi prosedur, maupun langkah lain apabila ditemukan pelanggaran. Penanganan secara terukur diharapkan menjaga hak pasien sekaligus memastikan proses pemeriksaan berlangsung adil bagi semua pihak.
Kementerian Kesehatan belum menetapkan penyebab maupun bentuk pelanggaran dalam dugaan kawat medis yang tertinggal pada pasien RSUD Samarinda. Proses investigasi masih berlangsung sehingga setiap kesimpulan mengenai kejadian tersebut perlu menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah ini diperlukan agar penilaian dilakukan berdasarkan fakta, keterangan pihak terkait, serta dokumen medis dan prosedur yang berlaku.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk tindak lanjut. Pemeriksaan tersebut akan menilai apakah perkara berkaitan dengan kesalahan tindakan medis, kelalaian, persoalan etik, atau faktor lain yang turut memengaruhi terjadinya kejadian. Dengan demikian, Kemenkes tidak akan menetapkan kategori pelanggaran sebelum seluruh rangkaian investigasi selesai dan bukti yang diperlukan diperoleh.
Apabila ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan dalam tindakan medis, Kemenkes menyatakan bahwa penanganannya akan dilakukan secara proporsional. Bentuk penanganan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme profesi yang berlaku. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan adil, sekaligus memberikan kepastian bagi pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan yang terlibat.
Untuk memeriksa kejadian ini, tim investigasi Kemenkes telah dikirim ke Samarinda. Tim tersebut bertugas mengumpulkan informasi dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan, termasuk tindakan medis serta prosedur yang dijalankan di rumah sakit. Selama pemeriksaan belum menghasilkan laporan resmi, seluruh pihak diminta tidak menarik kesimpulan terlebih dahulu. Keterangan akhir mengenai penyebab kejadian dan bentuk tindak lanjut akan disampaikan setelah investigasi selesai dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus dugaan kawat medis yang tertinggal pada tubuh pasien bermula dari rangkaian tindakan kesehatan yang dijalani Ediyanto Wong, 63 tahun. Berdasarkan keterangan yang tersedia, Ediyanto merupakan pasien yang secara rutin menjalani cuci darah di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan kondisi kesehatan yang memerlukan terapi dialisis berkala.
Pada 18 Februari 2026, Ediyanto disebut mengalami keluhan nyeri pada bagian dada dan ulu hati ketika sedang menjalani cuci darah. Keluhan itu kemudian berlanjut dengan tindakan medis pada hari berikutnya. Pada 19 Februari 2026, ia menjalani prosedur pemasangan ring di laboratorium kateterisasi atau cath lab RSUD AWS. Informasi mengenai tindakan tersebut menjadi bagian dari kronologi yang kini tengah mendapat perhatian.
Setelah prosedur itu, kondisi Ediyanto disebut terus memburuk. Pihak keluarga kemudian memutuskan membawa pasien ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, untuk memperoleh pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pasien dilaporkan tiba di rumah sakit tersebut pada 21 Februari 2026.
Sehari setelah kedatangannya, yakni 22 Februari 2026, Ediyanto menjalani pemeriksaan kateterisasi. Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, pemeriksaan itu menemukan dua potongan kawat berukuran sekitar dua sentimeter. Potongan tersebut disebut berada atau tertanam di area nadi utama dan otot jantung pasien.
Temuan itu selanjutnya menjadi dasar munculnya dugaan bahwa terdapat material medis yang tertinggal setelah tindakan sebelumnya. Namun, kronologi tersebut masih bersumber dari keterangan keluarga dan kuasa hukumnya. Kepastian mengenai jenis material, waktu masuknya kawat, serta hubungan temuan itu dengan prosedur pemasangan ring masih menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi resmi. Kementerian Kesehatan telah menaruh perhatian terhadap kasus ini, sementara pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan data medis dan hasil penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah temuan dugaan kawat medis pada tubuh Ediyanto diketahui saat pemeriksaan di Singapura, keluarga mengambil langkah resmi untuk meminta penjelasan dan penyelesaian. Keluarga Ediyanto mengajukan pengaduan pada 13 April 2026. Pengaduan tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian tindakan medis yang pernah dijalani Ediyanto, termasuk dugaan adanya benda medis yang tertinggal di dalam tubuhnya.
Menurut kuasa hukum keluarga, proses penyelesaian perkara belum mencapai kesepakatan final. Hingga 14 Agustus 2026, pihak-pihak terkait disebut telah mengikuti mediasi sebanyak 14 kali. Rangkaian pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan keluarga dengan tenaga medis serta pihak rumah sakit untuk membahas tanggung jawab, dampak yang dialami Ediyanto, dan bentuk pemulihan yang dinilai layak.
Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan bahwa dokter yang menangani Ediyanto sempat menyanggupi pemberian kompensasi sebesar Rp5 miliar dalam proses mediasi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan keluarga dan pihak yang berkepentingan. Namun, keluarga menyatakan bahwa kesepakatan mengenai kompensasi tersebut belum direalisasikan hingga perkembangan terakhir yang disampaikan.
Belum terlaksananya kesepakatan membuat proses penyelesaian masih berlanjut. Keluarga tetap menunggu kejelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan pelaksanaan kompensasi, sementara dugaan penyebab tertinggalnya kawat medis belum dapat dinyatakan secara definitif. Status penyebab kejadian, termasuk ada atau tidaknya kelalaian dalam penanganan Ediyanto, serta tindak lanjut terhadap dugaan tersebut masih menunggu hasil investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hasil investigasi diharapkan dapat memberikan dasar faktual bagi penilaian medis dan administratif, sekaligus menjadi rujukan untuk menentukan langkah berikutnya bagi semua pihak.









