MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Dorongan tersebut dibahas dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang berlangsung di Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang dialog pemangku kebijakan, perguruan tinggi, pengelola madrasah, pendidik, serta masyarakat untuk membicarakan arah pengembangan pendidikan Islam yang mampu menjangkau seluruh peserta didik.
Pendidikan inklusif dipandang penting karena madrasah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, keragaman kondisi peserta didik, serta kebutuhan terhadap layanan pendidikan yang setara menuntut adanya penyesuaian dalam pengelolaan pembelajaran. Madrasah tidak hanya perlu memberikan akses kepada anak-anak dengan latar belakang berbeda, tetapi juga memastikan setiap peserta didik memperoleh kesempatan berkembang sesuai potensi, kebutuhan, dan karakteristiknya.
Melalui kegiatan tersebut, para pihak menekankan pentingnya membangun lingkungan belajar yang ramah, aman, dan bebas dari diskriminasi. Penguatan pendidikan inklusif mencakup peningkatan kapasitas guru, penyediaan fasilitas pendukung, pengembangan kurikulum yang adaptif, serta penguatan kerja sama madrasah, keluarga, pemerintah, dan lembaga pendidikan tinggi. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu madrasah merespons perbedaan kemampuan, kondisi sosial, maupun kebutuhan khusus peserta didik secara lebih tepat.
Keterlibatan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan UIN Raden Mas Said Surakarta menunjukkan bahwa agenda tersebut membutuhkan dukungan lintas lembaga. Kebijakan yang kuat, pendampingan akademik, dan praktik pembelajaran yang berkelanjutan diperlukan agar prinsip kesetaraan tidak berhenti pada wacana. Dari Klaten, pembahasan ini menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan madrasah sebagai ruang pendidikan yang terbuka, adil, dan mampu menghadapi dinamika zaman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa madrasah menghadapi beragam persoalan yang perlu ditangani secara menyeluruh. Salah satu perhatian utama ialah penguatan pendidikan inklusif agar madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang terbuka, adil, dan dapat diakses oleh seluruh peserta didik. Pendidikan inklusif tidak hanya berkaitan dengan penerimaan terhadap keberagaman, tetapi juga menuntut kesiapan madrasah dalam membangun lingkungan belajar yang mendukung kebutuhan setiap peserta didik.
Di samping agenda tersebut, madrasah perlu merespons perkembangan teknologi yang terus memengaruhi proses pendidikan. Pemanfaatan aplikasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi bagian dari perkembangan yang perlu dipahami secara tepat oleh satuan pendidikan. Teknologi dapat menjadi bagian dari proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan, sehingga penggunaannya memerlukan kesiapan, pemahaman, serta pengawasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Madrasah perlu menyikapi perubahan tersebut secara bijaksana agar pemanfaatan teknologi tetap mendukung tujuan pendidikan.
Singgih juga menyoroti persoalan perundungan di lingkungan pendidikan. Isu ini menunjukkan bahwa penguatan mutu madrasah tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan pembelajaran, tetapi juga harus disertai upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan menghargai setiap warga madrasah. Berbagai tantangan tersebut, menurutnya, menuntut peningkatan kapasitas guru dan para pemangku kepentingan pendidikan. Guru perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan pendidikan yang inklusif, memahami perkembangan teknologi dan aplikasi AI, serta turut menciptakan lingkungan belajar yang terbebas dari perundungan. Pada saat yang sama, pemangku kepentingan pendidikan perlu memperkuat dukungan dan kerja sama agar madrasah mampu menjawab perubahan serta persoalan yang berkembang. Dengan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, madrasah diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih responsif dan memastikan pendidikan berlangsung secara inklusif, adaptif, dan aman.
Singgih menyebut bahwa penguatan pendidikan di madrasah perlu dilakukan melalui sejumlah langkah yang saling berkaitan. Tantangan yang dihadapi tidak cukup dijawab dengan memperbaiki kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas, tetapi juga memerlukan pembenahan menyeluruh terhadap mutu layanan, kesempatan memperoleh pendidikan, pembentukan karakter, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Upaya pertama diarahkan pada peningkatan mutu layanan pendidikan. Madrasah perlu memperoleh dukungan agar mampu menyediakan proses pembelajaran yang relevan, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Peningkatan mutu mencakup penguatan tata kelola, ketersediaan sarana pendukung, serta kemampuan pendidik dalam menjalankan pembelajaran yang inklusif. Dengan layanan yang semakin baik, setiap siswa diharapkan memperoleh pengalaman belajar yang layak tanpa dibatasi oleh kondisi sosial maupun latar belakangnya.
Langkah berikutnya adalah memperluas pemerataan akses. Menurut Singgih, pendidikan harus dapat dijangkau oleh seluruh anak, termasuk mereka yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan fasilitas atau berasal dari keluarga kurang mampu. Pemerataan akses menuntut perhatian terhadap ketersediaan madrasah, dukungan pembiayaan, dan penghapusan berbagai hambatan yang dapat membuat anak berhenti bersekolah. Dengan demikian, peningkatan kualitas perlu berjalan beriringan dengan perluasan kesempatan belajar.
Selain aspek akademik, madrasah memiliki peran penting dalam memperkuat karakter peserta didik berdasarkan nilai-nilai keagamaan. Pendidikan karakter tidak hanya disampaikan melalui materi pelajaran, tetapi juga dibentuk melalui keteladanan, kebiasaan, dan budaya madrasah. Nilai keagamaan diharapkan menjadi dasar bagi sikap toleran, bertanggung jawab, berintegritas, serta menghargai keberagaman.
Respons tersebut juga mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru dan tenaga kependidikan memerlukan penghargaan, perlindungan, serta dukungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara profesional. Kondisi kerja yang lebih baik akan memperkuat motivasi mereka dalam mendampingi peserta didik dan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di madrasah.
Singgih menegaskan bahwa pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pendidikan madrasah, harus tetap berjalan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Arah tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pendidikan agar proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik, tetapi juga membentuk peserta didik secara utuh. Madrasah perlu menjalankan perannya dalam mengembangkan kemampuan, karakter, dan tanggung jawab peserta didik sesuai dengan amanat pendidikan nasional.
Sesuai tujuan tersebut, pendidikan diarahkan untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki akhlak mulia. Nilai keimanan dan ketakwaan perlu berjalan beriringan dengan penguatan budi pekerti dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan juga harus membekali peserta didik agar menjadi pribadi yang berilmu dan cakap, sehingga mampu memahami pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menghadapi berbagai kebutuhan kehidupan secara tepat.
Selain itu, tujuan pendidikan nasional mencakup pembentukan manusia yang kreatif dan mandiri. Peserta didik diharapkan memiliki kemampuan untuk mengembangkan gagasan, menyelesaikan persoalan, serta mengambil keputusan dengan tanggung jawab. Pendidikan juga diarahkan untuk membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Karena itu, pelaksanaan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama perlu tetap menempatkan nilai kebangsaan, penghormatan terhadap perbedaan, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari pembentukan peserta didik. Penegasan Singgih tersebut menempatkan pendidikan madrasah dalam kerangka tujuan pendidikan nasional, yakni membangun manusia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.







