Jakarta | Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong agar dukungan pemerintah bagi kendaraan elektrifikasi tidak hanya berfokus pada mobil listrik berbasis baterai. Ia mengusulkan penambahan insentif untuk mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Ketiga teknologi tersebut memiliki cara kerja berbeda, tetapi sama-sama dapat membantu mengurangi penggunaan bahan bakar dibandingkan kendaraan konvensional, bergantung pada pola pemakaian dan ketersediaan fasilitas pendukung.
Usulan itu diarahkan untuk menjawab dua sasaran sekaligus: memperkuat pertumbuhan industri otomotif nasional dan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi. Dukungan bagi beragam teknologi elektrifikasi dinilai dapat memperluas pilihan konsumen serta mendorong produsen mengembangkan dan memasarkan lebih banyak model di Indonesia. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya berpotensi meningkatkan minat terhadap kendaraan yang lebih efisien, tetapi juga menjaga kegiatan industri, investasi, dan rantai pasok otomotif dalam negeri.
Sarmuji juga mengusulkan sejumlah kemudahan nonfiskal sebagai pelengkap insentif. Bentuknya dapat mencakup penyederhanaan administrasi, pengecualian kendaraan tertentu dari aturan ganjil genap di kota-kota, serta penyediaan fasilitas parkir khusus. Langkah seperti ini dapat memberi manfaat langsung dalam penggunaan sehari-hari, tanpa semata-mata mengandalkan potongan harga atau bantuan fiskal. Penerapannya tentu memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan penyesuaian aturan agar kriteria penerima serta mekanisme pelaksanaannya jelas.
Untuk kendaraan yang masih memerlukan pengisian energi listrik, dukungan berupa fasilitas pengisian daya juga dapat dipertimbangkan. Kebutuhan tersebut terutama relevan bagi PHEV dan REEV, yang menggabungkan penggerak listrik dengan mesin atau sumber energi lain, meski konfigurasi dan kebutuhan masing-masing model dapat berbeda. Sarmuji menyampaikan rangkaian usulan itu setelah bertemu dengan pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Usulan tersebut menjadi bahan pembahasan mengenai kebijakan yang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus kepentingan industri dan penghematan BBM.
Perbedaan perlakuan kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau BEV dan jenis kendaraan elektrifikasi lain menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan insentif baru. Sarmuji menjelaskan bahwa BEV selama ini telah menerima sejumlah bentuk dukungan, sehingga posisinya dapat menjadi pembanding ketika pemerintah dan pemangku kepentingan mempertimbangkan kebijakan lanjutan. Dukungan tersebut mencakup kemudahan administrasi serta pengecualian dari aturan ganjil genap di wilayah yang menerapkannya. Dengan demikian, kebijakan untuk BEV tidak sepenuhnya sama dengan pembahasan yang kini mengarah pada kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range-extended electric vehicle (REEV).
Berbeda dari BEV yang telah memiliki dukungan tertentu, tambahan insentif khusus bagi PHEV dan REEV masih dalam tahap perumusan. Pembahasan perlu mempertimbangkan karakter teknologi masing-masing, termasuk cara kendaraan menggunakan tenaga listrik dan bahan bakar, serta tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa semua kendaraan elektrifikasi akan memperoleh fasilitas dengan bentuk maupun cakupan yang seragam. Pernyataan Sarmuji menegaskan adanya proses pembahasan, bukan keputusan final tentang besaran, persyaratan, atau waktu penerapan insentif bagi kedua kategori tersebut.
Perbandingan dengan BEV membantu memperjelas bahwa dukungan yang telah berlaku bagi kendaraan listrik murni tidak otomatis menjadi paket kebijakan bagi PHEV maupun REEV. Setiap usulan masih perlu dirumuskan lebih lanjut, termasuk menentukan jenis manfaat yang relevan dan kelompok kendaraan yang memenuhi kriteria. Sampai rincian itu ditetapkan, status kebijakan tambahan bagi hybrid, PHEV, dan REEV sebaiknya dipahami sebagai agenda yang sedang dikaji. Pendekatan tersebut juga membedakan kebijakan yang sudah tersedia untuk BEV dari peluang dukungan baru yang belum diputuskan. Bagi konsumen dan pelaku industri, perkembangan pembahasan dapat menjadi informasi awal, tetapi bukan jaminan bahwa insentif tertentu akan segera diberikan atau berlaku untuk seluruh model kendaraan elektrifikasi di Indonesia.
Pengembangan kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range-extended electric vehicle (REEV) dipandang Sarmuji sebagai langkah strategis dalam mendorong elektrifikasi transportasi di Indonesia. Ketiga teknologi tersebut menggabungkan motor listrik dengan mesin pembakaran internal, meskipun peran dan cara kerja masing-masing berbeda. Perpaduan ini memungkinkan kendaraan menggunakan tenaga listrik dalam kondisi tertentu sekaligus tetap mengandalkan mesin atau bahan bakar ketika diperlukan. Dengan demikian, peralihan menuju transportasi yang lebih efisien dapat berlangsung bertahap, tanpa menuntut konsumen segera beralih ke kendaraan listrik murni.
Salah satu pertimbangannya adalah penghematan bahan bakar. Motor listrik dapat membantu menggerakkan kendaraan atau mendukung kerja mesin, sehingga konsumsi BBM berpotensi lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. PHEV juga dapat menempuh sebagian perjalanan dengan tenaga listrik setelah baterainya diisi, sedangkan REEV memanfaatkan mesin pembakaran internal untuk membantu menyediakan energi ketika daya baterai terbatas. Karena tidak sepenuhnya bergantung pada ketersediaan stasiun pengisian, teknologi ini dinilai lebih praktis bagi pengguna di wilayah yang infrastruktur pengisian dayanya belum merata. Pengeluaran konsumen untuk bahan bakar pun berpeluang berkurang, walaupun besarnya penghematan tetap bergantung pada pola berkendara, harga energi, dan biaya kendaraan.
Menurut pandangan tersebut, pemakaian kendaraan yang lebih hemat BBM secara luas juga dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar bersubsidi dan mengurangi emisi dari sektor transportasi. Dampak akhirnya akan dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang digunakan, sumber energi listrik, serta kebiasaan pengoperasian dan perawatannya. Dari sisi manufaktur, hybrid, PHEV, dan REEV menawarkan jalur adaptasi yang dapat dijalankan secara bertahap. Sebagian komponen mesin pembakaran internal masih digunakan, sehingga industri komponen otomotif nasional tidak harus langsung mengganti seluruh fasilitas, keterampilan, dan proses produksi. Perusahaan dapat memanfaatkan kapabilitas yang sudah tersedia sambil membangun kemampuan baru untuk sistem elektrifikasi. Pendekatan ini berpotensi menjaga kesinambungan rantai pasok dan tenaga kerja, sekaligus memberi waktu bagi pemasok lokal untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan teknologi kendaraan yang terus berkembang.
Kementerian Perindustrian perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dukungan bagi kendaraan hybrid dan jenis kendaraan elektrifikasi lainnya. Koordinasi lintas pihak penting karena bentuk dukungan yang sedang dipertimbangkan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan industri pusat. Sejumlah langkah nonfiskal, misalnya pengaturan lalu lintas atau penyediaan fasilitas parkir khusus, memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait. Karena itu, penerapannya membutuhkan pembahasan mengenai kewenangan, kesiapan infrastruktur, serta mekanisme pelaksanaan agar aturan dapat berjalan konsisten di lapangan. Keterlibatan pelaku industri dan pihak lain juga diperlukan untuk memastikan usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan pengguna dan kondisi daerah yang berbeda-beda.
Selain dukungan nonfiskal, pemerintah turut mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal, termasuk keringanan pajak. Namun, besaran ataupun bentuk insentif bagi kendaraan hybrid dan teknologi elektrifikasi lain tidak harus disamakan dengan dukungan untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV. Perbedaan karakteristik teknologi, tingkat lokalisasi, serta tujuan kebijakan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang skema yang tepat. Kajian ini masih merupakan bagian dari pembahasan, sehingga belum dapat dipandang sebagai keputusan final atau kebijakan yang telah berlaku. Pemerintah perlu menilai dampak fiskal dan manfaat industri dari setiap opsi, sekaligus memastikan rancangan dukungan dapat diterapkan secara terukur dan transparan.
Anggota DPR Sarmuji mendorong agar pembahasan mengenai insentif tersebut dipercepat dan diupayakan dapat terealisasi pada tahun ini. Dorongan itu mencerminkan harapan agar pemerintah dan pihak terkait segera menyepakati arah kebijakan, meskipun proses koordinasi dan kajian masih diperlukan.
Baca juga: Operasi Gaktib Wira Clurit Digelar di Makodim Probolinggo, Polisi Militer Periksa Kendaraan Prajurit












