Jakarta | Pemerintah tengah memetakan wilayah yang berpotensi memasok bahan baku bioetanol sebagai bagian dari upaya mendorong penerapan bahan bakar nabati dengan kadar campuran yang lebih tinggi. Pemetaan tersebut disiapkan untuk mendukung penggunaan bioetanol mulai dari E10 hingga E50, sesuai dengan kebutuhan pengembangan energi alternatif dan kesiapan pasokan bahan baku di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa lokasi perkebunan yang dapat menjadi penyuplai bahan baku bioetanol telah dipetakan oleh pemerintah. Wilayah tersebut mencakup sejumlah daerah di Jawa, Sumatera, dan Papua. Pemerintah menggunakan pemetaan itu untuk melihat potensi produksi sekaligus menilai kemampuan setiap kawasan dalam mendukung keberlanjutan pasokan bagi industri bahan bakar nabati.
Keterangan tersebut disampaikan Bahlil di sela acara Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pengembangan campuran bahan bakar dari E10 sampai E50 memerlukan dukungan sumber bahan baku yang terencana. Karena itu, pengenalan terhadap wilayah perkebunan penyuplai menjadi salah satu tahapan penting sebelum penerapan dilakukan secara lebih luas.
Pemetaan ini juga memberikan gambaran awal mengenai hubungan potensi perkebunan, kapasitas produksi, dan kebutuhan bioetanol di berbagai wilayah. Dengan mengetahui lokasi sumber bahan baku, pemerintah dapat menyusun kebijakan pengembangan yang lebih terarah, termasuk dalam menghubungkan kawasan produksi dengan kebutuhan pengolahan serta distribusi. Langkah tersebut diharapkan memperkuat dasar perencanaan penerapan bahan bakar nabati, tanpa hanya bergantung pada ketersediaan bahan bakar fosil.
Rencana penggunaan campuran hingga E50 menunjukkan bahwa bioetanol diposisikan sebagai salah satu bagian dari strategi diversifikasi energi. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesiapan pasokan, kesinambungan produksi, dan koordinasi pemerintah, pelaku usaha, serta pengelola perkebunan di wilayah yang telah dipetakan.
Pemerintah masih mematangkan skema penerapan E50, yakni bahan bakar bensin yang dicampur dengan etanol sebesar 50 persen. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis kendaraan dan infrastruktur distribusi, tetapi juga dengan ketersediaan bahan baku yang mampu menopang kebutuhan nasional secara berkelanjutan. Karena itu, pemetaan wilayah penghasil bahan baku bioetanol menjadi bagian penting dalam merancang penerapan campuran tersebut.
Perhitungan pemerintah diarahkan pada kapasitas industri dalam negeri, termasuk kemampuan produksi hingga 2028. Rentang waktu itu diperlukan untuk menilai pengembangan fasilitas pengolahan, ketersediaan bahan baku dari komoditas pertanian, serta kesiapan pelaku usaha meningkatkan volume produksi. Dengan pendekatan tersebut, penerapan E50 diharapkan berlangsung secara bertahap dan realistis, mengikuti pertumbuhan kapasitas nasional, bukan semata-mata berdasarkan target pencampuran yang telah ditetapkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan mandatori tidak boleh melahirkan ketergantungan baru terhadap impor etanol. Kewajiban penggunaan bioetanol harus disesuaikan dengan kemampuan produksi industri dalam negeri. Pemerintah tidak ingin menetapkan mandatori secara terburu-buru, kemudian menghadapi kekurangan pasokan dan kembali mengimpor bahan bakunya. Oleh sebab itu, keputusan mengenai tingkat pencampuran akan mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan energi, kesiapan industri, serta kepastian pasokan domestik. Jika produksi nasional belum mencukupi, penerapan mandatori perlu dikaji kembali agar kebijakan transisi energi tetap mendukung ketahanan energi dan tidak menambah beban pada neraca perdagangan.
Pemerintah mempercepat pengembangan bioetanol sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan energi nasional dengan kemampuan produksi dalam negeri. Dorongan tersebut berangkat dari tingginya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat Indonesia yang masih berada di atas produksi minyak mentah nasional. Berdasarkan data yang disampaikan, konsumsi BBM masyarakat mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Pada saat yang sama, lifting minyak nasional berada di kisaran 600 ribu barel per hari.
Perbedaan tingkat konsumsi dan lifting tersebut membuat Indonesia disebut masih mengimpor sekitar 1 juta barel per hari untuk memenuhi kebutuhan BBM. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah memetakan wilayah yang berpotensi menjadi sumber bahan baku bioetanol. Pemetaan diharapkan dapat mendukung ketersediaan bahan baku bagi pengembangan energi alternatif, termasuk untuk mendorong penerapan campuran etanol dalam BBM seperti E50.
Situasi tersebut berbeda dengan komoditas solar. Menurut Bahlil, solar sudah memiliki program B50, yaitu kebijakan pencampuran bahan bakar berbasis minyak sawit dengan solar. Dengan adanya program tersebut, solar disebut tidak lagi diimpor. Keterangan ini menjadi pembanding dalam melihat kebutuhan pengembangan bioetanol, terutama ketika konsumsi BBM secara keseluruhan masih lebih tinggi dibandingkan produksi minyak mentah nasional. Pemerintah kemudian menempatkan pemetaan wilayah bahan baku sebagai bagian dari persiapan agar pengembangan bioetanol dapat dilakukan berdasarkan potensi daerah dan kebutuhan program yang akan diterapkan.
Pengembangan bahan bakar nabati untuk mendukung penerapan E50 akan bertumpu pada pemetaan serta penguatan wilayah penghasil bahan baku. Pemerintah menyiapkan tebu, singkong, dan jagung sebagai sumber utama bioetanol, dengan mempertimbangkan ketersediaan hasil pertanian dan potensi pengembangannya di berbagai daerah. Langkah ini diperlukan agar kebutuhan industri etanol dapat dipenuhi secara lebih terencana dan tidak bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Rencana tersebut didorong dengan meniru keberhasilan penerapan B50 pada bahan bakar solar. Melalui pendekatan serupa, mandatori bioetanol direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Penerapan bertahap diharapkan memberi waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menyiapkan kapasitas produksi, mengembangkan rantai pasok, serta menyesuaikan kebutuhan industri dengan ketersediaan bahan baku dari sektor pertanian.
Manfaat yang disebutkan mencakup penghematan devisa karena kebutuhan impor bahan bakar dapat ditekan. Selain itu, pengembangan bioetanol berpotensi membuka sentra-sentra ekonomi baru di wilayah penghasil tebu, singkong, dan jagung. Kegiatan tersebut juga diharapkan menyerap hasil panen petani, sehingga komoditas pertanian memiliki hubungan yang lebih kuat dengan kebutuhan industri energi nasional.
Pandangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menempatkan kebijakan mandatori ini sebagai peluang bisnis untuk membangun industri etanol di Indonesia. Dalam konteks pasar singkong, tersedianya industri pengolahan bioetanol diharapkan memberikan kepastian pembeli bagi hasil panen petani. Kepastian pasar tersebut penting untuk memperkuat keterhubungan produksi di tingkat pertanian dan kebutuhan bahan baku industri, tanpa mengabaikan perlunya pemetaan wilayah serta pengelolaan pasokan secara berkelanjutan. Dengan demikian, rencana E50 tidak hanya diarahkan pada perubahan komposisi bahan bakar, tetapi juga pada pembentukan ekosistem produksi yang melibatkan sektor energi, industri, dan pertanian.
Baca juga: Strategi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Inflasi di Indonesia | Prediksi Hujan di 12 Wilayah Indonesia Hari Ini | Inisiatif Pembukaan Rekening Massal oleh Pemerintah







