banner 728x250

KPK Telusuri Kasus Bupati Pemalang lewat Penggeledahan Tiga Lokasi

KPK Telusuri Kasus Bupati Pemalang lewat Penggeledahan Tiga Lokasi
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi serta menemukan dokumen atau barang lain yang relevan dengan perkara tersebut.

Salah satu lokasi yang didatangi penyidik ialah ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Ruangan itu berada di lingkungan pemerintahan daerah dan dipandang berkaitan dengan aktivitas administrasi serta pengelolaan kegiatan yang perlu ditelusuri dalam penyidikan. Dari lokasi tersebut, penyidik memeriksa berbagai bagian ruangan dan mencari materi yang dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah ditangani.

banner 325x300

Selain ruangan Kepala Bagian Umum, KPK menggeledah dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Pemeriksaan terhadap kediaman para ASN itu memperluas penelusuran penyidik terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki informasi atau keterkaitan dengan perkara. Ketiga lokasi tersebut menjadi sasaran penggeledahan dalam rentang waktu yang sama, yakni sejak 6 hingga 8 Oktober 2026. Kegiatan ini menunjukkan upaya KPK mengumpulkan bukti secara menyeluruh sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya. Penyidik masih perlu mencocokkan hasil penggeledahan dengan keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain yang telah diperoleh. Seluruh proses tetap mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan prinsip praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang disebut dalam penyidikan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara Bupati Pemalang. Keterangan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pemerasan atau penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh bupati.

Menurut Budi, dokumen yang disita dapat mencakup berbagai catatan, berkas administrasi, serta informasi lain yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara. Selain itu, penyidik turut membawa barang bukti elektronik untuk diperiksa lebih lanjut. Perangkat dan data digital tersebut berpotensi memuat komunikasi, transaksi, atau keterangan lain yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai keterkaitan setiap dokumen dan perangkat dengan dugaan pemerasan maupun penerimaan lainnya. Analisis tersebut juga menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk memperjelas waktu kejadian, mekanisme penerimaan, serta hubungan bukti dan keterangan saksi.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan informasi serta alat bukti tambahan. Hasil penggeledahan di tiga lokasi diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan membantu penyidik memastikan duduk perkara secara menyeluruh. KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Selain menggeledah tiga lokasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang menyeret Bupati Pemalang dan sejumlah tersangka lain. KPK belum menyampaikan identitas para saksi maupun uraian mengenai materi keterangan yang diberikan. Karena itu, informasi yang tersedia baru menjelaskan jumlah saksi dan waktu pemeriksaan, tanpa merinci peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Penyidik berupaya menguji fakta-fakta yang telah dikumpulkan melalui keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Langkah ini diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan setiap unsur pasal yang diterapkan memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Dalam proses tersebut, KPK juga mengumpulkan unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri. Di samping itu, penyidik mendalami unsur Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam perkara tersebut. Pendalaman terhadap kedua pasal itu dilakukan untuk menilai kesesuaian fakta yang ditemukan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan. KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan, sehingga pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dapat terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara, sepanjang telah memenuhi ketentuan penyampaian informasi dalam proses hukum.

Penanganan perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang memasuki tahap penetapan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang kemudian berlanjut pada penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Status ini menempatkan perkara dalam tahap penyidikan dan menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan tersebut. Penetapan itu menjadi latar belakang penting dalam penanganan perkara yang kini ditelusuri lebih lanjut oleh KPK. Selain Anom, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama.

Dengan demikian, perkara ini melibatkan empat tersangka yang telah diumumkan dalam konteks penanganan hukum setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut menjadi konteks status hukum perkara, sementara proses penanganannya masih berlangsung. Penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri perkara dan melengkapi proses penyidikan berdasarkan informasi serta bukti yang diperoleh selama penanganan kasus.

Penetapan Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto menunjukkan bahwa perkara tersebut diproses sebagai satu rangkaian penanganan hukum. Keterangan mengenai status tersangka ini disampaikan sebagai latar belakang perkara, tanpa menguraikan dugaan peran masing-masing pihak, ketentuan hukum yang dikenakan, maupun perkembangan lain di luar informasi tersebut.

Baca juga: Investigasi KPK Terhadap Istri Bupati Pemalang: Mengungkap Kasus Tarif Rotasi-Jabatan | KPK Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa di UNSOED

banner 325x300