banner 728x250

Bahlil Dorong Kebijakan Afirmatif bagi Pengusaha Daerah dan UMKM

Bahlil Dorong Kebijakan Afirmatif bagi Pengusaha Daerah dan UMKM
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menceritakan pengalaman ketika merintis usaha di daerah. Kisah tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Bahlil mengungkapkan bahwa pada masa awal membangun usaha, dirinya pernah memperoleh proyek dengan nilai kontrak Rp60 juta. Namun, mendapatkan proyek tersebut bukan berarti seluruh proses berjalan mudah. Ia harus mengantre selama berhari-hari di depan ruangan bupati untuk memperoleh kesempatan bertemu dan membahas kebutuhan usaha.

banner 325x300

Pengalaman serupa juga dirasakan ketika mengurus perizinan di tingkat dinas daerah. Menurut Bahlil, proses tersebut dapat berlangsung hingga berminggu-minggu. Situasi itu menggambarkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha daerah, terutama mereka yang belum memiliki akses kuat terhadap jaringan birokrasi, informasi, dan pendanaan.

Pengalaman personal tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan Bahlil dalam merumuskan kebijakan. Ia menilai pengusaha daerah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memperoleh ruang yang lebih besar untuk tumbuh serta berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Kebijakan afirmatif diperlukan agar pelaku usaha lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi dapat terlibat dalam proyek dan peluang bisnis di wilayahnya sendiri.

Menurut Bahlil, penyederhanaan proses perizinan, pembukaan akses terhadap proyek, serta dukungan yang lebih adil dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kapasitas UMKM dan pengusaha daerah sehingga mampu berkembang secara berkelanjutan. Dengan menjadikan pengalaman lapangan sebagai pertimbangan, kebijakan yang disusun diharapkan lebih dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi pelaku usaha.

Bahlil mendorong adanya kebijakan afirmatif bagi pengusaha daerah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat bersaing secara adil dengan korporasi berskala besar. Menurutnya, pelaku usaha lokal menghadapi posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal, jaringan, serta akses lebih kuat. Karena itu, kebijakan investasi perlu memperhatikan kapasitas pengusaha di daerah dan membuka ruang partisipasi yang lebih besar bagi mereka dalam kegiatan ekonomi setempat.

Ia juga mengkritik kondisi investasi di daerah, terutama pada sektor pertambangan dan hilirisasi. Bahlil menyebut banyak kegiatan di sektor tersebut dikuasai oleh pengusaha dari Jakarta. Penguasaan itu, menurutnya, tidak hanya terlihat pada pekerjaan bernilai besar, tetapi juga mencakup pekerjaan bernilai kecil yang semestinya dapat dikerjakan oleh pelaku usaha lokal. Situasi tersebut membuat masyarakat dan pengusaha daerah belum memperoleh manfaat yang proporsional dari pengelolaan sumber daya di wilayahnya sendiri.

Dalam pandangannya, keadaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan. Bahlil mempertanyakan apakah adil apabila pengusaha lokal tidak mendapatkan bagian dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di daerah mereka sendiri. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa investasi tidak berhenti pada masuknya modal, tetapi juga menciptakan kesempatan bagi pelaku usaha setempat, termasuk UMKM, untuk terlibat dalam rantai kegiatan ekonomi.

Bahlil tetap menempatkan hilirisasi sebagai kebijakan penting yang dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan yang tinggi perlu disertai pemerataan manfaat. Kebijakan afirmatif bagi pengusaha daerah menjadi bagian dari upaya agar peningkatan kegiatan industri, investasi, dan pengolahan sumber daya tidak hanya dinikmati oleh korporasi besar, melainkan turut memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha di wilayah penghasil sumber daya tersebut.

Pengalaman Bahlil dalam mendorong kebijakan afirmatif telah terlihat ketika ia menjabat Menteri Investasi. Pada masa tersebut, ia mendorong penerbitan sejumlah peraturan yang diarahkan untuk memperluas ruang partisipasi pelaku usaha daerah dan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM). Pengalaman itu menjadi landasan dalam mendorong kebijakan serupa di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kini, terdapat empat aturan baru yang ditujukan untuk membuka kesempatan lebih besar bagi UMKM, koperasi, dan korporasi daerah dalam kegiatan pertambangan.

Salah satu ketentuan tersebut adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan ini mengatur agar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mengutamakan kontraktor jasa pertambangan lokal. Ketentuan tersebut menempatkan perusahaan daerah sebagai pihak yang perlu memperoleh kesempatan dalam penyediaan jasa pertambangan. Kebijakan ini juga menegaskan arah pemerintah untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha setempat dalam kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral.

Aturan lain memberikan prioritas penerbitan IUP tanpa tender bagi UMKM dan koperasi. Kebijakan tersebut dirancang untuk membuka akses yang lebih luas bagi pelaku usaha dengan skala terbatas serta organisasi ekonomi berbasis anggota. Selain itu, pemerintah menetapkan legalisasi terhadap 43.000 sumur minyak rakyat. Dalam skema tersebut, hasil produksi sumur minyak rakyat dibeli oleh Pertamina dengan harga sebesar 80 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP). Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap kegiatan produksi minyak rakyat.

Rangkaian kebijakan itu juga mencakup larangan bagi pemegang IUP menggunakan kontraktor yang terafiliasi dari Jakarta. Larangan tersebut memperkuat dorongan agar kegiatan pertambangan melibatkan penyedia jasa dan pelaku usaha di daerah. Keempat aturan baru di Kementerian ESDM dengan demikian menempatkan UMKM, koperasi, dan korporasi daerah sebagai penerima kesempatan yang lebih besar. Seluruh kebijakan tersebut menunjukkan kesinambungan langkah Bahlil dalam mendorong penerbitan peraturan yang memberi ruang afirmatif bagi pengusaha daerah.

Pemerintah menata rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara untuk memastikan pengelolaan produksi dan distribusi berjalan lebih terukur. Penataan ini juga diarahkan untuk menjaga alokasi pasokan bagi pengusaha daerah, terutama badan usaha yang beroperasi di sekitar wilayah tambang. Melalui perencanaan yang lebih jelas, pemerintah dapat mengawasi volume produksi, kebutuhan pasar, serta pembagian kesempatan usaha secara proporsional. Kebijakan tersebut penting karena Indonesia memiliki posisi strategis dalam perdagangan komoditas energi dunia. Porsi pasokan batu bara Indonesia mencapai 43% dari total perdagangan batu bara dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mendorong adanya perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha daerah dalam sektor pertambangan. Ia mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau Minerba agar pengusaha lokal tidak langsung tersisih ketika mengikuti proses tender. Selama ini, perusahaan daerah kerap harus berhadapan dengan perusahaan dari Jakarta yang memiliki pengalaman, modal, serta kapasitas administrasi lebih besar. Persaingan menjadi semakin berat apabila pekerjaan yang ditawarkan memiliki klasifikasi dan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Usulan perubahan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus prinsip persaingan atau menurunkan standar profesionalitas. Sebaliknya, pemerintah perlu merancang mekanisme yang memberi ruang wajar bagi pengusaha daerah untuk memenuhi persyaratan, meningkatkan kemampuan teknis, dan membangun rekam jejak. Penataan RKAB dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan kebutuhan operasional perusahaan tambang dengan kapasitas pelaku usaha setempat, sepanjang prosesnya tetap transparan, akuntabel, dan dapat diawasi.

Pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan afirmatif bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi di daerah penghasil tambang serta minyak dan gas. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan kepada pengusaha daerah untuk mengelola potensi ekonomi setempat secara profesional. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keadilan sosial, kepastian hukum, efisiensi, dan keberlanjutan, sehingga manfaat sumber daya alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di wilayah penghasil.

Baca juga: Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker | Pembelajaran Jarak Jauh di Jakarta: Kebijakan dan Pemberitahuan Terbaru

banner 325x300