banner 728x250

Restorasi Justice Antara Soerjadi dan Suhandoyo di Polsek Sukapura

banner 120x600
banner 468x60

**Sukapura** — Miss komunikasi antara Soerjadi dan Suhandoyo berakhir dengan restorasi justice di Mapolsek Sukapura, Polres Probolinggo. Pada Sabtu (27 Juli 2024), kedua belah pihak, yaitu Suhandoyo dari Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dan Soerjadi Sasmita dari Jalan Supriyadi 22, Desa Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menyepakati penyelesaian masalah penyewaan lahan secara kekeluargaan.

Berdasarkan kesepakatan, pihak pertama, Suhandoyo, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua, Soerjadi, yang telah dirugikan. Kedua belah pihak berjanji menjaga permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Pihak kedua, Soerjadi, bersedia mencabut laporannya di Polsek Sukapura.

banner 325x300

Dalam pernyataan yang ditandatangani, Suhandoyo menyerahkan uang sebesar Rp6.160.000 kepada Soerjadi sebagai pengembalian modal sewa lahan. Kesepakatan ini disaksikan oleh Rudi Hartono, kuasa hukum M. Sarif Hidayatullah, S.H., dan disetujui tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kejadian ini berawal pada bulan Desember 2023, ketika Soerjadi Sasmita melaporkan Suhandoyo atas kerjasama dan bagi hasil panen tanaman kubis di lahan pertaniannya. Setelah penyelesaian masalah, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan ini dengan cara damai.

Aipda Dadang Hariyanto, S.H., dari Polsek Sukapura menyampaikan bahwa kasus ini ditangani dengan pendekatan restorasi justice untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Kuasa hukum Suhandoyo, M. Sarif Hidayatullah, S.H., juga menyatakan apresiasinya atas kesepakatan yang tercapai.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat menghindarkan konflik berkepanjangan. Pungkasnya

*Reporter: Edi D*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *