banner 728x250

Skema Gaji ASN melalui Kopdes Belum Diputuskan, PANRB Masih Memantau

Skema Gaji ASN melalui Kopdes Belum Diputuskan, PANRB Masih Memantau
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menjadi kebijakan yang diputuskan. Gagasan tersebut masih berupa wacana dan pembahasannya terus dipantau oleh kementerian. Dengan demikian, belum ada keputusan resmi PANRB yang menetapkan koperasi desa atau kelurahan sebagai saluran pembayaran gaji ASN.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Bob Arfan, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan pembahasan mengenai gagasan tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Senin, 19 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan posisi kementerian saat ini: mengikuti proses yang berjalan, tanpa menyatakan bahwa mekanisme pembayaran melalui koperasi telah disetujui atau mulai diterapkan.

banner 325x300

Status wacana ini penting dibedakan dari keputusan kebijakan. Pembayaran gaji ASN merupakan urusan yang berkaitan dengan tata kelola administrasi dan pelaksanaan penggajian, sehingga gagasan mengenai saluran baru tidak serta-merta berarti perubahan telah berlaku. Selama belum ada keputusan resmi, skema pembayaran yang disebut dalam pembahasan tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang mengikat ASN ataupun instansi pemerintah.

Karena itu, informasi tentang kemungkinan pembayaran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dipahami sesuai keterangan PANRB, yakni masih dalam tahap wacana. Kementerian belum mengumumkan keputusan final, jadwal penerapan, ataupun rincian mekanisme yang dapat dijadikan pedoman. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan yang berwenang. Untuk saat ini, masyarakat dan ASN sebaiknya membedakan usulan yang sedang dibicarakan dan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi.

Rencana penggajian aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih masih berada pada tahap wacana. Karena belum menjadi kebijakan yang diputuskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum dapat menguraikan mekanisme yang akan digunakan. Dengan demikian, belum ada penjelasan resmi mengenai bagaimana hubungan penggajian ASN dan koperasi tersebut akan diatur apabila gagasan itu kelak dibahas lebih lanjut.

Belum tersedianya rincian mekanisme juga berarti sejumlah hal mendasar belum dapat dipastikan. Informasi mengenai proses administrasi, pihak yang akan menjalankan pengaturan, maupun bentuk keterlibatan koperasi belum disampaikan sebagai ketentuan kebijakan. Karena itu, penyebutan skema tertentu sebagai rancangan yang sudah ditetapkan berisiko menimbulkan kesan keliru. Untuk saat ini, pembahasan tersebut perlu dipahami sebagai gagasan yang masih dipantau, bukan sebagai sistem penggajian yang telah berlaku atau siap diterapkan.

PANRB masih memantau perkembangan wacana tersebut dan belum menyampaikan keputusan mengenai realisasinya. Sikap ini penting dibedakan dari persetujuan atas suatu skema: pemantauan tidak dengan sendirinya menandakan bahwa kebijakan telah disahkan, ataupun bahwa pelaksanaan sudah memiliki jadwal. Sampai ada keputusan dan keterangan resmi yang lebih lengkap, belum ada dasar untuk menyimpulkan perubahan dalam tata cara pembayaran gaji ASN. Informasi mengenai rencana ini sebaiknya merujuk pada pernyataan resmi pemerintah dan tidak menambahkan rincian yang belum diumumkan.

Bagi ASN maupun masyarakat, batas wacana dan kebijakan yang ditetapkan perlu diperhatikan. Kepastian tentang mekanisme baru hanya dapat diberikan setelah pemerintah menjelaskan keputusan serta ketentuan yang relevan. Sebelum itu, keterangan yang tersedia terbatas pada status gagasan yang belum diputuskan dan pemantauan oleh PANRB. Oleh sebab itu, belum tepat untuk menyebut Kopdes Merah Putih sebagai saluran penggajian ASN yang telah ditetapkan. Penjelasan lebih jauh baru dapat disampaikan apabila ada perkembangan resmi, tanpa mendahului keputusan pemerintah.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpeluang terealisasi dalam waktu dekat. Namun, pernyataan tersebut merujuk pada peluang dan usulan yang sedang dibahas, bukan penetapan resmi bahwa gaji ASN akan dibayarkan melalui koperasi desa. Belum ada keputusan pemerintah yang memastikan pelaksanaan skema tersebut.

Ferry mengatakan usulan pembayaran itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Koperasi juga tengah mematangkan mekanisme yang diperlukan. Pembahasan tersebut mencakup tahap perumusan skema, sehingga rincian mengenai cara pembayaran maupun pelaksanaannya masih perlu disusun dan dikaji lebih lanjut. Keterangan Ferry tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kementerian terkait telah menyetujui usulan, ataupun bahwa kebijakan sudah siap diterapkan kepada seluruh ASN.

Pernyataan itu disampaikan Ferry di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Konteks waktu dan tempat tersebut penting untuk membedakan keterangan mengenai perkembangan usulan dari pengumuman kebijakan yang telah ditetapkan. Hingga mekanisme dibahas dan keputusan resmi diterbitkan oleh pihak berwenang, rencana pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih berada pada tahap usulan dan pematangan.

Sikap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga perlu dipahami secara terpisah dari pernyataan Menteri Koperasi. PANRB masih memantau perkembangan pembahasan, dan pemantauan itu tidak dapat disamakan dengan persetujuan atau keputusan untuk mengubah tata cara pembayaran gaji ASN. Dengan demikian, peluang yang disebut Ferry belum menjadi kepastian bagi PNS maupun kelompok ASN lainnya. Informasi lanjutan mengenai status kebijakan perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah, bukan hanya pada rencana yang masih dikaji antarkementerian.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan koperasi agar dapat menjadi mitra dalam pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut menempatkan koperasi sebagai salah satu kemungkinan jalur layanan, berdampingan dengan penyedia yang selama ini dikenal dalam pembayaran, seperti PT Pos Indonesia dan perbankan. Pernyataan itu menggambarkan ikhtiar kementerian untuk memperluas peran koperasi, bukan penetapan skema pembayaran baru.

Zabadi menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji maupun pensiun ASN melalui koperasi. Karena itu, rencana tersebut masih berada dalam tahap pengupayaan dan belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah berlaku. Pembahasan tentang kemungkinan koperasi menjadi mitra tidak berarti pembayaran ASN akan segera dialihkan dari saluran yang sudah digunakan. Keputusan mengenai apakah jalur tersebut akan diperluas tetap berada pada pemerintah, dan hingga saat ini belum diumumkan sebagai keputusan resmi.

Dalam konteks itu, penyebutan PT Pos Indonesia dan bank berfungsi sebagai gambaran bahwa pembayaran gaji dan pensiun dapat melibatkan mitra layanan. Koperasi diharapkan dapat ikut dipertimbangkan dalam pengembangan layanan tersebut, tetapi bentuk pelaksanaan, cakupan, serta waktu penerapannya belum ditetapkan. Zabadi tidak menyatakan bahwa koperasi telah memperoleh mandat untuk menyalurkan pembayaran, maupun bahwa seluruh ASN akan menggunakan koperasi. Yang disampaikan adalah upaya kementerian untuk membuka peluang bagi koperasi menjadi mitra, sementara kepastian kebijakan masih menunggu keputusan pemerintah.

Penjelasan tersebut menegaskan perbedaan upaya menjajaki peran koperasi dan keputusan resmi tentang mekanisme pembayaran. Selama belum ada keputusan, rencana itu tetap merupakan wacana yang sedang diusahakan, bukan perubahan sistem yang sudah ditentukan. Fokus yang disebut Zabadi adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi, sehingga koperasi memiliki ruang lebih besar untuk berperan dalam penyediaan layanan bagi anggotanya dan masyarakat. Perluasan peran itu menjadi arah yang ia tekankan, tanpa memastikan bahwa pembayaran gaji atau pensiun ASN telah ditetapkan melalui koperasi.

Baca juga: Trisha JKT48 Dan Harapan Positive Melalui Lagu Baru | Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme | Meningkatkan Kesadaran Finansial Masyarakat Melalui Bulan Dana Pensiun 2026

banner 325x300